Rabu, 13 Oktober 2010

Fiqh Daulah Abbasyiah Part 2

Setelah ayah Imam Syafi’i meninggal dan dua tahun kelahirannya, sang ibu membawanya ke Mekah, tanah air nenek moyang. Ia tumbuh besar di sana dalam keadaan yatim. Sejak kecil Syafi’i cepat menghafal syair, pandai bahasa Arab dan sastra sampai-sampai Al-Ashma’i berkata, ”Saya mentashih syair-syair bani Hudzail dari seorang pemuda dari Quraisy yang disebut Muhammad bin Idris, ” Imam Syafi’i adalah imam bahasa Arab.

Di Mekah, Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun. Kemudian beliau pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Beliau mengaji kitab Muwattha’ kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam. Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl dan pamannya, Muhamad bin Syafi’ dan lain-lain.

Imam Syafi’i kemudian pergi ke Yaman dan bekerja sebentar di sana. Kemudian pergi ke Baghdad (183 dan tahun 195), di sana ia menimba ilmu dari Muhammad bin Hasan. Beliau memiliki tukar pikiran yang menjadikan Khalifah Ar Rasyid.

Imam Syafi’i bertemu dengan Ahmad bin Hanbal di Mekah tahun 187 H dan di Baghdad tahun 195 H. Dari Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Syafi’i menimba ilmu fiqhnya, ushul madzhabnya, penjelasan nasikh dan mansukhnya. Di Baghdad, Imam Syafi’i menulis madzhab lamanya (madzhab qodim). Kemudian beliu pindah ke Mesir tahun 200 H dan menuliskan madzhab baru (madzhab jadid). Di sana beliau wafat sebagai syuhadaul ilm di akhir bulan Rajab 204 H.

Salah satu karangannya adalah “Ar Risalah” buku pertama tentang ushul fiqh dan kitab “Al-Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru. Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mutlak, imam fiqh, hadis, dan ushul. Beliau mampu memadukan fiqh ahli Irak dan fiqh ahli Hijaz. Imam Ahmad berkata tentang Imam Syafi’i, ”Beliau adalah orang yang paling faqih dalam Al-Quran dan As Sunnah, ” “Tidak seorang pun yang pernah memegang pena dan tinta (ilmu) melainkan Allah memberinya di ‘leher’ Syafi’i, ”. Thasy Kubri mengatakan di Miftahus sa’adah, ”Ulama ahli fiqh, ushul, hadits, bahasa, nahwu, dan disiplin ilmu lainnya sepakat bahwa Syafi’i memiliki sifat amanah (dipercaya), ‘adaalah (kredibilitas agama dan moral), zuhud, wara’, takwa, dermawan, tingkah lakunya yang baik, derajatnya yang tinggi. Orang yang banyak menyebutkan perjalanan hidupnya saja masih kurang lengkap, ”

Dasar madzhabnya: Al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Beliau tidak mengambil perkataan sahabat karena dianggap sebagai ijtihad yang bisa salah. Beliau juga tidak mengambil Istihsan (menganggap baik suatu masalah) sebagai dasar madzhabnya, menolak maslahah mursalah, perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i mengatakan, ”Barangsiapa yang melakukan istihsan maka ia telah menciptakan syariat, ”. Penduduk Baghdad mengatakan, ”Imam Syafi’i adalah nashirussunnah (pembela sunnah), ”

Kitab “Al-Hujjah” yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al-Karabisyi dari Imam Syafi’i.
Sementara kitab “Al-Umm” sebagai madzhab yang baru Imam Syafi’i diriwayatkan oleh pengikutnya di Mesir; Al-Muzani, Al-Buwaithi, Ar Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Imam Syafi’i mengatakan tentang madzhabnya, ”Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia (hadis) adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok, ”

4. Ahmad bin Hanbal Asy Syaibani (164 – 241 H)
Beliu adalah pendiri madzhab Hanbali. Beliau dipanggil Abu Abdillah. Nama aslinya Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin Asad Adz Dzhali Asy Syaibani. Dilahirkan di Baghdad dan tumbuh besar di sana hingga meninggal pada bulan Rabiul Awal. Beliau memiliki pengalaman perjalanan mencari ilmu di pusat-pusat ilmu, seperti Kufah, Bashrah, Mekah, Madinah, Yaman, Syam.

Beliau berguru kepada Imam Syafi’i ketika datang ke Baghdad sehingga menjadi mujtahid mutlak mustaqil. Gurunya sangat hingga mencapai ratusan. Ia menguasai sebuah hadis dan menghafalnya sehingga menjadi ahli hadis di zamannya dengan berguru kepada Hasyim bin Basyir bin Abi Hazim Al-Bukhari (104 – 183 H).

Imam Ahmad adalah seorang pakar hadis dan fiqh. Ibrahim Al-Harbi berkata tentangnya, ”Saya melihat Ahmad seakan Allah menghimpun baginya ilmu orang-orang terdahulu dan orang belakangan, ” Imam Syafi’i berkata ketika melakukan perjalanan ke Mesir, ”Saya keluar dari Baghdad dan tidaklah saya tinggalkan di sana orang yang paling bertakwa dan paling faqih melebihi Ibnu Hanbal (Imam Ahmad), ”
Di masa hidupnya, di zaman khalifah Al-Makmum, Al-Mu’tasim da Al-Watsiq, Imam Ahmad merasakan ujian siksaan dan penjara karena mempertahankan kebenaran tentang “Al-Quran kalamullah” (firman dan perkataan Allah), ia dipaksa untuk mengubahnya bahwa Al-Quran adalah makhluk (ciptaan Allah). Namun beliau menghadapinya dengan kesabaran membaja seperti para nabi. Ibnu Al-Madani mengatakan, ”Sesungguhnya Allah memuliakan Islam dengan dua orang laki-laki; Abu Bakar di saat terjadi peristiwa riddah (banyak orang murtad menyusul wafatnya Rasulullah saw.) dan Ibnu Hambal di saat peristiwa ujian khalqul quran (ciptaan Allah), ”. Bisyr Al-Hafi mengatakan, ”Sesungguhnya Ahmad memiliki maqam para nabi, ”

Dasar madzhab Ahmad adalah Al-Quran, Sunnah, fatwah sahahabat, Ijam’, Qiyas, Istishab, Maslahah mursalah, saddudzarai’. Imam Ahmad tidak mengarang satu kitab pun tentang fiqhnya. Namun pengikutnya yang membukukannya madzhabnya dari perkataan, perbuatan, jawaban atas pertanyaan dan lain-lain. Namun beliau mengarang sebuah kitab hadis “Al-Musnad” yang memuat 40.000 lebih hadis. Beliau memiliki kukuatan hafalan yang kuat. Imam Ahmad mengunakan hadis mursal dan hadis dlaif yang derajatnya meningkat kepada hasan bukan hadis batil atau munkar.

Di antara murid Imam Ahmad adalah Salh bin Ahmad bin Hanbal (w 266 H) anak terbesar Imam Ahmad, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (213 – 290 H). Shalih bin Ahmad lebih menguasai fiqh dan Abdullah bin Ahmad lebih menguasai hadis. Murid yang adalah Al-Atsram dipanggil Abu Bakr dan nama aslinya; Ahmad bin Muhammad (w 273 H), Abdul Malik bin Abdul Hamid bin Mihran (w 274 H), Abu Bakr Al-Khallal (w 311 H), Abul Qasim (w 334 H) yang terakhir ini memiliki banyak karangan tentang fiqh madzhab Ahmad. Salah satu kitab fiqh madzhab Hanbali adalah “Al-Mughni” karangan Ibnu Qudamah.
Dalam menyusun sejarah pembentukan dan pembinaan hukum (fiqh) Islam, di kalangan ulama fiqh kontemporer terdapat beberapa macam cara. Dua diantaranya yang terkenal adalah cara menurut Syekh Muhammad Khudari Bek (mantan dosen Universitas Cairo) dan cara Mustafa Ahmad az-Zarqa (guru besar fiqh Islam Universitas Amman, Yordania).

Cara pertama, periodisasi pembentukan hukum (fiqh) Islam oleh Syekh Muhammad Khudari Bek dalam bukunya, Tarikh at-Tasyri' al-Islamy (Sejarah Pembentukan Hukum Islam). Ia membagi masa pembentukan hukum (fiqh) Islam dalam enam periode, yaitu:

1. Periode awal, sejak Muhammad bin Abdullah diangkat menjadi rasul

2. Periode para sahabat besar

3. Periode sahabat kecil dan thabi'in

4. Periode awal abad ke-2 H sampai pertengahan abad ke-4 H

5. Periode berkembangnya mazhab dan munculnya taklid mazhab

6. Periode jatuhnya Baghdad (pertengahan abad ke-7 H oleh Hulagu Khan [1217-1265) sampai sekarang

Cara kedua, pembentukan hukum (fiqh) Islam oleh Mustafa Ahmad az-Zarqa dalam bukunya, al-Madkhal al-Fiqhi al-'Amm (Pengantar Umum fiqh Islam). Ia membagi periodisasi pembentukan dan pembinaan hukum Islam dalam tujuh periode. Ia setuju dengan pembagian Syekh Khudari Bek sampai periode kelima, tetapi ia membagi periode keenam menjadi dua bagian, yaitu:

1. Periode sejak pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada tahun 1286 H

2. Periode sejak munculnya Majalah al-Al-Akam al-'Adliyyah sampai sekarang
Ilmu tasawuf

Ilmu tasawuf adalah ilmu yang mempelajari ketekunan beribadah kepada Allah SWT dengan meninggalkan kesenangan dan perhiasan dunia.

Ilmu Tasawuf, yaitu salah satu Ilmu yang tumbuh dan matang dalam zaman Daulah Abbasiyah. Ilmu Tasawuf adalah Ilmu Syari’at yang baru diciptakan , yang inti ajarannya : tekun beribadat dengan sepenuhnya kepada Allah, meninggalkan kesenangan dan perhiasan dunia dan bersembunyi diri beribadah.

Ilmu Tasawuf telah menanamkan pengaruh yang sangat berkesan dalam kebudayaan Islam.
Perkembangan Ilmu Tasawuf dari abad kedua Hijriyah telah mengalami perubahan-perubahan. Sehingga dengan demikian kelihatannya Tasawuf berkembang pada zaman Abbasiyah II dan III dan demikian seterusnya.
Bersamaan dengan lahirnya Ilmu Tasawuf, muncul pula ahli-ahli dan ulama-ulama diantara mereka itu adalah:

1) Al-Qusyairi, nama lengkapnya Abu Kasim abdul Karim bin Hawzin al-Qusyairi yang wafat tahun 465 H, dengan kitabnya ar-Risalatul Qusyairiyah.

2) Syihabuddin Sahrawardy, wafat di Baghdad tahun 632 H, dengan kitabnya Awariful Ma’aruf.

3) Imam Ghazali, satu diantara keturunan non Arab yang berasal dari Persia, nama lengkapnya Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Ghazali. Lahir di Thus abad 5 H. Meninggal tahun 502 H. Kitab Tasawufnya Ihya Ulumuddin dengan mengawinkan ajaran Tasawuf dengan ajaran hidup bermasyarakat”18. Sehingga jadilah ilmu Tasawuf ilmu yang dibukukan setelah sebelumnya hanya sistem Ibadah saja. Kitab-kitab karangan Imam Ghazali banyak sekali, baik mengenai Tasawuf atau lainnya.

Ilmu tasawuf adalah ilmu syariat. Inti ajarannya adalah tekun beribadah dengan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah, meninggalkan atau menjauhkan diri dari kesenangan dan perhiasan dunia dan bersembunyai diri beribadah.

Dalam bidang ini ulamanya antara lain : Al Ghazali seorang ulama sufi dengan karyanya yang masih beredar dan berpengaruh sampai sekarang yaitu buku Ihya ‘ulumuddin yang sebanyak lima jilid, Al Hallaj dengan bukunya al Tashawuf, Al Qusyairiyat fi Ilmu al tashawuf.

Ilmu-ilmu Aqliyah yang paling menonjol perkembangannya pada masa Daulah Abbasiyah adalah :

1. Ilmu Filsafat

Khalifah harun al Rasyid dan al makmun adalah di antara khalifah Bani Abbasiyah yang amat tertarik dengan filsafat Aristoteles dan Plato. Di antara filosof yang terkenal pada masa pemerintahan Daulah Abbasiyah adalah al Nindi al farabi, Ibnu Sina dan Imam al Ghazali. Al Farabi dianggap sebagai guru kedua di bidang filsafat setelah Aristoteles.

2. Ilmu Kedokteran

Ilmu kedokteran telah ada sejak pemerintahan Daulah Umaiyah, terbukti dengan adanya sekolah tinggi kedokteran yuudisapur dan Harran yang merupakan peninggalan orang Syria. Pada masa Daulah Abbasiyah perhatian khalifah semakin meningkat terhadap ilmu kedokteran dan mendorong para ulama untuk mendalami ilmu ini. Ilmuwan muslim dalam bidang ini antara lain al Hazen, ahli mata dengan karyanya optics dan Ibnu Sina dengan bukunya Qamm fi Tibb.

3. Ilmu Fisika dan Matematika

Dalam bidang ilmuwan yang terkenal sampai sekarang seperti al khawarizmi, al Farqani dan al Biruni. Al Khawarizmi dengan bukunya al jabr dan al Mukabala yang merupakan buku pertama sesungguhnya ilmu pasti yang sistematis. Dari bukunya inilah berasal istilah aljabar dan logaritma dalam matematika. Bahkan kemajuan ilmu matematika yang dicapai pada masa ini telah menyumbangkan pemakaian angka-angka Arab dalam matematika.

4. Ilmu Astronomi

Ulama yang terkenal dalam bidang ini adalah al Farqon dengan bukunya al Harkat, al Samawat, al Jamawi’, Ilmu al Nujum dan al Bottani dengan bukunya Tahmid al Mustaar, li Ma’na, al Mamar dan lain-lain.

5. Ilmu Sejarah dan Geografi

Dalam bidang sejarah, ulama yang terkenal : Ibu Ishaq, Ibnu Hisyam, al Waqidi, Ibnu Qutaibah, al Thabari dan lain-lain. Dalam bidang ilmu bumi atau geografi ulama yang terkenal : al Yakubi dengan karyanya al Buldan, Ibnu Kharzabah dengan bukunya al mawalik wa al Mawalikdan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar