Wah, Lyto ngeluarin produk baru nie,,, ya ROHAN dan Crazy Kart adalah produk terbaru dari Lyto,tapi game ini bukan baru di negeri asalnya,game ini sudah keluar kalo ngga salah sekitar tahun 2007,penggemarnya pun juga banyak loh...
di ROhan ini kita bisa memilih berbagai macam Job yang sangat keren keren dan oke punya,kaya bangsa Dekan yang bisa berubah bentuk menjadi Naga,Nah yang pegen tau ada Job apa aja di ROhan Online, dibawah ini gue akan ngasih Infonya :
Ras Human/Manusia :
disini kalian bisa memilih ingin menjadi Job apa,Job -Jobnya yaitu :
1. Knight
Profesi ini memiliki pertahanan, serangan serta kemampuan yang seimbang sehingga bisa ditempatkan sebagai penyerang atau bagian pertahanan. yang suka dengan tipe bertahan dan menyerang Job ini bagus untuk kamu.
2.Defender
Profesi Defender memiliki kemampuan bertarung jarak dekat yang sangat ahli saat menggunakan senjata ataupun perisai dalam menyerang.Nah yang demen sama tipe Tangkisan Job ini cocok buat dimaenin.
3.Guardian
Profesi Guardian adalah petarung yang memiliki kemampuan dan keterampilan menyerang sekaligus bertahan.Nah Job ini yang gue senengin cz bisa bertahan juga nyerang sama kya knight cuman klo knight hanya bsa memilih bertahan atau menyerang klo job ini bisa kedua-duanya ^^.
BANGSA ELF
1. HEALER
Profesi Healer sangat disukai banyak orang karena kelembutannya. Profesi ini sangatlah handal dalam hal menyembuhkan orang lain yang sedang terluka.
2.PRIEST
Profesi Priest sangatlah dibutuhkan oleh sebuah grup karena kekuatan penyembuhan dan pertahanan magic bagi dirinya sendiri ataupun bagi orang lain yang membutuhkannya.
3.TEMPLAR
Profesi Templar adalah salah satu profesi dari bangsa Elf yang memiliki kemampuan menyerang baik dalam serangan fisik ataupun serangan magic.
yang suka dengan tipe bangsa peri boleh dicoba bangsa ini apalagi klo ada yang mau jadi Priest/Healer wah pasti dibutuhin baget ma party,hehehe.....
BANGSA HALF ELF
Bangsa ini bangsa perpaduan antara manusai dan peri bisa dibilang JOgres lah dalam bahasa kamus Besar Bangsa DIGIMON,^^
1.ARCHER
Profesi gabungan dari 2 jenis bangsa ini sangatlah cepat dalam melakukan serangan jarak jauh, mereka selalu menggunakan busur dan anak panah untuk bertempur.
2.SCOUT
Profesi Scout sangat ahli menyerang musuh dengan menggunakan senjata dan magic. Dapat mengatasi musuh dalam jumlah banyak dengan tingkat akurasi yang tinggi.
3.RANGER
Profesi Ranger biasanya menggunakan senjata jenis crossbow, tetapi serangan yang dihasilkan cukup besar.
BANGSA DHAN
bangsa ini adalah bangsa penghilang atau nama bekennya shadow,bukan bangsa Jin ya yang ilang-ilang trus walaupun mirip sih,heheh....
1.ASSASSIN
Profesi Assassin menggunakan senjata jenis Katar dan kebanyakan bangsa Dhan dijadikan senjata penghancur oleh bangsanya untuk menghancurkan musuh.
2.AVENGER
Profesi Avenger memiliki kemampuan mengalahkan musuh dengan sangat cepat, bahkan tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.
3.PREDATOR
Profesi Predator adalah profesi yang dapat menggunakan senjata jenis Katar dengan sangat cepat sekali. Mereka juga dapat mengalahkan musuh sebelum musuh melakukan penyerangan terlebih dahulu.ini JOb jogresnya Assasin dan Avenger,keren juga sih kaya namanya Buaya,tapi bukan buaya darat loh,hihih.....
BANGSA DEKAN
nah ini dia bangsa yang tadi gue bilang yang bsa berubah jadi Naga Geni,eh maksudnya Naga Biru,Mav salah..
1.DRAGON FIGHTER
Profesi Dragon Fighter memiliki kemampuan yang handal saat menggunakan senjata bernama Zhen.
2.DRAGON KNIGHT
Profesi Dragon Knight dapat membuat seorang bangsa Dekan lebih cepat berkembang dalam bentuk naga.
3.DRAGON SAGE
Profesi Dragon Sage memiliki kemampuan khusus untuk mengalahkan musuh. Dapat menyerang dalam jangkauan area yang sangat luas.
BANGSA DARK ELF
inilah bangsa Elf dengan kekuatan kegelapannya,heheh....terlalu berlebihan ya ^^ peace coy bukan Pescok ya.
1.MAGE
Profesi Mage bangsa Dark Elf memiliki kekuatan yang misterius dengan menggunakan kekuatan dark magic yang sangat luar biasa untuk memberikan perlawanan.
2.WARLOCK
Profesi Warlock sangat dibutuhkan saat bertarung didalam sebuah grup karena memiliki kemampuan yang efektif saat mengalahkan musuh bahkan sebelum pertarungan dimulai sekalipun.
3.WIZARD
Profesi Wizard memiliki banyak macam kemampuan dark magic untuk mengalahkan musuh dalam jumlah yang banyak.
Nah udah taukan sekarang Job apa aja di ROhan Online sekarang yang harus kita lakukan adalah Menunggu kapan Rohan Online keluar,, Kapan nie LYTO ROhannya dikeluarin masa Crazy Kart udh keluar Rohan Belum sih,jangan di anak Tirikan donks, ^_^
Jumat, 24 April 2009
Kamis, 16 April 2009
Fiqh
Dengan diturunkannya wahyu kepada nabi Muhammad saw mulailah tarikh tasyri’ islami. Sumber tasyri’ islami adalah wahyu (kitabullah dan sunnah rasulullah). Ayat-ayat mengenai tasyri’ kebanyakan ayat madaniyah, setelah rasul hijrah ke Madinah. Ayat-ayat ahkam berkisar 200-300 ayat di banding 6348 ayat al Qur’an1
Ayat tasyri’ tidak datang sekaligus, melainkan berangsur-angsur dan bertahap (tadrij). Tadrij ini berhubungan adat-adat bangsa arab meninggalkan adat-adatnya yang lama, mengganti dengan hukum-hukum yang baru (hukum islam)
Nabi sebagai seorang ummi, beliau tidak menuliskan kitab al Qur’an, melainkan di tulis oleh para sahabat penulis wahyu dan di hafal oleh segenap kaum muslimin.
Selain al Qur’an dan sunnah rasulullah, nabi sendiri memberikan contoh ijtihad apa bila tiada nash al Qur’an, sedangkan persoalan harus segra di selesaikan, yaitu ketika menyelesaikan masalah tawanan perang badar, walaupun ijtihad rasul itu di benarkan oleh banyak ayat al Qur’an.
Terdapat perbedaan periodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer. Muhammad Khudari Bek (ahli fiqh dari Mesir) membagi periodisasi fiqh menjadi enam periode. Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, periode keenam yang dikemukakan Muhammad Khudari Bek tersebut sesebenarya bisa dibagi dalam dua periode, karena dalam setiap periodenya terdapat ciri tersendiri. Periodisasi menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut:
1. Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.). Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW. Pengertian fiqh pada masa itu identik dengan syarat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang kepada Rasulullah SAW.
Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode Makkah, risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat hukum yang turun pada periode ini tidak banyak jumlahnya, dan itu pun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata. Pada periode Madinah, ayat-ayat tentang hukum turun secara bertahap. Pada masa ini seluruh persoalan hukum diturunkan Allah SWT, baik yang menyangkut masalah ibadah maupun muamalah. Oleh karenanya, periode Madinah ini disebut juga oleh ulama fiqh sebagai periode revolusi sosial dan politik.
2. Periode al-Khulafaur Rasyidun. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu’awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini, disamping Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash. Pada masa ini, khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadi khalifah (13 H./634 M.), ijtihad sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat. Persoalan hukum pada periode ini sudah semakin kompleks dengan semakin banyaknya pemeluk Islam dari berbagai etnis dengan budaya masing-masing.
Pada periode ini, untuk pertama kali para fuqaha berbenturan dengan budaya, moral, etika dan nilai-nilai kemanusiaan dalam suatu masyarakat majemuk. Hal ini terjadi karena daerah-daerah yang ditaklukkan Islam sudah sangat luas dan masing-masing memiliki budaya, tradisi, situasi dan komdisi yang menantang para fuqaha dari kalangan sahabat untuk memberikan hukum dalam persoalan-persoalan baru tersebut. Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan baru itu, para sahabat pertama kali merujuk pada Al-Qur’an. Jika hukum yang dicari tidak dijumpai dalam Al-Qur’an, mereka mencari jawabannya dalam sunnah Nabi SAW. Namun jika dalam sunnah Rasulullah SAW tidak dijumpai pula jawabannya, mereka melakukan ijtihad.
3. Periode awal pertumbuahn fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidun (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.
Di irak, Ibnu Mas’ud muncul sebagai fuqaha yang menjawab berbagai persoalan hukum yang dihadapinya di sana. Dalam hal ini sistem sosial masyarakat Irak jauh berbeda dengan masyarakat Hedzjaz atau Hijaz (Makkah dan Madinah). Saat itu, di irak telah terjadi pembauran etnik Arab dengan etnik Persia, sementara masyarakat di Hedzjaz lebih bersifat homogen. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum, Ibnu Mas’ud mengikuti pola yang telah di tempuh umar bin al-Khattab, yaitu lebih berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat dengan makna harfiah teks-teks suci. Sikap ini diambil umar bin al-Khattab dan Ibnu Mas’ud karena situasi dan kondisi masyarakat ketika itu tidak sama dengan saat teks suci diturunkan. Atas dasar ini, penggunaan nalar (analisis) dalam berijtihad lebih dominan. Dari perkembangan ini muncul madrasah atau aliran ra’yu (akal) (Ahlulhadits dan Ahlurra’yi).
Sementara itu, di Madinah yang masyarakatnya lebih homogen, Zaid bin Sabit (11 SH./611 M.-45 H./ 665 M.) dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab (Ibnu Umar) bertindak menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul di daerah itu. Sedangkan di Makkah, yang bertindak menjawab berbagai persoalan hukum adalah Abdullah bin Abbas (Ibnu Abbas) dan sahabat lainnya. Pola dalam menjawab persoalan hukum oleh para fuqaha Madinah dan Makkah sama, yaitu berpegang kuat pada Al-Qur’an dan hadits Nabi SAW. Hal ini dimungkinkan karena di kedua kota inilah wahyu dan sunnah Rasulullah SAW diturunkan, sehingga para sahabat yang berada di dua kota ini memiliki banyak hadits. Oleh karenanya, pola fuqaha Makkah dan Madinah dalam menangani berbagai persoalan hukum jauh berbeda dengan pola yang digunakan fuqaha di Irak. Cara-cara yang ditempuh para sahabat di Makkah dan Madinah menjadi cikal bakal bagi munculnya alirah ahlulhadits.
Ibnu Mas’ud mempunyai murid-murid di Irak sebagai pengembang pola dan sistem penyelesaian masalah hukum yang dihadapi di daerah itu, antara lain Ibrahim an-Nakha’i (w. 76 H.), Alqamah bin Qais an-Nakha’i (w. 62 H.), dan Syuraih bin Haris al-Kindi (w. 78 H.) di Kufah; al-Hasan al-Basri dan Amr bin Salamah di Basra; Yazid bin Abi Habib dan Bakir bin Abdillah di Mesir; dan Makhul di Suriah. Murid-murid Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab juga bermunculan di Madinah, diantaranya Sa’id bin Musayyab (15-94 H.). Sedangkan murid-murid Abdullah bin Abbas diantaranya Atha bin Abi Rabah (27-114 H.), Ikrimah bin Abi Jahal, dan Amr bin Dinar (w. 126 H.) di Makkah serta Tawus, Hisyam bin Yusuf, dan Abdul Razak bin Hammam di Yaman.
Murid-murid para sahabat tersebut, yang disebut sebagai generasi thabi’in, bertindak sebagai rujukan dalam menangani berbagai persoalan hukum di zaman dan daerah masing-masing. Akibatnya terbentuk mazhab-mazhab fiqh mengikuti nama para thabi’in tersebut, diantaranya fiqh al-Auza’i, fiqh an-Nakha’i, fiqh Alqamah bin Qais, dan fiqh Sufyan as-Sauri.
4. Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
Dinasti Abbasiyah (132 H./750 M.-656 H./1258 M.) yang naik ke panggung pemerintahan menggantikan Dinasti Umayyah memiliki tradisi keilmuan yang kuat, sehingga perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap berbagai bidang ilmu sangat besar. Para penguasa awal Dinasti Abbasiyah sangat mendorong fuqaha untuk melakukan ijtihad dalam mencari formulasi fiqh guna menghadapi persoalan sosial yang semakin kompleks. Perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap fiqh misalnya dapat dilihat ketika Khalifah Harun ar-Rasyid (memerintah 786-809) meminta Imam Malik untuk mengajar kedua anaknya, al-Amin dan al-Ma’mun. Disamping itu, Khalifah Harun ar-Rasyid juga meminta kepada Imam Abu Yusuf untuk menyusun buku yang mengatur masalah administrasi, keuangan, ketatanegaraan dan pertanahan. Imam Abu Yusuf memenuhi permintaan khalifah ini dengan menyusun buku yang berjudul al-Kharaj. Ketika Abu Ja’far al-Mansur (memerintah 754-775 ) menjadi khalifah, ia juga meminta Imam Malik untuk menulis sebuah kitab fiqh yang akan dijadikan pegangan resmi pemerintah dan lembaga peradilan. Atas dasar inilah Imam Malik menyusun bukunya yang berjudul al-Muwaththa’ (Yang Disepakati).
Pada awal periode keemasan ini, pertentangan antara ahlulhadits dan ahlurra ‘yi sangat tajam, sehingga menimbulkan semangat berijtihad bagi masing-masing aliran. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqh, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Upaya ijtihad tidak hanya dilakukan untuk keperluan praktis masa itu, tetapi juga membahas persoalan-persoalan yang mungkin akan terjadi yang dikenal dengan istilah fiqh taqdiri (fiqh hipotetis).
Pertentangan kedua aliran ini baru mereda setelah murid-murid kelompok ahlurra’yi berupaya membatasi, mensistematisasi, dan menyusun kaidah ra’yu yang dapat digunakan untuk meng-istinbat-kan hukum. Atas dasar upaya ini, maka aliran ahlulhadits dapat menerima pengertian ra’yu yang dimaksudkan ahlurra’yi, sekaligus menerima ra’yu sebagai salah satu cara dalam meng-istinbat-kan hukum.
Upaya pendekatan lainnya untuk meredakan ketegangan tersebut juga dilakukan oleh ulama masing-masing mazhab. Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, murid Imam Abu Hanifah, mendatangi Imam Malik di Hedzjaz untuk mempelajari kitab al-Muwaththa’ yang merupakan salah satu kitab ahlulhadits. Sementara itu, Imam asy-Syafi’i mendatangi Imam asy-Syaibani di Irak. Disamping itu, Imam Abu Yusuf juga berupaya mencari hadits yang dapat mendukung fiqh ahlurra’yi. Atas dasar ini, banyak ditemukan literatur fiqh kedua aliran yang didasarkan atas hadits dan ra’yu.
Periode keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan usul fiqh. Diantara kitab fiqh yang paling awal disusun pada periode ini adalah al-Muwaththa’ oleh Imam Malik, al-Umm oleh Imam asy-Syafi’i, dan Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir oleh Imam asy-Syaibani. Kitab usul fiqh pertama yang muncul pada periode ini adalah ar-Risalah oleh Imam asy-Syafi’i. Teori usul fiqh dalam masing-masing mazhab pun bermunculan, seperti teori kias, istihsan, dan al-maslahah al-mursalah.
5. Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh. Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing, sehingga mujtahid mustaqill (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh yang berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka anut. Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fi al-mazhab (mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan ijtihad secara mandiri, muncullah sikap at-ta’assub al-mazhabi (sikap fanatik buta terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk mempertahankan mazhab imamnya.
Mustafa Ahmad az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode ini untuk pertama kali muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Menurutnya, paling tidak ada tiga faktor yang mendorong munculnya pernyataan tersebut.
o Dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi) untuk menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah satu mazhab fiqh yang disetujui khalifah saja.
o Munculnya sikap at-taassub al-mazhabi yang berakibat pada sikap kejumudan (kebekuan berpikir) dan taqlid (mengikuti pendapat imam tanpa analisis) di kalangan murid imam mazhab.
o Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing mazhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapat mazhabnya dan menjadikan buku itu sebagai rujukan bagi masing-masing mazhab, sehinga aktivitas ijtihad terhenti. Ulama mazhab tidak perlu lagi melakukan ijtihad, sebagaimana yang dilakukan oleh para imam mereka, tetapi mencukupkan diri dalam menjawab berbagai persoalan dengan merujuk pada kitab mazhab masing-masing. Dari sini muncul sikap taqlid pada mazhab tertentu yang diyakini sebagai yang benar, dan lebih jauh muncul pula pernyataan haram melakukan talfiq.
Persaingan antar pengikut mazhab semakin tajam, sehingga subjektivitas mazhab lebih menonjol dibandingkan sikap ilmiah dalam menyelesaikan suatu persoalan. Sikap ini amat jauh berbeda dengan sikap yang ditunjukkan oleh masing-masing imam mazhab, karena sebagaimana yang tercatat dalam sejarah para imam mazhab tidak menginginkan seorang pun mentaqlidkan mereka. Sekalipun ada upaya ijtihad yang dilakukan ketika itu, namun lebih banyak berbentuk tarjih (menguatkan) pendapat yang ada dalam mazhab masing-masing. Akibat lain dari perkembangan ini adalah semakin banyak buku yang bersifat sebagai komentar, penjelasan dan ulasan terhadap buku yang ditulis sebelumnya dalam masing-masing mazhab.
6. Periode kemunduran fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah al-Ahkam al- ‘Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya’ban l293. Perkembangan fiqh pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqh dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta.
Pada masa ini, ulama fiqh lebih banyak memberikan penjelasan terhadap kandungan kitab fiqh yang telah disusun dalam mazhab masing-masing. Penjelasan yang dibuat bisa berbentuk mukhtasar (ringkasan) dari buku-buku yang muktabar (terpandang) dalam mazhab atau hasyiah dan takrir (memperluas dan mempertegas pengertian lafal yang di kandung buku mazhab), tanpa menguraikan tujuan ilmiah dari kerja hasyiah dan takrir tersebut.
Setiap ulama berusaha untuk menyebarluaskan tulisan yang ada dalam mazhab mereka. Hal ini berakibat pada semakin lemahnya kreativitas ilmiah secara mandiri untuk mengantisipasi perkembangan dan tuntutan zaman. Tujuan satu-satunya yang bisa ditangkap dari gerakan hasyiah dan takrir adalah untuk mempermudah pemahaman terhadap berbagai persoalan yang dimuat kitab-kitab mazhab. Mustafa Ahmad az-Zarqa menyatakan bahwa ada tiga ciri perkembangan fiqh yang menonjol pada periode ini.
o Munculnya upaya pembukuan terhadap berbagai fatwa, sehingga banyak bermunculan buku yang memuat fatwa ulama yang berstatus sebagai pemberi fatwa resmi (mufti) dalam berbagai mazhab. Kitab-kitab fatwa yang disusun ini disistematisasikan sesuai dengan pembagian dalam kitab-kitab fiqh. Kitab-kitab fatwa ini mencerminkan perkembangan fiqh ketika itu, yaitu menjawab persoalan yang diajukan kepada ulama fiqh tertentu yang sering kali merujuk pada kitab-kitab mazhab ulama fiqh tersebut.
o Muncul beberapa produk fiqh sesuai dengan keinginan penguasa Turki Usmani, seperti diberlakukannya istilah at-Taqaddum (kedaluwarsa) di pengadilan. Disamping itu, fungsi ulil amri (penguasa) dalam menetapkan hukum (fiqh) mulai diakui, baik dalam menetapkan hukum Islam dan penerapannya maupun menentukan pilihan terhadap pendapat tertentu. Sekalipun ketetapan ini lemah, namun karena sesuai dengan tuntutan kemaslahatan zaman, muncul ketentuan dikalangan ulama fiqh bahwa ketetapan pihak penguasa dalam masalah ijtihad wajib dihormati dan diterapkan. Contohnya, pihak penguasa melarang berlakunya suatu bentuk transaksi. Meskipun pada dasarnya bentuk transaksi itu dibolehkan syara’, tetapi atas dasar pertimbangan kemaslahatan tertentu maka transaksi tersebut dilarang, atau paling tidak untuk melaksanakan transaksi tersebut diperlukan pendapat dari pihak pemerintah. Misalnya, seseorang yang berutang tidak dibolehkan mewakafkan hartanya yang berjumlah sama dengan utangnya tersebut, karena hal itu merupakan indikator atas sikapnya yang tidak mau melunasi utang tersebut. Fatwa ini dikemukakan oleh Maula Abi as-Su ‘ud (qadi Istanbul pada masa kepemimpinan Sultan Sulaiman al-Qanuni [1520-1566] dan Salim [1566-1574] dan selanjutnya menjabat mufti Kerajaan Turki Usmani).
o Di akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqh) Islam sebagai mazhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakarsa pihak pemerintah Turki Usmani, seperti Majalah al-Ahkam al-‘Adliyyah yang merupakan kodifikasi hukum perdata yang berlaku di seluruh Kerajaan Turki Usmani berdasarkan fiqh Mazhab Hanafi.
Periode pengkodifikasian fiqh. Periode ini di mulai sejak munculnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqh pada masa ini semakin berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi hukum tertentu dan dalam mazhab tertentu pula, misalnya dalam bidang pertanahan, perdagangan dan hukum keluarga. Kontak yang semakin intensif antara negara muslim dan Barat mengakibatkan pengaruh hukum Barat sedikit demi sedikit masuk ke dalam hukum yang berlaku di negara muslim. Disamping itu, bermunculan pula ulama fiqh yang menghendaki terlepasnya pemikiran ulama fiqh dari keterikatan mazhab tertentu dan mencanangkan gerakan ijtihad digairahkan kembali. Mustafa Ahmad az-Zarqa mengemukakan bahwa ada tiga ciri yang mewarnai perkembangan fiqh pada periode ini.
• Munculnya upaya pengkodifikasian fiqh sesuai dengan tuntutan situasi dan zaman. Hal ini ditandai dengan disusunnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah di Kerajaan Turki Usmani yang memuat persoalan-persoalan muamalah (hukum perdata). Latar belakang yang melandasi pemikiran pemerintah Turki Usmani untuk menyusun Majalah al-Ahkam al-Adliyyah yang didasarkan Mazhab Hanafi (mazhab resmi pemerintah) ini adalah terdapatnya beberapa pendapat dalam Mazhab Hanafi sehingga menyulitkan penegak hukum untuk memilih hukum yang akan diterapkan dalam kasus yang mereka hadapi. Atas dasar ini, pemerintah Turki Usmani meminta ulama untuk mengkodifikasikan fiqh dalam Mazhab Hanafi tersebut dan memilih pendapat yang paling sesuai dengan perkembangan zaman ketika itu.
• Upaya pengkodifikasian fiqh semakin luas, bukan saja di wilayah yurisdiksi Kerajaan Turki Usmani, tetapi juga di wilayah-wilayah yang tidak tunduk pada yurisdiksi Turki Usmani, seperti Suriah, Palestina dan Irak. Pengkodifikasian hukum tersebut tidak terbatas pada hukum perdata saja, tetapi juga hukum pidana dan hukum administrasi negara. Persoalan yang dimuat dalam hukum perdata tersebut menyangkut persoalan ekonomi/perdagangan, pemilikan tanah, dan persoalan yang berkaitan dengan hukum acara. Meluasnya pengkodifikasian hukum di bidang perekonomian dan perdagangan disebabkan karena meluasnya hubungan ekonomi dan perdagangan di dalam dan luar negeri. Untuk itu, penguasaan terhadap hak milik yang ada di dalam negeri juga diatur, seperti pengadministrasian tanah-tanah rakyat dengan menetapkan berbagai peraturan yang menyangkut pemilikan tanah, serta penyusunan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata cara berperkara di pengadilan. Akibat yang ditimbulkan oleh pengkodifikasian hukum perdata di bidang perekonomian dan perdagangan ini adalah semakin jumudnya fiqh di tangan para fuqaha Hanafi yang datang belakangan (muta’akhkhirin) serta terhentinya upaya pembaruan hukum dan bahkan upaya pen-tarjih-an hukum.
• Munculnya upaya pengkodifikasian berbagai hukum fiqh yang tidak terikat sama sekali dengan mazhab fiqh tertentu. Hal ini didasarkan atas kesadaran ulama fiqh bahwa sesuatu yang terdapat dalam suatu mazhab belum tentu dapat mengayomi permasalahan yang dihadapi ketika itu. Karenanya, diperlukan pendapat lain yang lebih sesuai dan mungkin dijumpai pada mazhab lain. Atas dasar pemikiran ini, pemerintah Kerajaan Turki Usmani mengkodifikasikan hukum keluarga yang disebut dengan al-Ahwal asy-Syakhsiyyah pada 1333 H. Materi hukum yang dimuat dalam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah tidak saja bersumber dari Mazhab Hanafi, tetapi juga dari mazhab fiqh lainnya, seperti Mazhab Maliki, Syafi ‘i, Hanbali, bahkan juga dari pendapat mazhab yang sudah punah, seperti Mazhab Abi Laila dan Mazhab Sufyan as-Sauri. Langkah yang ditempuh Kerajaan Turki Usmani ini pun diikuti oleh negara-negara Islam yang tidak tunduk di bawah yurisdiksi Kerajaan Turki Usmani.Terdapat perbedaan pereodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer, diantaranya adalah menurut Muhammad Khudari Bek dan Mustafa Ahmad az-Zarqa pada masa Awal hingga periode keemasaannya.
Dalam perkembangan selanjutnya, khususnya di zaman modern, ulama fiqh mempunyai kecenderungan kuat untuk melihat berbagai pendapat dari berbagai mazhab fiqh sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan. Dengan demikian, ketegangan antar pengikut mazhab mulai mereda, khususnya setelah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah mencanangkan bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Suara vokal Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah ini kemudian dilanjutkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (1115 H./1703 M.-1201 H./1787 M.; pendiri aliran Wahabi di Semenanjung Arabia) dan Muhammad bin Ali asy-Syaukani. Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, bermazhab merupakan perbuatan bid’ah yang harus dihindari, dan tidak satu orang pun dari imam yang empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi ‘i dan Imam Ahmad bin Hanbali membolehkannya). Sejak saat itu, kajian fiqh tidak lagi terikat pada salah satu mazhab, tetapi telah mengambil bentuk kajian komparatif dari berbagai mazhab, yang dikenal dengan istilah fiqh muqaran.
Sekalipun studi komparatif telah dijumpai sejak zaman klasik seperti yang dijumpai dalam kitab fiqh al-Umm karya Imam asy-Syafi’i, al-Mabsut karya as-Sarakhsi, al-Furuq karya Imam al-Qarafi (w. 684 H./1285 M.), dan al-Mugni karya Ibnu Qudamah (tokoh fiqh Hanbali) -sifat perbandingan yang mereka kemukakan tidak utuh dan tidak komprehensif, bahkan tidak seimbang sama sekali. Di zaman modern, fiqh muqaran dibahas ulama fiqh secara komprehensif dan utuh, dengan mengemukakan inti perbedaan, pendapat, dan argumentasi (baik dari nash maupun rasio), serta kelebihan dan kelemahan masing-masing mazhab, sehingga pembaca (khususnya masyarakat awam) dengan mudah dapat memilih pendapat yang akan diambil.
Pada zaman modern, suara yang menginginkan kebangkitan fiqh kembali semakin vokal, khususnya setelah ulama fiqh dan ulama bidang ilmu lainnya menyadari ketertinggalan dunia Islam dari dunia Barat. Bahkan banyak diantara sarjana muslim yang melakukan studi komparatif antara fiqh Islam dan hukum produk Barat.
http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/6/1/pustaka-100.html
Masa Rasul SAW adalah masa terbaik, sebagaimana yang beliau ungkapkan dalam hadis: “Sebaik-baik masa adalah masaku…”. Dengan tuntunan Allah SWT, Rasul SAW berhasil membangun pondasi Syari’at dan menyempurnakannya, dan memang itulah fungsi beliau sebagai utusan Tuhan Yang Maha Tinngi, Allah Ta’ala. Pondasi Syari’at dibangun pada awal masa kerasulan, yaitu di kota Mekah, sehingga fase ini dikenal juga dengan Periode Makkiyah. Sedangkan penyempurnaannya terjadi terjadi pasca peristiwa hijarah ke Madinah, sehingga fase ini dikenal juga dengan Periode Madaniyah.
Sebagai fase pembinaan pondasi, Periode Makkiyah lebih fokus kepada problematika akidah, akhlak, serta beberapa ibadah pokok sebagai bentuk simbol kongkrit aktualisasi akidah. Dalam bidang Akidah dan keimanan, Rasul SAW fokus kepada pemberantasan kemusyrikan dan kebenaran datangnya hari pembalasan. Dalam bidang akhlak, Rasul SAW menghapus semua perilaku, adat dan kebiasaan jahiliyah yang bertentangan dengan fitrah manusia, mesekaligus memberikan contoh kongkrit akhlak yang mulia dalam keseharian beliau. Sedangkan ibadah yang dikenal ketika itu baru berupa ibadah pokok, seperti shalat. Dengan konsentrasi pada hal-hal tersebut, Rasulullah SAW telah berhasil membuat pondasi Islam yang kuat, yang tercermin pada kepribadian para Sahabat-Sahabat beliau.
Berpindah ke Madinah merupakan tahap penyempurnaan dan pembangunan secara utuh. Hal itu disebabkan karena kondisi sosial masyarakat Madinah yang lebih terbuka terhadap ajaran Islam. Pada fase inilah disempurnakan aturan praktis Syari’at Islam, baik dalam hal ibadah maupun mu’amalah.
Di kedua periode di tersebut, Rasulullah saw adalah satu-satunya sumber hukum dan syari’at (dalam artian referensi) bagi umat yang ketika itu masih belum terlalu banyak. Dalam mengembangankan risalah Islam dan menjawab pertanyaan-pertanyaan di waktu itu, Rasulullah saw selalu dituntun Allah dengan wahyu-Nya, sehingga tidak ada pertikaian dan perbedaan diantara Sahabat yang sangat krusial. Dalam masalah asasi di dalam agama, para sahabat tidak menuntut terlalu banyak dari Rasul dan mereka cukup puas dengan wahyu yang diturunkan Allah dan beberapa ijtihad yang kemudian diakui oleh wahyu, sedangkan dalam masalah-masalah furu’ (masalah cabang/bukan asasi), para sahabat mengembalikannya kepada Rasulullah saw, dan kemudian Rasul saw akan berijtihad dengan pengarahan wahyu Allah swt, sehingga potensi perbedaan pendapat bisa dikatakan tidak ada, dalam beberapa kesempatan Rasulullah saw mengizinkan beberapa orang sahabatnya berijtihad dan berfatwa, dan Rasul saw tidak pernah salah dalam hal-hal asasi karena Rasul terjaga dari hal seperti itu, sehingga sahabat yang mendapat izin dari Rasul untuk berfatwa tidak ditemukan kejanggalan dan keanehan dari fatwanya, bahkan dalam prakteknya jika mereka ragu dalam berfatwa tetap saja mereka kembali kepada Rasul saw.
Bisa dikatakan bahwa tidak ada masalah yang tidak selesai hingga akhir hayat Rasulullah saw, karena Rasulullah saw tidak akan meninggal hingga semua masalah tuntas, dan itulah tugas beliau selaku rasul terakhir, menyempurnakan urusan duniawi dan ukhrawi manusia, sebagaimana yang diungkapkan Allah dalam al-Qur’an,
“…pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS. Al-Maidah: 3)
Memperhatikan perkembangan Syari’ah di masa Rasul SAW, dapat dikatakan bahwa Fiqh sebagai sebuah ilmu belum ada, dan bahkan makna fiqh yang berkembang ketika itu adalah makna bahasa (etimologi), yaitu pemahaman. Maka siapapun yang memahami agama secara utuh disebut Faqih (ahli fiqh/orang yang paham). Namunpun demikian, esensi Fiqh jelas sudah ada di masa Rasul, karena kedua sumber utama Fiqh sudah muncul, bahkan jika memperhatikan metode Rasul dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan, maka bisa dikatakan Rasul telah mempraktekkan beragam metode ijtihad yang dikenal belakangan, seperti Qiyas, Istihsan, Istishab, Saddu al-Dzari’ah, memperhatikan Mashlahah dan sebagainya. Dan kemudian semua hasil ijtihadnya itu masuk dalam kategori Sunnah.
Munculnya Dua Aliran Besar Dalam Fiqh Islami
Pasca wafatnya Rasulullah saw, para sahabat dihadapkan langsung dengan perbedaan dan perpecahan umat, perbedaan pertama yang terjadi adalah yang berhubungan dengan masalah akidah, yaitu tentang wafatnya Rasulullah saw, ada sebagian kalangan sahabat yang tidak mengakui wafatnya Rasul saw, namun perpecahan ini segera diselesaikan oleh Abu Bakar r.a dengan membacakan firman Allah, surat az-Zumar ayat 30,
“Sesungguhnya kamu akan mati dan Sesungguhnya mereka akan mati (pula)”.
Kemudian mengucapkan sepotong perkataan yang begitu masyhur: “Siapa yang menyembah Muhammad maka sesungguhnya Muhammad telah mati, dan siapa yang menyembah Allah maka Allah itu hidup dan tidak akan pernah mati”. Perkataan Abu Bakar r.a ini mampu meredam perpecaan yang terjadi saat itu.
Perpecahan umat tidak berhenti sampai di situ, dalam sisi hukum juga terjadi perbedaan yang sangat kuat di kalangan sahabat, yaitu dengan munculnya perbedaan sahabat dalam menyikapi masalah siapa yang berhak menggantikan Rasul saw sebagai khalifah dan mereka juga bersilang pendapat dalam menyikapi timbulnya golongan orang-orang yang enggan membayar zakat dan golongan orang-orang yang murtad.
Perbedaan-perbedaan ini terus terjadi dikalangan sahabat meski dalam skala yang masih kecil. Sebenarnya perbedaan diantara sahabat sudah mulai ada sejak masa Rasul saw hidup, akan tetapi keberadaan Rasul saw bisa menjadikan perbedaan diantara para sahabat tidak begitu terasa. Di zaman Rasulullah saw telah dikenal juga bahwa Umar bin Khattab r.a, Abdullah bin Abbas r.a dan Mu’az bin Jabal r.a merupakan tipikal orang-orang yang cenderung logis, sementara Abdullah bin Umar r.a dan Zaid bin Tsabit r.a adalah orang yang cenderung kuat berpegang dengan teks, atau Abu Hurairah r.a yang lebih cenderung sufistik. Dan ketika Rasulullah saw wafat sementara para sahabat dihadapkan kepada beberapa permasalahan-permasalahan baru yang butuh solusi cepat, maka ketika itu embrio-embrio kecenderungan masing-masing sahabat itu terpancing keluar dengan sendirinya dalam kadar yang lebih besar dari yang sebelumnya.
Selanjutnya perluasan (futuhat) Islam terjadi besar-besaran terutama di masa kekhalifahan Umar bin Khattab r.a. Perluasan ini menuntut penyebaran sahabat kebeberapa daerah baru untuk memberikan fatwa dan pengajaran tentang Islam yang benar dan sekaligus menjadi qadhi/hakim yang memutuskan perkara-perkara yang terjadi di daerah-daerah baru tersebut.
Perbedaan kondisi tiap daerah menyebabkan lahirnya perbedaan masalah yang timbul, kemudian perbedaan masalah ini yang dicoba diantisipasi oleh setiap sahabat di daerah mereka masing-masing. Dengan bekal ilmu yang ditinggalkan Rasul saw ditambah keragaman kecenderungan di atas, melahirkan perbedaan sikap diantara para sahabat tersebut. Namun masih untung di waktu itu perbedaan terjadi antar individu tanpa adanya sikap fatik terhadap satu orang sahabat dan baru terjadi di dalam lingkup yang belum terlalu luas apalagi mereka semua masih orang Arab tulen.
Dalam koridor cara berfatwa, para sahabat tersebut mengerucut menjadi dua golongan, satu golongan yang cenderung menggunakan logika dalam mengolah sumber asli, al-Qura’an dan Sunnah, sehingga mereka banyak mengeluarkan fatwa, dan satu golongan lagi cenderung berhati-hati sekali dalam membaca teks yang ada dan sangat memegang teguh teks-teks tersebut, bahkan ada yang mencela penggunaan logika dalam berfatwa, kondisi ini menyebabkan mereka tidak terlalu suka mengeluarkan fatwa-fatwa. Inilah embrio munculnya dua aliran besar dalam perkembangan Fiqh dan Ijtihad di beberapa dekade berikutnya.
Secara eksplisit Dr. Sya’ban Muhammad Ismail mengutarakan dua faktor penting pembentuk dua aliran besar fiqh tersebut:
1. Kondisi dan lingkungan daerah
2. Metodologi Faqih (ahli fiqh) itu sendiri dalam membahas dan menetapkankan hukum.
Dua faktor inilah yang memberikan warna khusus bagi hukum-hukum dan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh masing-masing sahabat, yang klimaksnya membentuk watak daerah tempat fatwa tersebut lahir. Namun semua watak dan warna itu mengerucut kepada dua aliran besar, Madrasah al-Hadits (aliran tekstual) dan Madrasah ar-Ra’yi (aliran kontekstuan/logika).
Madrasah al-Hadits berkembang dan berpusat di daerah Hijaz, khususnya Madinah dan menjadikan para sahabat di Madinah sebagai rujukan, sementara Madrasah ar-Ra’yi berpusat di Iraq, khususnya Kufah, dan menjadikan para sahabat di Iraq sebagai rujukan mereka, terutama Abdullah ibnu Mas’ud r.a.
Meskipun demikian sebenarnya ada beberapa orang dari daerah-daerah tersebut yang tidak sepakat dengan corak yang ada di daerah mereka, seperti Rabiah ar-Ra’yi di Madinah yang cenderung kepada aliran Ra’yi, dan Imam Ibnu Sirin dan ats-Tsauri di Kufah yang menentang Madrasah ar-Ra’yi.
Untuk lebih jelasnya tentang dua aliran besar tersebut, penulis coba tampilkan sedikit profil keduanya, sehingga kita betul-betul paham apa yang dibentuk oleh kedua aliran tersebut.
Madrasah al-Hadits (Aliran Ahli Hadits - Tekstual)
Sebagaimana terdahulu bahwa aliran ini terkosentrasi di Madinah yang merupakan tempat asal Sunnah dan tempat berkumpulnya para ulama, karena merekalah orang-orang yang paling dekat dan paling mengenal Hadits Rasul saw waktu itu. Diantara pembesar golongan ini dari kalangan sahabat adalah Zaid bin Tsabit r.a, Abdullah bin Umar r.a dan ‘Aisyah r.a.
Aliran ini tidak hanya berkembang di Hijaz, tapi juga meluas ke daerah-daerah Syam, Mesir bahkan Iraq sendiri. Diantara ulama-ulama terkenal yang tergolong terlahir dari aliran ini adalah Amir asy-Sya’bi r.a (tabi’in Kufah), Imam Sufyan ats-Tsauri r.a (tabi’ tabi’in dan ulama Kufah), Imam al-Auza’i r.a (ulama Syam), Yazid bin Habib r.a (ulama Mesir pertama yang mengajak masyarakat Mesir untuk mencurahkan perhatian kepada Hadits), Imam Sa’id ibnu al-Musayyib r.a, Imam Malik r.a, Imam Syafi’i r.a, Imam Ahmad bin Hanbal r.a dan Imam Dawud azh-Zhahiri r.a.
Metodologi Penetapan Hukum Madrasah al-Hadits
Secara umum Fuqaha’ aliran ini yang berdiam di Hujaz berpatokan dan berpegang kuat terhadap teks-teks yang ada, karena mereka memang memiliki teks-teks Hadits yang banyak. Dan mereka sangat enggan memakai logika, karena sedikit sekali permasalahan-permasalahan baru yang timbul di kalangan mereka, hal ini disebabkan juga oleh kesamaan kondisi dan lingkungan yang mereka hadapi dengan kondisi masa Rasul saw. Sedangkan Fuqaha’ mereka yang berada diluar Hijaz lebih ketat lagi dan bahkan menganggap memakai logika sama artinya menggunakan hawa nafsu dalam menetapkan hukum dan mereka menganggap hal tersebut memasukkan sesuatu yang tidak pantas ke dalam agama Allah ini.
Secara terperincinya, jika mereka dihadapkan kepada suatu masalah, langkah pertama yang mereka ambil adalah mencari solusinya di al-Qur’an dan Sunnah, jika mereka mendapatkan pertentangan diantara beberapa hadits mereka mengadakan kualifikasi dan penilaian terhadap perawi hadits. Jika tidak ditemukan di dalam Sunnah maka mereka beralih ke Atsar para sahabat. Jika tidak juga ada jawaban baru mereka menggunakan logika atau berhenti dahulu sampai mendapatkan jawaban (tawaqquf). Oleh karena itu ulama-lama kalangan ini tidak suka mempertanyakan sesuatu yang belum terjadi (iftiradh).
Madrasah ar-Ra’yi (Aliran Ahli Logika - Kontekstual)
Berpusat di Kufah (Iraq) yang juga banyak melahirkan ulama-ulama umat Islam, sehingga bisa disejajarkan dengan Madinah, hanya saja Madinah lebih duluan dikenal sebagai pusat keilmuan.
Ada beberapa faktor yang menjadikan Iraq, Kufah khususnya, sebagai icon penting aliran ini:
1. Kondisi geografis Iraq yang jauh dari pusat Hadits, sehingga mereka hanya menerima sedikit hadits karena jumlah sahabat yang pernah datang ke daerah mereka juga tidak banyak, seperti Abdullah ibnu Mas’ud r.a, Ali bin Abi Thalib r.a, Sa’ad bin Abi Waqqash r.a, Abu Musa al-Asy’ari r.a, al-Mughirah bin Syu’bah r.a dan Anas bin Malik r.a.
2. Iraq merupakan daerah utama perpecahan umat Islam di waktu itu, karena di sanalah lahir dan berkembangnya aliran Syi’ah dan Khawarij. Banyaknya perbedaan inilah kiranya yang menjadikan watak orang Iraq suka berlogika.
3. Di Iraq juga terjadi kasus-kasus hadits palsu yang disebarkan oleh orang-orang yang imannya belum mengakar kuat.
4. Kondisi lingkungan dan pola hidup serta kebiasaan masyarakat Iraq sendiri yang menimbulkan banyaknya permasalahan-permasalahan baru yang tidak ditemukan sebelumnya di masa Rasul saw di Madinah.
5. Ulama besar dikalangan sahabat yang menjadi panutan mereka adalah Abdullah ibnu Mas’ud r.a yang sangat kagum dan banyak belajar dari cara berfikir Umar bin Khattab r.a dalam menggunakan logika dan mencari ‘ilah (sebab) hukum ketika tidak ditemukan nash (teks).
Diantara ulama-lama besar yang dikategorikan ke daslam aliran ini adalah Alqamah bin Qais an-Nakh’i r.a, al-Aswad bin Zaid an-Nakh’i r.a, Masruq bin al-Ajda’ al-Hamdani r.a, Ubaidah bin Amru as-Salmani r.a, Syuraih bin al-Harits al-Qadhi r.a, al-Harits al-A’war r.a, Ibrahim an-Nakh’i r.a, Imam Abu Hanifah an-Nu’man r.a
Metodologi Penetapan Hukum Dan Karakter Madrasah ar-Ra’y
Secara umum aliran ini memiliki mainstream bahwa hukum syari’at telah sempurna sebelum wafatnya Rasul saw, syari’at itu bisa diterima akal logika dan syari’at itu terangkum kedalam beberapa kaedah/standar dan memiliki ‘ilat (sebab/alasan) hukum yang baku. Dengan demikian para Fuqaha’ aliran ini berusaha mencari ‘ilat hukum-hukum yang sudah ada itu dan kemudian menjadikannya patokan dalam menetapkan hukum dalam masalah baru sesuai dengan ada atau tidaknya ‘ílat tadi ditemukan di masalah baru tersebut, inilah yang kemudian dikenal dalam sebuah kaidah hukum Islam “al-hukmu yaduru ma’a al-illah wujudan wa ‘adaman”.
Ciri khusus lain aliran ini adalah para Fuqaha’-nya tidak takut dalam berfatwa bahkan dalam memperkirakan hal-hal yang belum terjadi (iftiradh), namun meskipun demikian mereka sangat ketat dalam menerima hadits, karena takut terhadap masuknya hadits palsu yang banyak beredar di sana.
Dari penjelasan di atas jelaslah bagi kita bagaimana proses awal pembentukan mazhab fiqh itu dimulai dari dua aliran besar yang berakar dari para sahabat Rasulullah saw.
Pembukuan Ilmu Fiqh
Mazhab sahabat digolongkan mazhab fardi, yaitu yang berdiri dengan mengusung pemikiran satu orang saja, tidak melibatkan orang lain. Sedangkan mazhab-mazhab fiqh yang lahir kemudian hari digolongkan mazhab jama’i, karena mazhab ini merupakan hasil kolaborasi beberapa orang yang berpengaruh dalam perjalanan mazhab tersebut.
Dikalangan mazhab fardi tidak dikenal istilah pembukuan fiqh, sebab para sahabat khususnya takut akan terjadi fanatisme dan pengkultusan individu, sehingga dalam pengajarannya melakukan sistem ceramah dan hafalan saja. Di lain pihak, kalangan mazhab jama’i melakukan pembukuan ilmu fiqh berdasarkan mazhab masing-masing. Maka dapat disimpulkan bahwa pembukuan ilmu Fiqh baru terjadi seiring tumbuh dan berkembangnya mazhab-mazhab fiqh besar pasca masa Sahabat. Dan perlu dicatat bahwa pembukuan Ilmu Fiqh terjadi setelah terjadinya pembukuan Sunnah.
Pada awalnya Fiqh diajarkan melalui sistem halaqah-halaqah di masjid-masjid tanpa menggunakan buku khusus, dengan perjalanan waktu dan kebutuhan terhadap ilmu Fiqh semakin meluas sebagian praktisi halaqah tersebut mulai membukukan sebagian hukum untuk membatu proses transfer ilmu mereka, inilah cikal bakal pembukuan dalam ilmu Fiqh nantinya.
Di sisi lain, pada masa Bani Umayyah timbul perhatian sebagian Qadhi (hakim) beberapa daerah untuk membukukan hukum-hukum mereka, pembukuan hukum ini pertama kali dilakukan oleh seorang Qadhi Bani Umayyah di Mesir, yang membukukan hukum waris.
Ide pembukuan Fiqh ini semakin kuat, kemudian para Fuqaha’ Madinah mulai mengumpulkan ddan membukukan fatwa-fatwa para sahabat seperti Abdullah ibnu Umar r.a, Aisyah r.a, Abdullah bin Abbas r.a dsan beberapa ulama-lama besar di kalangan Tabi’in Madinah, diantara bukti kongkritnya adalah pembukuan Muwaththa’ Imam Malik r.a. Sementara di Iraq juga terjadi hal yang sama, diantaranya Ibrahim an-Nakh’i r.a yang mengumpulkan fatwa-fatwa ulama mereka.
Demikianlah awalnya yang terjadi adalah pembukuan fatwa-fatwa ulama yang sudah ada, dan selanjutnya keadaan terus berkembang dan mulailah guru-guru yang mengajarkan Fiqh menulis dan membukukan Fiqh mereka, biasanya mereka menyuruh salah seorang murid mereka untuk menuliskan apa yang mereka ajarkan.
Perkembangan selanjutnya, para murid yang menulis pelajaran guru-gurunya itu di beberapa kesempatan menambahkan penjelasan di dalam tulisan-tulisan tersebut, atau bahkan kadang juga terjadi perubahan-perubahan fatwa langsung dari sang guru.
Budaya pembukuan ini tidak menghilangkan kebiasaan mereka dalam sistem hafalan dan riwayat, mereka menggabungkan keduanya dengan menyebutkan atau meriwayatkan pendapat-pendapat beberapa orang Imam dalam buku-buku yang mereka tulis, sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Muhammad bin Hasan al-Hanafi. Namun lama-kelamaan budaya riwayah dikalangan ulama melemah sehingga mereka akhirnya bertumpu pada buku, mulai dari sinilah terjadi budaya pembukuan secara besar-besaran. Kondisi ini tidak sepenuhnya membawa nilai-nilai positif, negatifnya Fiqh menjadi rusak sehingga sebagian ulama menganggap perlunya mengoreksi kembali buku-buku yang ada dan kemudian mengadakan penjaringan terhadap buku-buku yang ada sehingga timbullah istilah kutub/muallafat mu’tabarah (buku-buku pokok).
Dari segi lain, perkembangan ilmu Fiqh di masa Umayyah sesungguhnya bercampur-baur dengan Hadits, Muwaththa’ Imam Malik r.a adalah bukti yang sangat kongkrit dalam menggambarkan kondisi ini, kebanyakan hal ini terjadi di Madinah, sementara di Iraq sudah ada buku-buku yang memisahkan Fiqh dari Hadits, salah satu bukti kongkritnya adalah buku al-Kharraj karangan Imam Abu Yusuf r.a.
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya baru muncul banyak buku-buku Fiqh yang tidak lagi bercampur dengan Hadits, apalagi setelah berdirinya mazhab-mazhab fiqh.
Dalam fase berikutnya, materi-materi fiqh menjadi melauas sehinga buku-buku juga menjadi banyak dan besar, kondisi ini pada akhirnya menimbulkan ide baru dalam penulisan buku yaitu ide meringkaskan dan menyederhanakan masalah Fiqh yang sudah meluas itu, jenis buku itu disebut Mukhtasarat.
Percampuran antara arab dan non-arab menyebabkan kemunduran dalam bahasa Arab dan menyebabkan pemahaman terhadap teks-teks semakin melemah, sehingga menimbulkan metode baru dalam budaya pembukuan Fiqh yatu budaya men-syarah (menjelaskan teks) teks ilmu yang ada, sehingga jenis buku itu disebut syuruh/syarh. Metode syarh ini terus berkembang dan melahirkan budaya baru yang dikenal hawamisy, yaitu menambahkan catatan-catatan pinggir pada teks dan syarh sebuah buku. Perjalanan zaman terus memaksa mundurnya pemahaman orang terhadap bahasa Arab sehingga buku-buku jenis syarh dan hamisy tidak cukup untuk memahami ilmu Fiqh sehingga muncul budaya atau metode baru, yaitu metode hasyiyah, metode menjelaskan kembali apa yang ada di buku-buku syarh.
Pada saat inilah fase jumud (statis) dalam Fiqh Islami karena para ulama sedikit bahkan bisa dikatakan tidak berani lagi berijtihad dan hanya mencukupkan apa yang telah diwariskan oleh orang-orang sebelum merek, sehingga muncullah isu pintu ijtihad tertutup. Namun demikian, jika kita lihat dari sudut lain, sisi statis fiqh Islam sebenarnya tidaklah berarti fiqh itu mati 100%, buktinya hasil karangan-karangan yang muncul pada zaman tersebut tetap saja memiliki faedah besar bagi zaman sesusdahnya. Hanya saja ke-jumud-an itu dilihat dari keterpakuan ulama masa itu pada fiqh mazhab-mazhab yang ada, sehingga menimbulkan efek taklid yang luar biasa di kalangan masyarakat Islam kala itu.
Sampai datangnya zaman kontemporer sekitar satu dekade belakangan, khususnya abad 20, muncul metode baru dalam penulisan buku Fiqh, yaitu metode penulisan tematik sesuai kebutuhan masyarakat, artinya materi-materi Fiqh yang banyak dan selama ini dikumpulkan dalam satu buku yang sangat besar, mulai dipecah dan dibukukan menjadi beberapa buku, dengan tujuan untuk memudahkan dalam menyerap ilmunya.
Abad 20 (mungkin juga abad 19) bisa dianggap masa kebangkitan (nahdhah) Ilmu Fiqh, dengan pembaruan-pembaruan dalam bidang ini, ditambah dengan banyaknya timbul hal-hal baru dalam kehidupan yang menuntut adanya solusi hukum, sehingga isu tertutupnya pintu ijtihad pada abad ini mulai bisa dibantah secara besar-besaran, meskipun sebenarnya isu tersebut telah banyak dibantah ulama sejak munculnya.
Kebangkitan Fiqh juga ditandai dengan munculnya usaha-usaha pendekatan antar mazhab dan mulai adanya ide-ide baru dalam hukum Islam seperti ide ijtihad kolektif sebagai solusi dari ketatnya syarat ijtihad yang ada, ide ini tidak menghapuskan syarat ijtihad yang ada melainkan mencarikan solusi agar syarat ijtihad itu bisa relefan pada zaman ini.
Sebelum mengakhiri bab ini dan berpindah ke pembahasan mazhab fiqh, penulis ingin menyebutkan di sini beberapa penyebab penting terjadinya perbedaan di kalangan ulama:
1. Kebanyakan hukum-hukum yang terdapat di dalam sumber asli syari’at, al-Qur’an dan Sunnah, bersifat umum, sehingga membutuhkan kemampuan akal yang lebih dalam memahami, mengolah dan menetapkan hukum darinya.
2. Terdapat kata-kata yang memiliki banyak makna (musytarak) di dalam nash-nash yang ada.
3. Terdapat di dalam nash-nash tersebut kata-kata yang memiliki makna haqiqah (makna primer) dan makna majaz (makna sekunder), daslam masalah ini ulama berbeda dalam menentukan apakah makna haqiqah bisa dipakai atau tidak?.
4. Adanya pertentangan dan tarjih (pemilihan) antara nash, padahal seharusnya hukum-hukum syari’at itu tidak ada yang saling bertentangan.
5. Perbedaan mereka dalam memahami lafaz perintah dalam nash yang belum didahului larangan.
6.Adanya nash yang bersufat muthlaq dan muqayyad
7. Sunnah hingga waktu itu belum dibukukan, sehingga setiap ulama dalam menetapkan hukum sangat tergantung kepada ilmu dan hafalannya masing-masing.
8. Perbedaan dalam memahami lafaz hadits
9. Perbedaan kondisi lingkungan dan kebiasaan setempat
10. Perbedaan dalam bidang politik yang membawa kepada timbulnya Syi’ah, Khawarij dan Murji’ah.
11. Perbedaan ulama dalam memandang Qiyas sebagai sumber hukum, terlebih-lebih jika Qiyas dibenturkan dengan Khabar Ahad.
12. Perbedaan ulama dalam mendefenisikan Ijma’.
Mungkin dua belas hal di atas bisa dikatakan juga sebagai faktor utama yang menyebabkan terjadinya perbedaan di kalangan ulama. Dan sesungguhnya dari semua faktor dan penyebab perbedaan yang ada, jika dikumpulkan akan bermuara pada 3 hal sentral:
1. Perbedaan ulama dalam penguasaan nash, khususnya hadits, dalam artian ada beberapa nash yang dimiliki oleh sebagian ulama namun tidak dimiliki oleh sebagian yang lainnya, ini biasanya dipengaruhi oleh faktor geografis.
2. Perbedaan ulama dalam pemahaman nash.
3. Perbedaan ulama pada hal-hal yang tidak memiliki kaitan langsung dengan nash yang ada (fi ma la nash fih), atau dengan bahasa lain, perbedaan mereka dalam berijtihad.
Terakhir, perbedaan ulama dalam masalah-masalah Fiqh yang tergolong kategori furu’ dalam Islam tidak menjadikan mereka keluar dari agama, selama perbedaan itu tidak menyimpang dari hal-hal yang telah tetap dan disepakati (Ijmak), dan juga dengan syarat perbedaan itu bertujuan untuk mencari kebenaran. Dan kita tidak menganggap perbedaan ini sebagai sebuah sisi kelemahan dan kekurangan, melainkan perbedaan ulama itu merupakan kekayaan Islam dan sekaligus rahmat dan kemudahan yang diberikan Allah bagi umat Islam yang tidak ditemukan pada umat lain.
http://ragab304.wordpress.com
alau diperhatikan dari maknanya “fiqh” berasal dari bahasa Arab “fiqhun”, berarti pemahaman yang mendalam atas tujuan gerakan (perbuatan) dan perkataan. Makna ini diambil dari pengertian kata Fiqh dalam Al qur’an.
Famali haa ulaai al qaumi yakaduna yafqahuna hadiitsa ……
…..maka mengapa orang-orang itu (kaum munafiq) hampir-hampir tidak memahami (yafqahuna) pembicaraan sedikitpun ( QS, An Nisa, ’: 78)
…..mereka memilki hati, akan tetapi tidak dapat memahami (QS, Al A’raf [7] : 179 )
waman yuridillahu bihi khairan yufaqqihu fi addin …..
…..barangsiapa yang dikehendaki Allah suatu kebaikan, maka Allah pahamkan dalam beragama.
Fiqh shalat secara khusus memiliki kelengkapan makna dan pemahaman yang terkandung dalam setiap gerakan dan ucapan yang disyariatkan oleh Allah Swt. Sehingga setiap gerakan seperti takbir, rukuk, sujud, iftirasy, tahiyyat dan salam tidak hanya sekedar bergerak. Akan tetapi merupakan sebuah simbol-simbol gerak rasa kepatuhan dan kecintaan hati seorang hamba kepada tuhannya. Itu sebabnya mengapa Rasulullah menyuruh umatnya shalat dengan gerakan yang tumakninah, dan tidak dilakukan dengan terburu-buru. Karena setiap gerakan dalam setiap rakaat mempunyai faidah yang berpengaruh terhadap tubuhnya. Pada saat berdiri tumakninah maupun rukuk dan sujud dengan tumakninah, tulang-tulang maupun otot akan merasakan istirahat. Demikian juga setiap bacaan yang diucapkan akan memberikan pengaruh kepada perubahan jiwa bagi yang shalat dengan merendahkan hatinya. Karena setiap berdoa, berarti berhubungan dengan Yang Maha Menciptakan.
Terdapat perbedaan periodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer. Muhammad Khudari Bek (ahli fiqh dari Mesir) membagi periodisasi fiqh menjadi enam periode. Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, periode keenam yang dikemukakan Muhammad Khudari Bek tersebut sesebenarya bisa dibagi dalam dua periode, karena dalam setiap periodenya terdapat ciri tersendiri. Periodisasi menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut:
1. Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.). Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW. Pengertian fiqh pada masa itu identik dengan syarat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang kepada Rasulullah SAW.
Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode Makkah, risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat hukum yang turun pada periode ini tidak banyak jumlahnya, dan itu pun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata. Pada periode Madinah, ayat-ayat tentang hukum turun secara bertahap. Pada masa ini seluruh persoalan hukum diturunkan Allah SWT, baik yang menyangkut masalah ibadah maupun muamalah. Oleh karenanya, periode Madinah ini disebut juga oleh ulama fiqh sebagai periode revolusi sosial dan politik.
2. Periode al-Khulafaur Rasyidun. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu’awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini, disamping Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash. Pada masa ini, khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadi khalifah (13 H./634 M.), ijtihad sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat. Persoalan hukum pada periode ini sudah semakin kompleks dengan semakin banyaknya pemeluk Islam dari berbagai etnis dengan budaya masing-masing.
Pada periode ini, untuk pertama kali para fuqaha berbenturan dengan budaya, moral, etika dan nilai-nilai kemanusiaan dalam suatu masyarakat majemuk. Hal ini terjadi karena daerah-daerah yang ditaklukkan Islam sudah sangat luas dan masing-masing memiliki budaya, tradisi, situasi dan komdisi yang menantang para fuqaha dari kalangan sahabat untuk memberikan hukum dalam persoalan-persoalan baru tersebut. Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan baru itu, para sahabat pertama kali merujuk pada Al-Qur’an. Jika hukum yang dicari tidak dijumpai dalam Al-Qur’an, mereka mencari jawabannya dalam sunnah Nabi SAW. Namun jika dalam sunnah Rasulullah SAW tidak dijumpai pula jawabannya, mereka melakukan ijtihad.
3. Periode awal pertumbuahn fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidun (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.
Di irak, Ibnu Mas’ud muncul sebagai fuqaha yang menjawab berbagai persoalan hukum yang dihadapinya di sana. Dalam hal ini sistem sosial masyarakat Irak jauh berbeda dengan masyarakat Hedzjaz atau Hijaz (Makkah dan Madinah). Saat itu, di irak telah terjadi pembauran etnik Arab dengan etnik Persia, sementara masyarakat di Hedzjaz lebih bersifat homogen. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum, Ibnu Mas’ud mengikuti pola yang telah di tempuh umar bin al-Khattab, yaitu lebih berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat dengan makna harfiah teks-teks suci. Sikap ini diambil umar bin al-Khattab dan Ibnu Mas’ud karena situasi dan kondisi masyarakat ketika itu tidak sama dengan saat teks suci diturunkan. Atas dasar ini, penggunaan nalar (analisis) dalam berijtihad lebih dominan. Dari perkembangan ini muncul madrasah atau aliran ra’yu (akal) (Ahlulhadits dan Ahlurra’yi).
Sementara itu, di Madinah yang masyarakatnya lebih homogen, Zaid bin Sabit (11 SH./611 M.-45 H./ 665 M.) dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab (Ibnu Umar) bertindak menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul di daerah itu. Sedangkan di Makkah, yang bertindak menjawab berbagai persoalan hukum adalah Abdullah bin Abbas (Ibnu Abbas) dan sahabat lainnya. Pola dalam menjawab persoalan hukum oleh para fuqaha Madinah dan Makkah sama, yaitu berpegang kuat pada Al-Qur’an dan hadits Nabi SAW. Hal ini dimungkinkan karena di kedua kota inilah wahyu dan sunnah Rasulullah SAW diturunkan, sehingga para sahabat yang berada di dua kota ini memiliki banyak hadits. Oleh karenanya, pola fuqaha Makkah dan Madinah dalam menangani berbagai persoalan hukum jauh berbeda dengan pola yang digunakan fuqaha di Irak. Cara-cara yang ditempuh para sahabat di Makkah dan Madinah menjadi cikal bakal bagi munculnya alirah ahlulhadits.
Ibnu Mas’ud mempunyai murid-murid di Irak sebagai pengembang pola dan sistem penyelesaian masalah hukum yang dihadapi di daerah itu, antara lain Ibrahim an-Nakha’i (w. 76 H.), Alqamah bin Qais an-Nakha’i (w. 62 H.), dan Syuraih bin Haris al-Kindi (w. 78 H.) di Kufah; al-Hasan al-Basri dan Amr bin Salamah di Basra; Yazid bin Abi Habib dan Bakir bin Abdillah di Mesir; dan Makhul di Suriah. Murid-murid Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab juga bermunculan di Madinah, diantaranya Sa’id bin Musayyab (15-94 H.). Sedangkan murid-murid Abdullah bin Abbas diantaranya Atha bin Abi Rabah (27-114 H.), Ikrimah bin Abi Jahal, dan Amr bin Dinar (w. 126 H.) di Makkah serta Tawus, Hisyam bin Yusuf, dan Abdul Razak bin Hammam di Yaman.
Murid-murid para sahabat tersebut, yang disebut sebagai generasi thabi’in, bertindak sebagai rujukan dalam menangani berbagai persoalan hukum di zaman dan daerah masing-masing. Akibatnya terbentuk mazhab-mazhab fiqh mengikuti nama para thabi’in tersebut, diantaranya fiqh al-Auza’i, fiqh an-Nakha’i, fiqh Alqamah bin Qais, dan fiqh Sufyan as-Sauri.
4. Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
Dinasti Abbasiyah (132 H./750 M.-656 H./1258 M.) yang naik ke panggung pemerintahan menggantikan Dinasti Umayyah memiliki tradisi keilmuan yang kuat, sehingga perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap berbagai bidang ilmu sangat besar. Para penguasa awal Dinasti Abbasiyah sangat mendorong fuqaha untuk melakukan ijtihad dalam mencari formulasi fiqh guna menghadapi persoalan sosial yang semakin kompleks. Perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap fiqh misalnya dapat dilihat ketika Khalifah Harun ar-Rasyid (memerintah 786-809) meminta Imam Malik untuk mengajar kedua anaknya, al-Amin dan al-Ma’mun. Disamping itu, Khalifah Harun ar-Rasyid juga meminta kepada Imam Abu Yusuf untuk menyusun buku yang mengatur masalah administrasi, keuangan, ketatanegaraan dan pertanahan. Imam Abu Yusuf memenuhi permintaan khalifah ini dengan menyusun buku yang berjudul al-Kharaj. Ketika Abu Ja’far al-Mansur (memerintah 754-775 ) menjadi khalifah, ia juga meminta Imam Malik untuk menulis sebuah kitab fiqh yang akan dijadikan pegangan resmi pemerintah dan lembaga peradilan. Atas dasar inilah Imam Malik menyusun bukunya yang berjudul al-Muwaththa’ (Yang Disepakati).
Pada awal periode keemasan ini, pertentangan antara ahlulhadits dan ahlurra ‘yi sangat tajam, sehingga menimbulkan semangat berijtihad bagi masing-masing aliran. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqh, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Upaya ijtihad tidak hanya dilakukan untuk keperluan praktis masa itu, tetapi juga membahas persoalan-persoalan yang mungkin akan terjadi yang dikenal dengan istilah fiqh taqdiri (fiqh hipotetis).
Pertentangan kedua aliran ini baru mereda setelah murid-murid kelompok ahlurra’yi berupaya membatasi, mensistematisasi, dan menyusun kaidah ra’yu yang dapat digunakan untuk meng-istinbat-kan hukum. Atas dasar upaya ini, maka aliran ahlulhadits dapat menerima pengertian ra’yu yang dimaksudkan ahlurra’yi, sekaligus menerima ra’yu sebagai salah satu cara dalam meng-istinbat-kan hukum.
Upaya pendekatan lainnya untuk meredakan ketegangan tersebut juga dilakukan oleh ulama masing-masing mazhab. Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, murid Imam Abu Hanifah, mendatangi Imam Malik di Hedzjaz untuk mempelajari kitab al-Muwaththa’ yang merupakan salah satu kitab ahlulhadits. Sementara itu, Imam asy-Syafi’i mendatangi Imam asy-Syaibani di Irak. Disamping itu, Imam Abu Yusuf juga berupaya mencari hadits yang dapat mendukung fiqh ahlurra’yi. Atas dasar ini, banyak ditemukan literatur fiqh kedua aliran yang didasarkan atas hadits dan ra’yu.
Periode keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan usul fiqh. Diantara kitab fiqh yang paling awal disusun pada periode ini adalah al-Muwaththa’ oleh Imam Malik, al-Umm oleh Imam asy-Syafi’i, dan Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir oleh Imam asy-Syaibani. Kitab usul fiqh pertama yang muncul pada periode ini adalah ar-Risalah oleh Imam asy-Syafi’i. Teori usul fiqh dalam masing-masing mazhab pun bermunculan, seperti teori kias, istihsan, dan al-maslahah al-mursalah.
5. Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh. Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing, sehingga mujtahid mustaqill (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh yang berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka anut. Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fi al-mazhab (mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan ijtihad secara mandiri, muncullah sikap at-ta’assub al-mazhabi (sikap fanatik buta terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk mempertahankan mazhab imamnya.
Mustafa Ahmad az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode ini untuk pertama kali muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Menurutnya, paling tidak ada tiga faktor yang mendorong munculnya pernyataan tersebut.
o Dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi) untuk menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah satu mazhab fiqh yang disetujui khalifah saja.
o Munculnya sikap at-taassub al-mazhabi yang berakibat pada sikap kejumudan (kebekuan berpikir) dan taqlid (mengikuti pendapat imam tanpa analisis) di kalangan murid imam mazhab.
o Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing mazhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapat mazhabnya dan menjadikan buku itu sebagai rujukan bagi masing-masing mazhab, sehinga aktivitas ijtihad terhenti. Ulama mazhab tidak perlu lagi melakukan ijtihad, sebagaimana yang dilakukan oleh para imam mereka, tetapi mencukupkan diri dalam menjawab berbagai persoalan dengan merujuk pada kitab mazhab masing-masing. Dari sini muncul sikap taqlid pada mazhab tertentu yang diyakini sebagai yang benar, dan lebih jauh muncul pula pernyataan haram melakukan talfiq.
Persaingan antar pengikut mazhab semakin tajam, sehingga subjektivitas mazhab lebih menonjol dibandingkan sikap ilmiah dalam menyelesaikan suatu persoalan. Sikap ini amat jauh berbeda dengan sikap yang ditunjukkan oleh masing-masing imam mazhab, karena sebagaimana yang tercatat dalam sejarah para imam mazhab tidak menginginkan seorang pun mentaqlidkan mereka. Sekalipun ada upaya ijtihad yang dilakukan ketika itu, namun lebih banyak berbentuk tarjih (menguatkan) pendapat yang ada dalam mazhab masing-masing. Akibat lain dari perkembangan ini adalah semakin banyak buku yang bersifat sebagai komentar, penjelasan dan ulasan terhadap buku yang ditulis sebelumnya dalam masing-masing mazhab.
6. Periode kemunduran fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah al-Ahkam al- ‘Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya’ban l293. Perkembangan fiqh pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqh dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta.
Pada masa ini, ulama fiqh lebih banyak memberikan penjelasan terhadap kandungan kitab fiqh yang telah disusun dalam mazhab masing-masing. Penjelasan yang dibuat bisa berbentuk mukhtasar (ringkasan) dari buku-buku yang muktabar (terpandang) dalam mazhab atau hasyiah dan takrir (memperluas dan mempertegas pengertian lafal yang di kandung buku mazhab), tanpa menguraikan tujuan ilmiah dari kerja hasyiah dan takrir tersebut.
Setiap ulama berusaha untuk menyebarluaskan tulisan yang ada dalam mazhab mereka. Hal ini berakibat pada semakin lemahnya kreativitas ilmiah secara mandiri untuk mengantisipasi perkembangan dan tuntutan zaman. Tujuan satu-satunya yang bisa ditangkap dari gerakan hasyiah dan takrir adalah untuk mempermudah pemahaman terhadap berbagai persoalan yang dimuat kitab-kitab mazhab. Mustafa Ahmad az-Zarqa menyatakan bahwa ada tiga ciri perkembangan fiqh yang menonjol pada periode ini.
o Munculnya upaya pembukuan terhadap berbagai fatwa, sehingga banyak bermunculan buku yang memuat fatwa ulama yang berstatus sebagai pemberi fatwa resmi (mufti) dalam berbagai mazhab. Kitab-kitab fatwa yang disusun ini disistematisasikan sesuai dengan pembagian dalam kitab-kitab fiqh. Kitab-kitab fatwa ini mencerminkan perkembangan fiqh ketika itu, yaitu menjawab persoalan yang diajukan kepada ulama fiqh tertentu yang sering kali merujuk pada kitab-kitab mazhab ulama fiqh tersebut.
o Muncul beberapa produk fiqh sesuai dengan keinginan penguasa Turki Usmani, seperti diberlakukannya istilah at-Taqaddum (kedaluwarsa) di pengadilan. Disamping itu, fungsi ulil amri (penguasa) dalam menetapkan hukum (fiqh) mulai diakui, baik dalam menetapkan hukum Islam dan penerapannya maupun menentukan pilihan terhadap pendapat tertentu. Sekalipun ketetapan ini lemah, namun karena sesuai dengan tuntutan kemaslahatan zaman, muncul ketentuan dikalangan ulama fiqh bahwa ketetapan pihak penguasa dalam masalah ijtihad wajib dihormati dan diterapkan. Contohnya, pihak penguasa melarang berlakunya suatu bentuk transaksi. Meskipun pada dasarnya bentuk transaksi itu dibolehkan syara’, tetapi atas dasar pertimbangan kemaslahatan tertentu maka transaksi tersebut dilarang, atau paling tidak untuk melaksanakan transaksi tersebut diperlukan pendapat dari pihak pemerintah. Misalnya, seseorang yang berutang tidak dibolehkan mewakafkan hartanya yang berjumlah sama dengan utangnya tersebut, karena hal itu merupakan indikator atas sikapnya yang tidak mau melunasi utang tersebut. Fatwa ini dikemukakan oleh Maula Abi as-Su ‘ud (qadi Istanbul pada masa kepemimpinan Sultan Sulaiman al-Qanuni [1520-1566] dan Salim [1566-1574] dan selanjutnya menjabat mufti Kerajaan Turki Usmani).
o Di akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqh) Islam sebagai mazhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakarsa pihak pemerintah Turki Usmani, seperti Majalah al-Ahkam al-‘Adliyyah yang merupakan kodifikasi hukum perdata yang berlaku di seluruh Kerajaan Turki Usmani berdasarkan fiqh Mazhab Hanafi.
Periode pengkodifikasian fiqh. Periode ini di mulai sejak munculnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqh pada masa ini semakin berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi hukum tertentu dan dalam mazhab tertentu pula, misalnya dalam bidang pertanahan, perdagangan dan hukum keluarga. Kontak yang semakin intensif antara negara muslim dan Barat mengakibatkan pengaruh hukum Barat sedikit demi sedikit masuk ke dalam hukum yang berlaku di negara muslim. Disamping itu, bermunculan pula ulama fiqh yang menghendaki terlepasnya pemikiran ulama fiqh dari keterikatan mazhab tertentu dan mencanangkan gerakan ijtihad digairahkan kembali. Mustafa Ahmad az-Zarqa mengemukakan bahwa ada tiga ciri yang mewarnai perkembangan fiqh pada periode ini.
• Munculnya upaya pengkodifikasian fiqh sesuai dengan tuntutan situasi dan zaman. Hal ini ditandai dengan disusunnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah di Kerajaan Turki Usmani yang memuat persoalan-persoalan muamalah (hukum perdata). Latar belakang yang melandasi pemikiran pemerintah Turki Usmani untuk menyusun Majalah al-Ahkam al-Adliyyah yang didasarkan Mazhab Hanafi (mazhab resmi pemerintah) ini adalah terdapatnya beberapa pendapat dalam Mazhab Hanafi sehingga menyulitkan penegak hukum untuk memilih hukum yang akan diterapkan dalam kasus yang mereka hadapi. Atas dasar ini, pemerintah Turki Usmani meminta ulama untuk mengkodifikasikan fiqh dalam Mazhab Hanafi tersebut dan memilih pendapat yang paling sesuai dengan perkembangan zaman ketika itu.
• Upaya pengkodifikasian fiqh semakin luas, bukan saja di wilayah yurisdiksi Kerajaan Turki Usmani, tetapi juga di wilayah-wilayah yang tidak tunduk pada yurisdiksi Turki Usmani, seperti Suriah, Palestina dan Irak. Pengkodifikasian hukum tersebut tidak terbatas pada hukum perdata saja, tetapi juga hukum pidana dan hukum administrasi negara. Persoalan yang dimuat dalam hukum perdata tersebut menyangkut persoalan ekonomi/perdagangan, pemilikan tanah, dan persoalan yang berkaitan dengan hukum acara. Meluasnya pengkodifikasian hukum di bidang perekonomian dan perdagangan disebabkan karena meluasnya hubungan ekonomi dan perdagangan di dalam dan luar negeri. Untuk itu, penguasaan terhadap hak milik yang ada di dalam negeri juga diatur, seperti pengadministrasian tanah-tanah rakyat dengan menetapkan berbagai peraturan yang menyangkut pemilikan tanah, serta penyusunan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata cara berperkara di pengadilan. Akibat yang ditimbulkan oleh pengkodifikasian hukum perdata di bidang perekonomian dan perdagangan ini adalah semakin jumudnya fiqh di tangan para fuqaha Hanafi yang datang belakangan (muta’akhkhirin) serta terhentinya upaya pembaruan hukum dan bahkan upaya pen-tarjih-an hukum.
• Munculnya upaya pengkodifikasian berbagai hukum fiqh yang tidak terikat sama sekali dengan mazhab fiqh tertentu. Hal ini didasarkan atas kesadaran ulama fiqh bahwa sesuatu yang terdapat dalam suatu mazhab belum tentu dapat mengayomi permasalahan yang dihadapi ketika itu. Karenanya, diperlukan pendapat lain yang lebih sesuai dan mungkin dijumpai pada mazhab lain. Atas dasar pemikiran ini, pemerintah Kerajaan Turki Usmani mengkodifikasikan hukum keluarga yang disebut dengan al-Ahwal asy-Syakhsiyyah pada 1333 H. Materi hukum yang dimuat dalam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah tidak saja bersumber dari Mazhab Hanafi, tetapi juga dari mazhab fiqh lainnya, seperti Mazhab Maliki, Syafi ‘i, Hanbali, bahkan juga dari pendapat mazhab yang sudah punah, seperti Mazhab Abi Laila dan Mazhab Sufyan as-Sauri. Langkah yang ditempuh Kerajaan Turki Usmani ini pun diikuti oleh negara-negara Islam yang tidak tunduk di bawah yurisdiksi Kerajaan Turki Usmani.Terdapat perbedaan pereodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer, diantaranya adalah menurut Muhammad Khudari Bek dan Mustafa Ahmad az-Zarqa pada masa Awal hingga periode keemasaannya.
Dalam perkembangan selanjutnya, khususnya di zaman modern, ulama fiqh mempunyai kecenderungan kuat untuk melihat berbagai pendapat dari berbagai mazhab fiqh sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan. Dengan demikian, ketegangan antar pengikut mazhab mulai mereda, khususnya setelah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah mencanangkan bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Suara vokal Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah ini kemudian dilanjutkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (1115 H./1703 M.-1201 H./1787 M.; pendiri aliran Wahabi di Semenanjung Arabia) dan Muhammad bin Ali asy-Syaukani. Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, bermazhab merupakan perbuatan bid’ah yang harus dihindari, dan tidak satu orang pun dari imam yang empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi ‘i dan Imam Ahmad bin Hanbali membolehkannya). Sejak saat itu, kajian fiqh tidak lagi terikat pada salah satu mazhab, tetapi telah mengambil bentuk kajian komparatif dari berbagai mazhab, yang dikenal dengan istilah fiqh muqaran.
Sekalipun studi komparatif telah dijumpai sejak zaman klasik seperti yang dijumpai dalam kitab fiqh al-Umm karya Imam asy-Syafi’i, al-Mabsut karya as-Sarakhsi, al-Furuq karya Imam al-Qarafi (w. 684 H./1285 M.), dan al-Mugni karya Ibnu Qudamah (tokoh fiqh Hanbali) -sifat perbandingan yang mereka kemukakan tidak utuh dan tidak komprehensif, bahkan tidak seimbang sama sekali. Di zaman modern, fiqh muqaran dibahas ulama fiqh secara komprehensif dan utuh, dengan mengemukakan inti perbedaan, pendapat, dan argumentasi (baik dari nash maupun rasio), serta kelebihan dan kelemahan masing-masing mazhab, sehingga pembaca (khususnya masyarakat awam) dengan mudah dapat memilih pendapat yang akan diambil.Pada zaman modern, suara yang menginginkan kebangkitan fiqh kembali semakin vokal, khususnya setelah ulama fiqh dan ulama bidang ilmu lainnya menyadari ketertinggalan dunia Islam dari dunia Barat. Bahkan banyak diantara sarjana muslim yang melakukan studi komparatif antara fiqh Islam dan hukum produk Barat.
sumber : http://owlyzevitch.wordpress.com
Ayat tasyri’ tidak datang sekaligus, melainkan berangsur-angsur dan bertahap (tadrij). Tadrij ini berhubungan adat-adat bangsa arab meninggalkan adat-adatnya yang lama, mengganti dengan hukum-hukum yang baru (hukum islam)
Nabi sebagai seorang ummi, beliau tidak menuliskan kitab al Qur’an, melainkan di tulis oleh para sahabat penulis wahyu dan di hafal oleh segenap kaum muslimin.
Selain al Qur’an dan sunnah rasulullah, nabi sendiri memberikan contoh ijtihad apa bila tiada nash al Qur’an, sedangkan persoalan harus segra di selesaikan, yaitu ketika menyelesaikan masalah tawanan perang badar, walaupun ijtihad rasul itu di benarkan oleh banyak ayat al Qur’an.
Terdapat perbedaan periodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer. Muhammad Khudari Bek (ahli fiqh dari Mesir) membagi periodisasi fiqh menjadi enam periode. Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, periode keenam yang dikemukakan Muhammad Khudari Bek tersebut sesebenarya bisa dibagi dalam dua periode, karena dalam setiap periodenya terdapat ciri tersendiri. Periodisasi menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut:
1. Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.). Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW. Pengertian fiqh pada masa itu identik dengan syarat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang kepada Rasulullah SAW.
Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode Makkah, risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat hukum yang turun pada periode ini tidak banyak jumlahnya, dan itu pun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata. Pada periode Madinah, ayat-ayat tentang hukum turun secara bertahap. Pada masa ini seluruh persoalan hukum diturunkan Allah SWT, baik yang menyangkut masalah ibadah maupun muamalah. Oleh karenanya, periode Madinah ini disebut juga oleh ulama fiqh sebagai periode revolusi sosial dan politik.
2. Periode al-Khulafaur Rasyidun. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu’awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini, disamping Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash. Pada masa ini, khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadi khalifah (13 H./634 M.), ijtihad sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat. Persoalan hukum pada periode ini sudah semakin kompleks dengan semakin banyaknya pemeluk Islam dari berbagai etnis dengan budaya masing-masing.
Pada periode ini, untuk pertama kali para fuqaha berbenturan dengan budaya, moral, etika dan nilai-nilai kemanusiaan dalam suatu masyarakat majemuk. Hal ini terjadi karena daerah-daerah yang ditaklukkan Islam sudah sangat luas dan masing-masing memiliki budaya, tradisi, situasi dan komdisi yang menantang para fuqaha dari kalangan sahabat untuk memberikan hukum dalam persoalan-persoalan baru tersebut. Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan baru itu, para sahabat pertama kali merujuk pada Al-Qur’an. Jika hukum yang dicari tidak dijumpai dalam Al-Qur’an, mereka mencari jawabannya dalam sunnah Nabi SAW. Namun jika dalam sunnah Rasulullah SAW tidak dijumpai pula jawabannya, mereka melakukan ijtihad.
3. Periode awal pertumbuahn fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidun (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.
Di irak, Ibnu Mas’ud muncul sebagai fuqaha yang menjawab berbagai persoalan hukum yang dihadapinya di sana. Dalam hal ini sistem sosial masyarakat Irak jauh berbeda dengan masyarakat Hedzjaz atau Hijaz (Makkah dan Madinah). Saat itu, di irak telah terjadi pembauran etnik Arab dengan etnik Persia, sementara masyarakat di Hedzjaz lebih bersifat homogen. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum, Ibnu Mas’ud mengikuti pola yang telah di tempuh umar bin al-Khattab, yaitu lebih berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat dengan makna harfiah teks-teks suci. Sikap ini diambil umar bin al-Khattab dan Ibnu Mas’ud karena situasi dan kondisi masyarakat ketika itu tidak sama dengan saat teks suci diturunkan. Atas dasar ini, penggunaan nalar (analisis) dalam berijtihad lebih dominan. Dari perkembangan ini muncul madrasah atau aliran ra’yu (akal) (Ahlulhadits dan Ahlurra’yi).
Sementara itu, di Madinah yang masyarakatnya lebih homogen, Zaid bin Sabit (11 SH./611 M.-45 H./ 665 M.) dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab (Ibnu Umar) bertindak menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul di daerah itu. Sedangkan di Makkah, yang bertindak menjawab berbagai persoalan hukum adalah Abdullah bin Abbas (Ibnu Abbas) dan sahabat lainnya. Pola dalam menjawab persoalan hukum oleh para fuqaha Madinah dan Makkah sama, yaitu berpegang kuat pada Al-Qur’an dan hadits Nabi SAW. Hal ini dimungkinkan karena di kedua kota inilah wahyu dan sunnah Rasulullah SAW diturunkan, sehingga para sahabat yang berada di dua kota ini memiliki banyak hadits. Oleh karenanya, pola fuqaha Makkah dan Madinah dalam menangani berbagai persoalan hukum jauh berbeda dengan pola yang digunakan fuqaha di Irak. Cara-cara yang ditempuh para sahabat di Makkah dan Madinah menjadi cikal bakal bagi munculnya alirah ahlulhadits.
Ibnu Mas’ud mempunyai murid-murid di Irak sebagai pengembang pola dan sistem penyelesaian masalah hukum yang dihadapi di daerah itu, antara lain Ibrahim an-Nakha’i (w. 76 H.), Alqamah bin Qais an-Nakha’i (w. 62 H.), dan Syuraih bin Haris al-Kindi (w. 78 H.) di Kufah; al-Hasan al-Basri dan Amr bin Salamah di Basra; Yazid bin Abi Habib dan Bakir bin Abdillah di Mesir; dan Makhul di Suriah. Murid-murid Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab juga bermunculan di Madinah, diantaranya Sa’id bin Musayyab (15-94 H.). Sedangkan murid-murid Abdullah bin Abbas diantaranya Atha bin Abi Rabah (27-114 H.), Ikrimah bin Abi Jahal, dan Amr bin Dinar (w. 126 H.) di Makkah serta Tawus, Hisyam bin Yusuf, dan Abdul Razak bin Hammam di Yaman.
Murid-murid para sahabat tersebut, yang disebut sebagai generasi thabi’in, bertindak sebagai rujukan dalam menangani berbagai persoalan hukum di zaman dan daerah masing-masing. Akibatnya terbentuk mazhab-mazhab fiqh mengikuti nama para thabi’in tersebut, diantaranya fiqh al-Auza’i, fiqh an-Nakha’i, fiqh Alqamah bin Qais, dan fiqh Sufyan as-Sauri.
4. Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
Dinasti Abbasiyah (132 H./750 M.-656 H./1258 M.) yang naik ke panggung pemerintahan menggantikan Dinasti Umayyah memiliki tradisi keilmuan yang kuat, sehingga perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap berbagai bidang ilmu sangat besar. Para penguasa awal Dinasti Abbasiyah sangat mendorong fuqaha untuk melakukan ijtihad dalam mencari formulasi fiqh guna menghadapi persoalan sosial yang semakin kompleks. Perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap fiqh misalnya dapat dilihat ketika Khalifah Harun ar-Rasyid (memerintah 786-809) meminta Imam Malik untuk mengajar kedua anaknya, al-Amin dan al-Ma’mun. Disamping itu, Khalifah Harun ar-Rasyid juga meminta kepada Imam Abu Yusuf untuk menyusun buku yang mengatur masalah administrasi, keuangan, ketatanegaraan dan pertanahan. Imam Abu Yusuf memenuhi permintaan khalifah ini dengan menyusun buku yang berjudul al-Kharaj. Ketika Abu Ja’far al-Mansur (memerintah 754-775 ) menjadi khalifah, ia juga meminta Imam Malik untuk menulis sebuah kitab fiqh yang akan dijadikan pegangan resmi pemerintah dan lembaga peradilan. Atas dasar inilah Imam Malik menyusun bukunya yang berjudul al-Muwaththa’ (Yang Disepakati).
Pada awal periode keemasan ini, pertentangan antara ahlulhadits dan ahlurra ‘yi sangat tajam, sehingga menimbulkan semangat berijtihad bagi masing-masing aliran. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqh, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Upaya ijtihad tidak hanya dilakukan untuk keperluan praktis masa itu, tetapi juga membahas persoalan-persoalan yang mungkin akan terjadi yang dikenal dengan istilah fiqh taqdiri (fiqh hipotetis).
Pertentangan kedua aliran ini baru mereda setelah murid-murid kelompok ahlurra’yi berupaya membatasi, mensistematisasi, dan menyusun kaidah ra’yu yang dapat digunakan untuk meng-istinbat-kan hukum. Atas dasar upaya ini, maka aliran ahlulhadits dapat menerima pengertian ra’yu yang dimaksudkan ahlurra’yi, sekaligus menerima ra’yu sebagai salah satu cara dalam meng-istinbat-kan hukum.
Upaya pendekatan lainnya untuk meredakan ketegangan tersebut juga dilakukan oleh ulama masing-masing mazhab. Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, murid Imam Abu Hanifah, mendatangi Imam Malik di Hedzjaz untuk mempelajari kitab al-Muwaththa’ yang merupakan salah satu kitab ahlulhadits. Sementara itu, Imam asy-Syafi’i mendatangi Imam asy-Syaibani di Irak. Disamping itu, Imam Abu Yusuf juga berupaya mencari hadits yang dapat mendukung fiqh ahlurra’yi. Atas dasar ini, banyak ditemukan literatur fiqh kedua aliran yang didasarkan atas hadits dan ra’yu.
Periode keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan usul fiqh. Diantara kitab fiqh yang paling awal disusun pada periode ini adalah al-Muwaththa’ oleh Imam Malik, al-Umm oleh Imam asy-Syafi’i, dan Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir oleh Imam asy-Syaibani. Kitab usul fiqh pertama yang muncul pada periode ini adalah ar-Risalah oleh Imam asy-Syafi’i. Teori usul fiqh dalam masing-masing mazhab pun bermunculan, seperti teori kias, istihsan, dan al-maslahah al-mursalah.
5. Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh. Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing, sehingga mujtahid mustaqill (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh yang berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka anut. Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fi al-mazhab (mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan ijtihad secara mandiri, muncullah sikap at-ta’assub al-mazhabi (sikap fanatik buta terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk mempertahankan mazhab imamnya.
Mustafa Ahmad az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode ini untuk pertama kali muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Menurutnya, paling tidak ada tiga faktor yang mendorong munculnya pernyataan tersebut.
o Dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi) untuk menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah satu mazhab fiqh yang disetujui khalifah saja.
o Munculnya sikap at-taassub al-mazhabi yang berakibat pada sikap kejumudan (kebekuan berpikir) dan taqlid (mengikuti pendapat imam tanpa analisis) di kalangan murid imam mazhab.
o Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing mazhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapat mazhabnya dan menjadikan buku itu sebagai rujukan bagi masing-masing mazhab, sehinga aktivitas ijtihad terhenti. Ulama mazhab tidak perlu lagi melakukan ijtihad, sebagaimana yang dilakukan oleh para imam mereka, tetapi mencukupkan diri dalam menjawab berbagai persoalan dengan merujuk pada kitab mazhab masing-masing. Dari sini muncul sikap taqlid pada mazhab tertentu yang diyakini sebagai yang benar, dan lebih jauh muncul pula pernyataan haram melakukan talfiq.
Persaingan antar pengikut mazhab semakin tajam, sehingga subjektivitas mazhab lebih menonjol dibandingkan sikap ilmiah dalam menyelesaikan suatu persoalan. Sikap ini amat jauh berbeda dengan sikap yang ditunjukkan oleh masing-masing imam mazhab, karena sebagaimana yang tercatat dalam sejarah para imam mazhab tidak menginginkan seorang pun mentaqlidkan mereka. Sekalipun ada upaya ijtihad yang dilakukan ketika itu, namun lebih banyak berbentuk tarjih (menguatkan) pendapat yang ada dalam mazhab masing-masing. Akibat lain dari perkembangan ini adalah semakin banyak buku yang bersifat sebagai komentar, penjelasan dan ulasan terhadap buku yang ditulis sebelumnya dalam masing-masing mazhab.
6. Periode kemunduran fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah al-Ahkam al- ‘Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya’ban l293. Perkembangan fiqh pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqh dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta.
Pada masa ini, ulama fiqh lebih banyak memberikan penjelasan terhadap kandungan kitab fiqh yang telah disusun dalam mazhab masing-masing. Penjelasan yang dibuat bisa berbentuk mukhtasar (ringkasan) dari buku-buku yang muktabar (terpandang) dalam mazhab atau hasyiah dan takrir (memperluas dan mempertegas pengertian lafal yang di kandung buku mazhab), tanpa menguraikan tujuan ilmiah dari kerja hasyiah dan takrir tersebut.
Setiap ulama berusaha untuk menyebarluaskan tulisan yang ada dalam mazhab mereka. Hal ini berakibat pada semakin lemahnya kreativitas ilmiah secara mandiri untuk mengantisipasi perkembangan dan tuntutan zaman. Tujuan satu-satunya yang bisa ditangkap dari gerakan hasyiah dan takrir adalah untuk mempermudah pemahaman terhadap berbagai persoalan yang dimuat kitab-kitab mazhab. Mustafa Ahmad az-Zarqa menyatakan bahwa ada tiga ciri perkembangan fiqh yang menonjol pada periode ini.
o Munculnya upaya pembukuan terhadap berbagai fatwa, sehingga banyak bermunculan buku yang memuat fatwa ulama yang berstatus sebagai pemberi fatwa resmi (mufti) dalam berbagai mazhab. Kitab-kitab fatwa yang disusun ini disistematisasikan sesuai dengan pembagian dalam kitab-kitab fiqh. Kitab-kitab fatwa ini mencerminkan perkembangan fiqh ketika itu, yaitu menjawab persoalan yang diajukan kepada ulama fiqh tertentu yang sering kali merujuk pada kitab-kitab mazhab ulama fiqh tersebut.
o Muncul beberapa produk fiqh sesuai dengan keinginan penguasa Turki Usmani, seperti diberlakukannya istilah at-Taqaddum (kedaluwarsa) di pengadilan. Disamping itu, fungsi ulil amri (penguasa) dalam menetapkan hukum (fiqh) mulai diakui, baik dalam menetapkan hukum Islam dan penerapannya maupun menentukan pilihan terhadap pendapat tertentu. Sekalipun ketetapan ini lemah, namun karena sesuai dengan tuntutan kemaslahatan zaman, muncul ketentuan dikalangan ulama fiqh bahwa ketetapan pihak penguasa dalam masalah ijtihad wajib dihormati dan diterapkan. Contohnya, pihak penguasa melarang berlakunya suatu bentuk transaksi. Meskipun pada dasarnya bentuk transaksi itu dibolehkan syara’, tetapi atas dasar pertimbangan kemaslahatan tertentu maka transaksi tersebut dilarang, atau paling tidak untuk melaksanakan transaksi tersebut diperlukan pendapat dari pihak pemerintah. Misalnya, seseorang yang berutang tidak dibolehkan mewakafkan hartanya yang berjumlah sama dengan utangnya tersebut, karena hal itu merupakan indikator atas sikapnya yang tidak mau melunasi utang tersebut. Fatwa ini dikemukakan oleh Maula Abi as-Su ‘ud (qadi Istanbul pada masa kepemimpinan Sultan Sulaiman al-Qanuni [1520-1566] dan Salim [1566-1574] dan selanjutnya menjabat mufti Kerajaan Turki Usmani).
o Di akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqh) Islam sebagai mazhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakarsa pihak pemerintah Turki Usmani, seperti Majalah al-Ahkam al-‘Adliyyah yang merupakan kodifikasi hukum perdata yang berlaku di seluruh Kerajaan Turki Usmani berdasarkan fiqh Mazhab Hanafi.
Periode pengkodifikasian fiqh. Periode ini di mulai sejak munculnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqh pada masa ini semakin berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi hukum tertentu dan dalam mazhab tertentu pula, misalnya dalam bidang pertanahan, perdagangan dan hukum keluarga. Kontak yang semakin intensif antara negara muslim dan Barat mengakibatkan pengaruh hukum Barat sedikit demi sedikit masuk ke dalam hukum yang berlaku di negara muslim. Disamping itu, bermunculan pula ulama fiqh yang menghendaki terlepasnya pemikiran ulama fiqh dari keterikatan mazhab tertentu dan mencanangkan gerakan ijtihad digairahkan kembali. Mustafa Ahmad az-Zarqa mengemukakan bahwa ada tiga ciri yang mewarnai perkembangan fiqh pada periode ini.
• Munculnya upaya pengkodifikasian fiqh sesuai dengan tuntutan situasi dan zaman. Hal ini ditandai dengan disusunnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah di Kerajaan Turki Usmani yang memuat persoalan-persoalan muamalah (hukum perdata). Latar belakang yang melandasi pemikiran pemerintah Turki Usmani untuk menyusun Majalah al-Ahkam al-Adliyyah yang didasarkan Mazhab Hanafi (mazhab resmi pemerintah) ini adalah terdapatnya beberapa pendapat dalam Mazhab Hanafi sehingga menyulitkan penegak hukum untuk memilih hukum yang akan diterapkan dalam kasus yang mereka hadapi. Atas dasar ini, pemerintah Turki Usmani meminta ulama untuk mengkodifikasikan fiqh dalam Mazhab Hanafi tersebut dan memilih pendapat yang paling sesuai dengan perkembangan zaman ketika itu.
• Upaya pengkodifikasian fiqh semakin luas, bukan saja di wilayah yurisdiksi Kerajaan Turki Usmani, tetapi juga di wilayah-wilayah yang tidak tunduk pada yurisdiksi Turki Usmani, seperti Suriah, Palestina dan Irak. Pengkodifikasian hukum tersebut tidak terbatas pada hukum perdata saja, tetapi juga hukum pidana dan hukum administrasi negara. Persoalan yang dimuat dalam hukum perdata tersebut menyangkut persoalan ekonomi/perdagangan, pemilikan tanah, dan persoalan yang berkaitan dengan hukum acara. Meluasnya pengkodifikasian hukum di bidang perekonomian dan perdagangan disebabkan karena meluasnya hubungan ekonomi dan perdagangan di dalam dan luar negeri. Untuk itu, penguasaan terhadap hak milik yang ada di dalam negeri juga diatur, seperti pengadministrasian tanah-tanah rakyat dengan menetapkan berbagai peraturan yang menyangkut pemilikan tanah, serta penyusunan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata cara berperkara di pengadilan. Akibat yang ditimbulkan oleh pengkodifikasian hukum perdata di bidang perekonomian dan perdagangan ini adalah semakin jumudnya fiqh di tangan para fuqaha Hanafi yang datang belakangan (muta’akhkhirin) serta terhentinya upaya pembaruan hukum dan bahkan upaya pen-tarjih-an hukum.
• Munculnya upaya pengkodifikasian berbagai hukum fiqh yang tidak terikat sama sekali dengan mazhab fiqh tertentu. Hal ini didasarkan atas kesadaran ulama fiqh bahwa sesuatu yang terdapat dalam suatu mazhab belum tentu dapat mengayomi permasalahan yang dihadapi ketika itu. Karenanya, diperlukan pendapat lain yang lebih sesuai dan mungkin dijumpai pada mazhab lain. Atas dasar pemikiran ini, pemerintah Kerajaan Turki Usmani mengkodifikasikan hukum keluarga yang disebut dengan al-Ahwal asy-Syakhsiyyah pada 1333 H. Materi hukum yang dimuat dalam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah tidak saja bersumber dari Mazhab Hanafi, tetapi juga dari mazhab fiqh lainnya, seperti Mazhab Maliki, Syafi ‘i, Hanbali, bahkan juga dari pendapat mazhab yang sudah punah, seperti Mazhab Abi Laila dan Mazhab Sufyan as-Sauri. Langkah yang ditempuh Kerajaan Turki Usmani ini pun diikuti oleh negara-negara Islam yang tidak tunduk di bawah yurisdiksi Kerajaan Turki Usmani.Terdapat perbedaan pereodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer, diantaranya adalah menurut Muhammad Khudari Bek dan Mustafa Ahmad az-Zarqa pada masa Awal hingga periode keemasaannya.
Dalam perkembangan selanjutnya, khususnya di zaman modern, ulama fiqh mempunyai kecenderungan kuat untuk melihat berbagai pendapat dari berbagai mazhab fiqh sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan. Dengan demikian, ketegangan antar pengikut mazhab mulai mereda, khususnya setelah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah mencanangkan bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Suara vokal Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah ini kemudian dilanjutkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (1115 H./1703 M.-1201 H./1787 M.; pendiri aliran Wahabi di Semenanjung Arabia) dan Muhammad bin Ali asy-Syaukani. Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, bermazhab merupakan perbuatan bid’ah yang harus dihindari, dan tidak satu orang pun dari imam yang empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi ‘i dan Imam Ahmad bin Hanbali membolehkannya). Sejak saat itu, kajian fiqh tidak lagi terikat pada salah satu mazhab, tetapi telah mengambil bentuk kajian komparatif dari berbagai mazhab, yang dikenal dengan istilah fiqh muqaran.
Sekalipun studi komparatif telah dijumpai sejak zaman klasik seperti yang dijumpai dalam kitab fiqh al-Umm karya Imam asy-Syafi’i, al-Mabsut karya as-Sarakhsi, al-Furuq karya Imam al-Qarafi (w. 684 H./1285 M.), dan al-Mugni karya Ibnu Qudamah (tokoh fiqh Hanbali) -sifat perbandingan yang mereka kemukakan tidak utuh dan tidak komprehensif, bahkan tidak seimbang sama sekali. Di zaman modern, fiqh muqaran dibahas ulama fiqh secara komprehensif dan utuh, dengan mengemukakan inti perbedaan, pendapat, dan argumentasi (baik dari nash maupun rasio), serta kelebihan dan kelemahan masing-masing mazhab, sehingga pembaca (khususnya masyarakat awam) dengan mudah dapat memilih pendapat yang akan diambil.
Pada zaman modern, suara yang menginginkan kebangkitan fiqh kembali semakin vokal, khususnya setelah ulama fiqh dan ulama bidang ilmu lainnya menyadari ketertinggalan dunia Islam dari dunia Barat. Bahkan banyak diantara sarjana muslim yang melakukan studi komparatif antara fiqh Islam dan hukum produk Barat.
http://www.cybermq.com/index.php?pustaka/detail/6/1/pustaka-100.html
Masa Rasul SAW adalah masa terbaik, sebagaimana yang beliau ungkapkan dalam hadis: “Sebaik-baik masa adalah masaku…”. Dengan tuntunan Allah SWT, Rasul SAW berhasil membangun pondasi Syari’at dan menyempurnakannya, dan memang itulah fungsi beliau sebagai utusan Tuhan Yang Maha Tinngi, Allah Ta’ala. Pondasi Syari’at dibangun pada awal masa kerasulan, yaitu di kota Mekah, sehingga fase ini dikenal juga dengan Periode Makkiyah. Sedangkan penyempurnaannya terjadi terjadi pasca peristiwa hijarah ke Madinah, sehingga fase ini dikenal juga dengan Periode Madaniyah.
Sebagai fase pembinaan pondasi, Periode Makkiyah lebih fokus kepada problematika akidah, akhlak, serta beberapa ibadah pokok sebagai bentuk simbol kongkrit aktualisasi akidah. Dalam bidang Akidah dan keimanan, Rasul SAW fokus kepada pemberantasan kemusyrikan dan kebenaran datangnya hari pembalasan. Dalam bidang akhlak, Rasul SAW menghapus semua perilaku, adat dan kebiasaan jahiliyah yang bertentangan dengan fitrah manusia, mesekaligus memberikan contoh kongkrit akhlak yang mulia dalam keseharian beliau. Sedangkan ibadah yang dikenal ketika itu baru berupa ibadah pokok, seperti shalat. Dengan konsentrasi pada hal-hal tersebut, Rasulullah SAW telah berhasil membuat pondasi Islam yang kuat, yang tercermin pada kepribadian para Sahabat-Sahabat beliau.
Berpindah ke Madinah merupakan tahap penyempurnaan dan pembangunan secara utuh. Hal itu disebabkan karena kondisi sosial masyarakat Madinah yang lebih terbuka terhadap ajaran Islam. Pada fase inilah disempurnakan aturan praktis Syari’at Islam, baik dalam hal ibadah maupun mu’amalah.
Di kedua periode di tersebut, Rasulullah saw adalah satu-satunya sumber hukum dan syari’at (dalam artian referensi) bagi umat yang ketika itu masih belum terlalu banyak. Dalam mengembangankan risalah Islam dan menjawab pertanyaan-pertanyaan di waktu itu, Rasulullah saw selalu dituntun Allah dengan wahyu-Nya, sehingga tidak ada pertikaian dan perbedaan diantara Sahabat yang sangat krusial. Dalam masalah asasi di dalam agama, para sahabat tidak menuntut terlalu banyak dari Rasul dan mereka cukup puas dengan wahyu yang diturunkan Allah dan beberapa ijtihad yang kemudian diakui oleh wahyu, sedangkan dalam masalah-masalah furu’ (masalah cabang/bukan asasi), para sahabat mengembalikannya kepada Rasulullah saw, dan kemudian Rasul saw akan berijtihad dengan pengarahan wahyu Allah swt, sehingga potensi perbedaan pendapat bisa dikatakan tidak ada, dalam beberapa kesempatan Rasulullah saw mengizinkan beberapa orang sahabatnya berijtihad dan berfatwa, dan Rasul saw tidak pernah salah dalam hal-hal asasi karena Rasul terjaga dari hal seperti itu, sehingga sahabat yang mendapat izin dari Rasul untuk berfatwa tidak ditemukan kejanggalan dan keanehan dari fatwanya, bahkan dalam prakteknya jika mereka ragu dalam berfatwa tetap saja mereka kembali kepada Rasul saw.
Bisa dikatakan bahwa tidak ada masalah yang tidak selesai hingga akhir hayat Rasulullah saw, karena Rasulullah saw tidak akan meninggal hingga semua masalah tuntas, dan itulah tugas beliau selaku rasul terakhir, menyempurnakan urusan duniawi dan ukhrawi manusia, sebagaimana yang diungkapkan Allah dalam al-Qur’an,
“…pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS. Al-Maidah: 3)
Memperhatikan perkembangan Syari’ah di masa Rasul SAW, dapat dikatakan bahwa Fiqh sebagai sebuah ilmu belum ada, dan bahkan makna fiqh yang berkembang ketika itu adalah makna bahasa (etimologi), yaitu pemahaman. Maka siapapun yang memahami agama secara utuh disebut Faqih (ahli fiqh/orang yang paham). Namunpun demikian, esensi Fiqh jelas sudah ada di masa Rasul, karena kedua sumber utama Fiqh sudah muncul, bahkan jika memperhatikan metode Rasul dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan, maka bisa dikatakan Rasul telah mempraktekkan beragam metode ijtihad yang dikenal belakangan, seperti Qiyas, Istihsan, Istishab, Saddu al-Dzari’ah, memperhatikan Mashlahah dan sebagainya. Dan kemudian semua hasil ijtihadnya itu masuk dalam kategori Sunnah.
Munculnya Dua Aliran Besar Dalam Fiqh Islami
Pasca wafatnya Rasulullah saw, para sahabat dihadapkan langsung dengan perbedaan dan perpecahan umat, perbedaan pertama yang terjadi adalah yang berhubungan dengan masalah akidah, yaitu tentang wafatnya Rasulullah saw, ada sebagian kalangan sahabat yang tidak mengakui wafatnya Rasul saw, namun perpecahan ini segera diselesaikan oleh Abu Bakar r.a dengan membacakan firman Allah, surat az-Zumar ayat 30,
“Sesungguhnya kamu akan mati dan Sesungguhnya mereka akan mati (pula)”.
Kemudian mengucapkan sepotong perkataan yang begitu masyhur: “Siapa yang menyembah Muhammad maka sesungguhnya Muhammad telah mati, dan siapa yang menyembah Allah maka Allah itu hidup dan tidak akan pernah mati”. Perkataan Abu Bakar r.a ini mampu meredam perpecaan yang terjadi saat itu.
Perpecahan umat tidak berhenti sampai di situ, dalam sisi hukum juga terjadi perbedaan yang sangat kuat di kalangan sahabat, yaitu dengan munculnya perbedaan sahabat dalam menyikapi masalah siapa yang berhak menggantikan Rasul saw sebagai khalifah dan mereka juga bersilang pendapat dalam menyikapi timbulnya golongan orang-orang yang enggan membayar zakat dan golongan orang-orang yang murtad.
Perbedaan-perbedaan ini terus terjadi dikalangan sahabat meski dalam skala yang masih kecil. Sebenarnya perbedaan diantara sahabat sudah mulai ada sejak masa Rasul saw hidup, akan tetapi keberadaan Rasul saw bisa menjadikan perbedaan diantara para sahabat tidak begitu terasa. Di zaman Rasulullah saw telah dikenal juga bahwa Umar bin Khattab r.a, Abdullah bin Abbas r.a dan Mu’az bin Jabal r.a merupakan tipikal orang-orang yang cenderung logis, sementara Abdullah bin Umar r.a dan Zaid bin Tsabit r.a adalah orang yang cenderung kuat berpegang dengan teks, atau Abu Hurairah r.a yang lebih cenderung sufistik. Dan ketika Rasulullah saw wafat sementara para sahabat dihadapkan kepada beberapa permasalahan-permasalahan baru yang butuh solusi cepat, maka ketika itu embrio-embrio kecenderungan masing-masing sahabat itu terpancing keluar dengan sendirinya dalam kadar yang lebih besar dari yang sebelumnya.
Selanjutnya perluasan (futuhat) Islam terjadi besar-besaran terutama di masa kekhalifahan Umar bin Khattab r.a. Perluasan ini menuntut penyebaran sahabat kebeberapa daerah baru untuk memberikan fatwa dan pengajaran tentang Islam yang benar dan sekaligus menjadi qadhi/hakim yang memutuskan perkara-perkara yang terjadi di daerah-daerah baru tersebut.
Perbedaan kondisi tiap daerah menyebabkan lahirnya perbedaan masalah yang timbul, kemudian perbedaan masalah ini yang dicoba diantisipasi oleh setiap sahabat di daerah mereka masing-masing. Dengan bekal ilmu yang ditinggalkan Rasul saw ditambah keragaman kecenderungan di atas, melahirkan perbedaan sikap diantara para sahabat tersebut. Namun masih untung di waktu itu perbedaan terjadi antar individu tanpa adanya sikap fatik terhadap satu orang sahabat dan baru terjadi di dalam lingkup yang belum terlalu luas apalagi mereka semua masih orang Arab tulen.
Dalam koridor cara berfatwa, para sahabat tersebut mengerucut menjadi dua golongan, satu golongan yang cenderung menggunakan logika dalam mengolah sumber asli, al-Qura’an dan Sunnah, sehingga mereka banyak mengeluarkan fatwa, dan satu golongan lagi cenderung berhati-hati sekali dalam membaca teks yang ada dan sangat memegang teguh teks-teks tersebut, bahkan ada yang mencela penggunaan logika dalam berfatwa, kondisi ini menyebabkan mereka tidak terlalu suka mengeluarkan fatwa-fatwa. Inilah embrio munculnya dua aliran besar dalam perkembangan Fiqh dan Ijtihad di beberapa dekade berikutnya.
Secara eksplisit Dr. Sya’ban Muhammad Ismail mengutarakan dua faktor penting pembentuk dua aliran besar fiqh tersebut:
1. Kondisi dan lingkungan daerah
2. Metodologi Faqih (ahli fiqh) itu sendiri dalam membahas dan menetapkankan hukum.
Dua faktor inilah yang memberikan warna khusus bagi hukum-hukum dan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh masing-masing sahabat, yang klimaksnya membentuk watak daerah tempat fatwa tersebut lahir. Namun semua watak dan warna itu mengerucut kepada dua aliran besar, Madrasah al-Hadits (aliran tekstual) dan Madrasah ar-Ra’yi (aliran kontekstuan/logika).
Madrasah al-Hadits berkembang dan berpusat di daerah Hijaz, khususnya Madinah dan menjadikan para sahabat di Madinah sebagai rujukan, sementara Madrasah ar-Ra’yi berpusat di Iraq, khususnya Kufah, dan menjadikan para sahabat di Iraq sebagai rujukan mereka, terutama Abdullah ibnu Mas’ud r.a.
Meskipun demikian sebenarnya ada beberapa orang dari daerah-daerah tersebut yang tidak sepakat dengan corak yang ada di daerah mereka, seperti Rabiah ar-Ra’yi di Madinah yang cenderung kepada aliran Ra’yi, dan Imam Ibnu Sirin dan ats-Tsauri di Kufah yang menentang Madrasah ar-Ra’yi.
Untuk lebih jelasnya tentang dua aliran besar tersebut, penulis coba tampilkan sedikit profil keduanya, sehingga kita betul-betul paham apa yang dibentuk oleh kedua aliran tersebut.
Madrasah al-Hadits (Aliran Ahli Hadits - Tekstual)
Sebagaimana terdahulu bahwa aliran ini terkosentrasi di Madinah yang merupakan tempat asal Sunnah dan tempat berkumpulnya para ulama, karena merekalah orang-orang yang paling dekat dan paling mengenal Hadits Rasul saw waktu itu. Diantara pembesar golongan ini dari kalangan sahabat adalah Zaid bin Tsabit r.a, Abdullah bin Umar r.a dan ‘Aisyah r.a.
Aliran ini tidak hanya berkembang di Hijaz, tapi juga meluas ke daerah-daerah Syam, Mesir bahkan Iraq sendiri. Diantara ulama-ulama terkenal yang tergolong terlahir dari aliran ini adalah Amir asy-Sya’bi r.a (tabi’in Kufah), Imam Sufyan ats-Tsauri r.a (tabi’ tabi’in dan ulama Kufah), Imam al-Auza’i r.a (ulama Syam), Yazid bin Habib r.a (ulama Mesir pertama yang mengajak masyarakat Mesir untuk mencurahkan perhatian kepada Hadits), Imam Sa’id ibnu al-Musayyib r.a, Imam Malik r.a, Imam Syafi’i r.a, Imam Ahmad bin Hanbal r.a dan Imam Dawud azh-Zhahiri r.a.
Metodologi Penetapan Hukum Madrasah al-Hadits
Secara umum Fuqaha’ aliran ini yang berdiam di Hujaz berpatokan dan berpegang kuat terhadap teks-teks yang ada, karena mereka memang memiliki teks-teks Hadits yang banyak. Dan mereka sangat enggan memakai logika, karena sedikit sekali permasalahan-permasalahan baru yang timbul di kalangan mereka, hal ini disebabkan juga oleh kesamaan kondisi dan lingkungan yang mereka hadapi dengan kondisi masa Rasul saw. Sedangkan Fuqaha’ mereka yang berada diluar Hijaz lebih ketat lagi dan bahkan menganggap memakai logika sama artinya menggunakan hawa nafsu dalam menetapkan hukum dan mereka menganggap hal tersebut memasukkan sesuatu yang tidak pantas ke dalam agama Allah ini.
Secara terperincinya, jika mereka dihadapkan kepada suatu masalah, langkah pertama yang mereka ambil adalah mencari solusinya di al-Qur’an dan Sunnah, jika mereka mendapatkan pertentangan diantara beberapa hadits mereka mengadakan kualifikasi dan penilaian terhadap perawi hadits. Jika tidak ditemukan di dalam Sunnah maka mereka beralih ke Atsar para sahabat. Jika tidak juga ada jawaban baru mereka menggunakan logika atau berhenti dahulu sampai mendapatkan jawaban (tawaqquf). Oleh karena itu ulama-lama kalangan ini tidak suka mempertanyakan sesuatu yang belum terjadi (iftiradh).
Madrasah ar-Ra’yi (Aliran Ahli Logika - Kontekstual)
Berpusat di Kufah (Iraq) yang juga banyak melahirkan ulama-ulama umat Islam, sehingga bisa disejajarkan dengan Madinah, hanya saja Madinah lebih duluan dikenal sebagai pusat keilmuan.
Ada beberapa faktor yang menjadikan Iraq, Kufah khususnya, sebagai icon penting aliran ini:
1. Kondisi geografis Iraq yang jauh dari pusat Hadits, sehingga mereka hanya menerima sedikit hadits karena jumlah sahabat yang pernah datang ke daerah mereka juga tidak banyak, seperti Abdullah ibnu Mas’ud r.a, Ali bin Abi Thalib r.a, Sa’ad bin Abi Waqqash r.a, Abu Musa al-Asy’ari r.a, al-Mughirah bin Syu’bah r.a dan Anas bin Malik r.a.
2. Iraq merupakan daerah utama perpecahan umat Islam di waktu itu, karena di sanalah lahir dan berkembangnya aliran Syi’ah dan Khawarij. Banyaknya perbedaan inilah kiranya yang menjadikan watak orang Iraq suka berlogika.
3. Di Iraq juga terjadi kasus-kasus hadits palsu yang disebarkan oleh orang-orang yang imannya belum mengakar kuat.
4. Kondisi lingkungan dan pola hidup serta kebiasaan masyarakat Iraq sendiri yang menimbulkan banyaknya permasalahan-permasalahan baru yang tidak ditemukan sebelumnya di masa Rasul saw di Madinah.
5. Ulama besar dikalangan sahabat yang menjadi panutan mereka adalah Abdullah ibnu Mas’ud r.a yang sangat kagum dan banyak belajar dari cara berfikir Umar bin Khattab r.a dalam menggunakan logika dan mencari ‘ilah (sebab) hukum ketika tidak ditemukan nash (teks).
Diantara ulama-lama besar yang dikategorikan ke daslam aliran ini adalah Alqamah bin Qais an-Nakh’i r.a, al-Aswad bin Zaid an-Nakh’i r.a, Masruq bin al-Ajda’ al-Hamdani r.a, Ubaidah bin Amru as-Salmani r.a, Syuraih bin al-Harits al-Qadhi r.a, al-Harits al-A’war r.a, Ibrahim an-Nakh’i r.a, Imam Abu Hanifah an-Nu’man r.a
Metodologi Penetapan Hukum Dan Karakter Madrasah ar-Ra’y
Secara umum aliran ini memiliki mainstream bahwa hukum syari’at telah sempurna sebelum wafatnya Rasul saw, syari’at itu bisa diterima akal logika dan syari’at itu terangkum kedalam beberapa kaedah/standar dan memiliki ‘ilat (sebab/alasan) hukum yang baku. Dengan demikian para Fuqaha’ aliran ini berusaha mencari ‘ilat hukum-hukum yang sudah ada itu dan kemudian menjadikannya patokan dalam menetapkan hukum dalam masalah baru sesuai dengan ada atau tidaknya ‘ílat tadi ditemukan di masalah baru tersebut, inilah yang kemudian dikenal dalam sebuah kaidah hukum Islam “al-hukmu yaduru ma’a al-illah wujudan wa ‘adaman”.
Ciri khusus lain aliran ini adalah para Fuqaha’-nya tidak takut dalam berfatwa bahkan dalam memperkirakan hal-hal yang belum terjadi (iftiradh), namun meskipun demikian mereka sangat ketat dalam menerima hadits, karena takut terhadap masuknya hadits palsu yang banyak beredar di sana.
Dari penjelasan di atas jelaslah bagi kita bagaimana proses awal pembentukan mazhab fiqh itu dimulai dari dua aliran besar yang berakar dari para sahabat Rasulullah saw.
Pembukuan Ilmu Fiqh
Mazhab sahabat digolongkan mazhab fardi, yaitu yang berdiri dengan mengusung pemikiran satu orang saja, tidak melibatkan orang lain. Sedangkan mazhab-mazhab fiqh yang lahir kemudian hari digolongkan mazhab jama’i, karena mazhab ini merupakan hasil kolaborasi beberapa orang yang berpengaruh dalam perjalanan mazhab tersebut.
Dikalangan mazhab fardi tidak dikenal istilah pembukuan fiqh, sebab para sahabat khususnya takut akan terjadi fanatisme dan pengkultusan individu, sehingga dalam pengajarannya melakukan sistem ceramah dan hafalan saja. Di lain pihak, kalangan mazhab jama’i melakukan pembukuan ilmu fiqh berdasarkan mazhab masing-masing. Maka dapat disimpulkan bahwa pembukuan ilmu Fiqh baru terjadi seiring tumbuh dan berkembangnya mazhab-mazhab fiqh besar pasca masa Sahabat. Dan perlu dicatat bahwa pembukuan Ilmu Fiqh terjadi setelah terjadinya pembukuan Sunnah.
Pada awalnya Fiqh diajarkan melalui sistem halaqah-halaqah di masjid-masjid tanpa menggunakan buku khusus, dengan perjalanan waktu dan kebutuhan terhadap ilmu Fiqh semakin meluas sebagian praktisi halaqah tersebut mulai membukukan sebagian hukum untuk membatu proses transfer ilmu mereka, inilah cikal bakal pembukuan dalam ilmu Fiqh nantinya.
Di sisi lain, pada masa Bani Umayyah timbul perhatian sebagian Qadhi (hakim) beberapa daerah untuk membukukan hukum-hukum mereka, pembukuan hukum ini pertama kali dilakukan oleh seorang Qadhi Bani Umayyah di Mesir, yang membukukan hukum waris.
Ide pembukuan Fiqh ini semakin kuat, kemudian para Fuqaha’ Madinah mulai mengumpulkan ddan membukukan fatwa-fatwa para sahabat seperti Abdullah ibnu Umar r.a, Aisyah r.a, Abdullah bin Abbas r.a dsan beberapa ulama-lama besar di kalangan Tabi’in Madinah, diantara bukti kongkritnya adalah pembukuan Muwaththa’ Imam Malik r.a. Sementara di Iraq juga terjadi hal yang sama, diantaranya Ibrahim an-Nakh’i r.a yang mengumpulkan fatwa-fatwa ulama mereka.
Demikianlah awalnya yang terjadi adalah pembukuan fatwa-fatwa ulama yang sudah ada, dan selanjutnya keadaan terus berkembang dan mulailah guru-guru yang mengajarkan Fiqh menulis dan membukukan Fiqh mereka, biasanya mereka menyuruh salah seorang murid mereka untuk menuliskan apa yang mereka ajarkan.
Perkembangan selanjutnya, para murid yang menulis pelajaran guru-gurunya itu di beberapa kesempatan menambahkan penjelasan di dalam tulisan-tulisan tersebut, atau bahkan kadang juga terjadi perubahan-perubahan fatwa langsung dari sang guru.
Budaya pembukuan ini tidak menghilangkan kebiasaan mereka dalam sistem hafalan dan riwayat, mereka menggabungkan keduanya dengan menyebutkan atau meriwayatkan pendapat-pendapat beberapa orang Imam dalam buku-buku yang mereka tulis, sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Muhammad bin Hasan al-Hanafi. Namun lama-kelamaan budaya riwayah dikalangan ulama melemah sehingga mereka akhirnya bertumpu pada buku, mulai dari sinilah terjadi budaya pembukuan secara besar-besaran. Kondisi ini tidak sepenuhnya membawa nilai-nilai positif, negatifnya Fiqh menjadi rusak sehingga sebagian ulama menganggap perlunya mengoreksi kembali buku-buku yang ada dan kemudian mengadakan penjaringan terhadap buku-buku yang ada sehingga timbullah istilah kutub/muallafat mu’tabarah (buku-buku pokok).
Dari segi lain, perkembangan ilmu Fiqh di masa Umayyah sesungguhnya bercampur-baur dengan Hadits, Muwaththa’ Imam Malik r.a adalah bukti yang sangat kongkrit dalam menggambarkan kondisi ini, kebanyakan hal ini terjadi di Madinah, sementara di Iraq sudah ada buku-buku yang memisahkan Fiqh dari Hadits, salah satu bukti kongkritnya adalah buku al-Kharraj karangan Imam Abu Yusuf r.a.
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya baru muncul banyak buku-buku Fiqh yang tidak lagi bercampur dengan Hadits, apalagi setelah berdirinya mazhab-mazhab fiqh.
Dalam fase berikutnya, materi-materi fiqh menjadi melauas sehinga buku-buku juga menjadi banyak dan besar, kondisi ini pada akhirnya menimbulkan ide baru dalam penulisan buku yaitu ide meringkaskan dan menyederhanakan masalah Fiqh yang sudah meluas itu, jenis buku itu disebut Mukhtasarat.
Percampuran antara arab dan non-arab menyebabkan kemunduran dalam bahasa Arab dan menyebabkan pemahaman terhadap teks-teks semakin melemah, sehingga menimbulkan metode baru dalam budaya pembukuan Fiqh yatu budaya men-syarah (menjelaskan teks) teks ilmu yang ada, sehingga jenis buku itu disebut syuruh/syarh. Metode syarh ini terus berkembang dan melahirkan budaya baru yang dikenal hawamisy, yaitu menambahkan catatan-catatan pinggir pada teks dan syarh sebuah buku. Perjalanan zaman terus memaksa mundurnya pemahaman orang terhadap bahasa Arab sehingga buku-buku jenis syarh dan hamisy tidak cukup untuk memahami ilmu Fiqh sehingga muncul budaya atau metode baru, yaitu metode hasyiyah, metode menjelaskan kembali apa yang ada di buku-buku syarh.
Pada saat inilah fase jumud (statis) dalam Fiqh Islami karena para ulama sedikit bahkan bisa dikatakan tidak berani lagi berijtihad dan hanya mencukupkan apa yang telah diwariskan oleh orang-orang sebelum merek, sehingga muncullah isu pintu ijtihad tertutup. Namun demikian, jika kita lihat dari sudut lain, sisi statis fiqh Islam sebenarnya tidaklah berarti fiqh itu mati 100%, buktinya hasil karangan-karangan yang muncul pada zaman tersebut tetap saja memiliki faedah besar bagi zaman sesusdahnya. Hanya saja ke-jumud-an itu dilihat dari keterpakuan ulama masa itu pada fiqh mazhab-mazhab yang ada, sehingga menimbulkan efek taklid yang luar biasa di kalangan masyarakat Islam kala itu.
Sampai datangnya zaman kontemporer sekitar satu dekade belakangan, khususnya abad 20, muncul metode baru dalam penulisan buku Fiqh, yaitu metode penulisan tematik sesuai kebutuhan masyarakat, artinya materi-materi Fiqh yang banyak dan selama ini dikumpulkan dalam satu buku yang sangat besar, mulai dipecah dan dibukukan menjadi beberapa buku, dengan tujuan untuk memudahkan dalam menyerap ilmunya.
Abad 20 (mungkin juga abad 19) bisa dianggap masa kebangkitan (nahdhah) Ilmu Fiqh, dengan pembaruan-pembaruan dalam bidang ini, ditambah dengan banyaknya timbul hal-hal baru dalam kehidupan yang menuntut adanya solusi hukum, sehingga isu tertutupnya pintu ijtihad pada abad ini mulai bisa dibantah secara besar-besaran, meskipun sebenarnya isu tersebut telah banyak dibantah ulama sejak munculnya.
Kebangkitan Fiqh juga ditandai dengan munculnya usaha-usaha pendekatan antar mazhab dan mulai adanya ide-ide baru dalam hukum Islam seperti ide ijtihad kolektif sebagai solusi dari ketatnya syarat ijtihad yang ada, ide ini tidak menghapuskan syarat ijtihad yang ada melainkan mencarikan solusi agar syarat ijtihad itu bisa relefan pada zaman ini.
Sebelum mengakhiri bab ini dan berpindah ke pembahasan mazhab fiqh, penulis ingin menyebutkan di sini beberapa penyebab penting terjadinya perbedaan di kalangan ulama:
1. Kebanyakan hukum-hukum yang terdapat di dalam sumber asli syari’at, al-Qur’an dan Sunnah, bersifat umum, sehingga membutuhkan kemampuan akal yang lebih dalam memahami, mengolah dan menetapkan hukum darinya.
2. Terdapat kata-kata yang memiliki banyak makna (musytarak) di dalam nash-nash yang ada.
3. Terdapat di dalam nash-nash tersebut kata-kata yang memiliki makna haqiqah (makna primer) dan makna majaz (makna sekunder), daslam masalah ini ulama berbeda dalam menentukan apakah makna haqiqah bisa dipakai atau tidak?.
4. Adanya pertentangan dan tarjih (pemilihan) antara nash, padahal seharusnya hukum-hukum syari’at itu tidak ada yang saling bertentangan.
5. Perbedaan mereka dalam memahami lafaz perintah dalam nash yang belum didahului larangan.
6.Adanya nash yang bersufat muthlaq dan muqayyad
7. Sunnah hingga waktu itu belum dibukukan, sehingga setiap ulama dalam menetapkan hukum sangat tergantung kepada ilmu dan hafalannya masing-masing.
8. Perbedaan dalam memahami lafaz hadits
9. Perbedaan kondisi lingkungan dan kebiasaan setempat
10. Perbedaan dalam bidang politik yang membawa kepada timbulnya Syi’ah, Khawarij dan Murji’ah.
11. Perbedaan ulama dalam memandang Qiyas sebagai sumber hukum, terlebih-lebih jika Qiyas dibenturkan dengan Khabar Ahad.
12. Perbedaan ulama dalam mendefenisikan Ijma’.
Mungkin dua belas hal di atas bisa dikatakan juga sebagai faktor utama yang menyebabkan terjadinya perbedaan di kalangan ulama. Dan sesungguhnya dari semua faktor dan penyebab perbedaan yang ada, jika dikumpulkan akan bermuara pada 3 hal sentral:
1. Perbedaan ulama dalam penguasaan nash, khususnya hadits, dalam artian ada beberapa nash yang dimiliki oleh sebagian ulama namun tidak dimiliki oleh sebagian yang lainnya, ini biasanya dipengaruhi oleh faktor geografis.
2. Perbedaan ulama dalam pemahaman nash.
3. Perbedaan ulama pada hal-hal yang tidak memiliki kaitan langsung dengan nash yang ada (fi ma la nash fih), atau dengan bahasa lain, perbedaan mereka dalam berijtihad.
Terakhir, perbedaan ulama dalam masalah-masalah Fiqh yang tergolong kategori furu’ dalam Islam tidak menjadikan mereka keluar dari agama, selama perbedaan itu tidak menyimpang dari hal-hal yang telah tetap dan disepakati (Ijmak), dan juga dengan syarat perbedaan itu bertujuan untuk mencari kebenaran. Dan kita tidak menganggap perbedaan ini sebagai sebuah sisi kelemahan dan kekurangan, melainkan perbedaan ulama itu merupakan kekayaan Islam dan sekaligus rahmat dan kemudahan yang diberikan Allah bagi umat Islam yang tidak ditemukan pada umat lain.
http://ragab304.wordpress.com
alau diperhatikan dari maknanya “fiqh” berasal dari bahasa Arab “fiqhun”, berarti pemahaman yang mendalam atas tujuan gerakan (perbuatan) dan perkataan. Makna ini diambil dari pengertian kata Fiqh dalam Al qur’an.
Famali haa ulaai al qaumi yakaduna yafqahuna hadiitsa ……
…..maka mengapa orang-orang itu (kaum munafiq) hampir-hampir tidak memahami (yafqahuna) pembicaraan sedikitpun ( QS, An Nisa, ’: 78)
…..mereka memilki hati, akan tetapi tidak dapat memahami (QS, Al A’raf [7] : 179 )
waman yuridillahu bihi khairan yufaqqihu fi addin …..
…..barangsiapa yang dikehendaki Allah suatu kebaikan, maka Allah pahamkan dalam beragama.
Fiqh shalat secara khusus memiliki kelengkapan makna dan pemahaman yang terkandung dalam setiap gerakan dan ucapan yang disyariatkan oleh Allah Swt. Sehingga setiap gerakan seperti takbir, rukuk, sujud, iftirasy, tahiyyat dan salam tidak hanya sekedar bergerak. Akan tetapi merupakan sebuah simbol-simbol gerak rasa kepatuhan dan kecintaan hati seorang hamba kepada tuhannya. Itu sebabnya mengapa Rasulullah menyuruh umatnya shalat dengan gerakan yang tumakninah, dan tidak dilakukan dengan terburu-buru. Karena setiap gerakan dalam setiap rakaat mempunyai faidah yang berpengaruh terhadap tubuhnya. Pada saat berdiri tumakninah maupun rukuk dan sujud dengan tumakninah, tulang-tulang maupun otot akan merasakan istirahat. Demikian juga setiap bacaan yang diucapkan akan memberikan pengaruh kepada perubahan jiwa bagi yang shalat dengan merendahkan hatinya. Karena setiap berdoa, berarti berhubungan dengan Yang Maha Menciptakan.
Terdapat perbedaan periodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer. Muhammad Khudari Bek (ahli fiqh dari Mesir) membagi periodisasi fiqh menjadi enam periode. Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, periode keenam yang dikemukakan Muhammad Khudari Bek tersebut sesebenarya bisa dibagi dalam dua periode, karena dalam setiap periodenya terdapat ciri tersendiri. Periodisasi menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut:
1. Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.). Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW. Pengertian fiqh pada masa itu identik dengan syarat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang kepada Rasulullah SAW.
Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode Makkah, risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat hukum yang turun pada periode ini tidak banyak jumlahnya, dan itu pun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata. Pada periode Madinah, ayat-ayat tentang hukum turun secara bertahap. Pada masa ini seluruh persoalan hukum diturunkan Allah SWT, baik yang menyangkut masalah ibadah maupun muamalah. Oleh karenanya, periode Madinah ini disebut juga oleh ulama fiqh sebagai periode revolusi sosial dan politik.
2. Periode al-Khulafaur Rasyidun. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu’awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini, disamping Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash. Pada masa ini, khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadi khalifah (13 H./634 M.), ijtihad sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat. Persoalan hukum pada periode ini sudah semakin kompleks dengan semakin banyaknya pemeluk Islam dari berbagai etnis dengan budaya masing-masing.
Pada periode ini, untuk pertama kali para fuqaha berbenturan dengan budaya, moral, etika dan nilai-nilai kemanusiaan dalam suatu masyarakat majemuk. Hal ini terjadi karena daerah-daerah yang ditaklukkan Islam sudah sangat luas dan masing-masing memiliki budaya, tradisi, situasi dan komdisi yang menantang para fuqaha dari kalangan sahabat untuk memberikan hukum dalam persoalan-persoalan baru tersebut. Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan baru itu, para sahabat pertama kali merujuk pada Al-Qur’an. Jika hukum yang dicari tidak dijumpai dalam Al-Qur’an, mereka mencari jawabannya dalam sunnah Nabi SAW. Namun jika dalam sunnah Rasulullah SAW tidak dijumpai pula jawabannya, mereka melakukan ijtihad.
3. Periode awal pertumbuahn fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidun (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.
Di irak, Ibnu Mas’ud muncul sebagai fuqaha yang menjawab berbagai persoalan hukum yang dihadapinya di sana. Dalam hal ini sistem sosial masyarakat Irak jauh berbeda dengan masyarakat Hedzjaz atau Hijaz (Makkah dan Madinah). Saat itu, di irak telah terjadi pembauran etnik Arab dengan etnik Persia, sementara masyarakat di Hedzjaz lebih bersifat homogen. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum, Ibnu Mas’ud mengikuti pola yang telah di tempuh umar bin al-Khattab, yaitu lebih berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat dengan makna harfiah teks-teks suci. Sikap ini diambil umar bin al-Khattab dan Ibnu Mas’ud karena situasi dan kondisi masyarakat ketika itu tidak sama dengan saat teks suci diturunkan. Atas dasar ini, penggunaan nalar (analisis) dalam berijtihad lebih dominan. Dari perkembangan ini muncul madrasah atau aliran ra’yu (akal) (Ahlulhadits dan Ahlurra’yi).
Sementara itu, di Madinah yang masyarakatnya lebih homogen, Zaid bin Sabit (11 SH./611 M.-45 H./ 665 M.) dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab (Ibnu Umar) bertindak menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul di daerah itu. Sedangkan di Makkah, yang bertindak menjawab berbagai persoalan hukum adalah Abdullah bin Abbas (Ibnu Abbas) dan sahabat lainnya. Pola dalam menjawab persoalan hukum oleh para fuqaha Madinah dan Makkah sama, yaitu berpegang kuat pada Al-Qur’an dan hadits Nabi SAW. Hal ini dimungkinkan karena di kedua kota inilah wahyu dan sunnah Rasulullah SAW diturunkan, sehingga para sahabat yang berada di dua kota ini memiliki banyak hadits. Oleh karenanya, pola fuqaha Makkah dan Madinah dalam menangani berbagai persoalan hukum jauh berbeda dengan pola yang digunakan fuqaha di Irak. Cara-cara yang ditempuh para sahabat di Makkah dan Madinah menjadi cikal bakal bagi munculnya alirah ahlulhadits.
Ibnu Mas’ud mempunyai murid-murid di Irak sebagai pengembang pola dan sistem penyelesaian masalah hukum yang dihadapi di daerah itu, antara lain Ibrahim an-Nakha’i (w. 76 H.), Alqamah bin Qais an-Nakha’i (w. 62 H.), dan Syuraih bin Haris al-Kindi (w. 78 H.) di Kufah; al-Hasan al-Basri dan Amr bin Salamah di Basra; Yazid bin Abi Habib dan Bakir bin Abdillah di Mesir; dan Makhul di Suriah. Murid-murid Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab juga bermunculan di Madinah, diantaranya Sa’id bin Musayyab (15-94 H.). Sedangkan murid-murid Abdullah bin Abbas diantaranya Atha bin Abi Rabah (27-114 H.), Ikrimah bin Abi Jahal, dan Amr bin Dinar (w. 126 H.) di Makkah serta Tawus, Hisyam bin Yusuf, dan Abdul Razak bin Hammam di Yaman.
Murid-murid para sahabat tersebut, yang disebut sebagai generasi thabi’in, bertindak sebagai rujukan dalam menangani berbagai persoalan hukum di zaman dan daerah masing-masing. Akibatnya terbentuk mazhab-mazhab fiqh mengikuti nama para thabi’in tersebut, diantaranya fiqh al-Auza’i, fiqh an-Nakha’i, fiqh Alqamah bin Qais, dan fiqh Sufyan as-Sauri.
4. Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya.
Dinasti Abbasiyah (132 H./750 M.-656 H./1258 M.) yang naik ke panggung pemerintahan menggantikan Dinasti Umayyah memiliki tradisi keilmuan yang kuat, sehingga perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap berbagai bidang ilmu sangat besar. Para penguasa awal Dinasti Abbasiyah sangat mendorong fuqaha untuk melakukan ijtihad dalam mencari formulasi fiqh guna menghadapi persoalan sosial yang semakin kompleks. Perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap fiqh misalnya dapat dilihat ketika Khalifah Harun ar-Rasyid (memerintah 786-809) meminta Imam Malik untuk mengajar kedua anaknya, al-Amin dan al-Ma’mun. Disamping itu, Khalifah Harun ar-Rasyid juga meminta kepada Imam Abu Yusuf untuk menyusun buku yang mengatur masalah administrasi, keuangan, ketatanegaraan dan pertanahan. Imam Abu Yusuf memenuhi permintaan khalifah ini dengan menyusun buku yang berjudul al-Kharaj. Ketika Abu Ja’far al-Mansur (memerintah 754-775 ) menjadi khalifah, ia juga meminta Imam Malik untuk menulis sebuah kitab fiqh yang akan dijadikan pegangan resmi pemerintah dan lembaga peradilan. Atas dasar inilah Imam Malik menyusun bukunya yang berjudul al-Muwaththa’ (Yang Disepakati).
Pada awal periode keemasan ini, pertentangan antara ahlulhadits dan ahlurra ‘yi sangat tajam, sehingga menimbulkan semangat berijtihad bagi masing-masing aliran. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqh, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Upaya ijtihad tidak hanya dilakukan untuk keperluan praktis masa itu, tetapi juga membahas persoalan-persoalan yang mungkin akan terjadi yang dikenal dengan istilah fiqh taqdiri (fiqh hipotetis).
Pertentangan kedua aliran ini baru mereda setelah murid-murid kelompok ahlurra’yi berupaya membatasi, mensistematisasi, dan menyusun kaidah ra’yu yang dapat digunakan untuk meng-istinbat-kan hukum. Atas dasar upaya ini, maka aliran ahlulhadits dapat menerima pengertian ra’yu yang dimaksudkan ahlurra’yi, sekaligus menerima ra’yu sebagai salah satu cara dalam meng-istinbat-kan hukum.
Upaya pendekatan lainnya untuk meredakan ketegangan tersebut juga dilakukan oleh ulama masing-masing mazhab. Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, murid Imam Abu Hanifah, mendatangi Imam Malik di Hedzjaz untuk mempelajari kitab al-Muwaththa’ yang merupakan salah satu kitab ahlulhadits. Sementara itu, Imam asy-Syafi’i mendatangi Imam asy-Syaibani di Irak. Disamping itu, Imam Abu Yusuf juga berupaya mencari hadits yang dapat mendukung fiqh ahlurra’yi. Atas dasar ini, banyak ditemukan literatur fiqh kedua aliran yang didasarkan atas hadits dan ra’yu.
Periode keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan usul fiqh. Diantara kitab fiqh yang paling awal disusun pada periode ini adalah al-Muwaththa’ oleh Imam Malik, al-Umm oleh Imam asy-Syafi’i, dan Zahir ar-Riwayah dan an-Nawadir oleh Imam asy-Syaibani. Kitab usul fiqh pertama yang muncul pada periode ini adalah ar-Risalah oleh Imam asy-Syafi’i. Teori usul fiqh dalam masing-masing mazhab pun bermunculan, seperti teori kias, istihsan, dan al-maslahah al-mursalah.
5. Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh. Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing, sehingga mujtahid mustaqill (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh yang berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka anut. Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fi al-mazhab (mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan ijtihad secara mandiri, muncullah sikap at-ta’assub al-mazhabi (sikap fanatik buta terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk mempertahankan mazhab imamnya.
Mustafa Ahmad az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode ini untuk pertama kali muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Menurutnya, paling tidak ada tiga faktor yang mendorong munculnya pernyataan tersebut.
o Dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi) untuk menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah satu mazhab fiqh yang disetujui khalifah saja.
o Munculnya sikap at-taassub al-mazhabi yang berakibat pada sikap kejumudan (kebekuan berpikir) dan taqlid (mengikuti pendapat imam tanpa analisis) di kalangan murid imam mazhab.
o Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing mazhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapat mazhabnya dan menjadikan buku itu sebagai rujukan bagi masing-masing mazhab, sehinga aktivitas ijtihad terhenti. Ulama mazhab tidak perlu lagi melakukan ijtihad, sebagaimana yang dilakukan oleh para imam mereka, tetapi mencukupkan diri dalam menjawab berbagai persoalan dengan merujuk pada kitab mazhab masing-masing. Dari sini muncul sikap taqlid pada mazhab tertentu yang diyakini sebagai yang benar, dan lebih jauh muncul pula pernyataan haram melakukan talfiq.
Persaingan antar pengikut mazhab semakin tajam, sehingga subjektivitas mazhab lebih menonjol dibandingkan sikap ilmiah dalam menyelesaikan suatu persoalan. Sikap ini amat jauh berbeda dengan sikap yang ditunjukkan oleh masing-masing imam mazhab, karena sebagaimana yang tercatat dalam sejarah para imam mazhab tidak menginginkan seorang pun mentaqlidkan mereka. Sekalipun ada upaya ijtihad yang dilakukan ketika itu, namun lebih banyak berbentuk tarjih (menguatkan) pendapat yang ada dalam mazhab masing-masing. Akibat lain dari perkembangan ini adalah semakin banyak buku yang bersifat sebagai komentar, penjelasan dan ulasan terhadap buku yang ditulis sebelumnya dalam masing-masing mazhab.
6. Periode kemunduran fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah al-Ahkam al- ‘Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya’ban l293. Perkembangan fiqh pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqh dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta.
Pada masa ini, ulama fiqh lebih banyak memberikan penjelasan terhadap kandungan kitab fiqh yang telah disusun dalam mazhab masing-masing. Penjelasan yang dibuat bisa berbentuk mukhtasar (ringkasan) dari buku-buku yang muktabar (terpandang) dalam mazhab atau hasyiah dan takrir (memperluas dan mempertegas pengertian lafal yang di kandung buku mazhab), tanpa menguraikan tujuan ilmiah dari kerja hasyiah dan takrir tersebut.
Setiap ulama berusaha untuk menyebarluaskan tulisan yang ada dalam mazhab mereka. Hal ini berakibat pada semakin lemahnya kreativitas ilmiah secara mandiri untuk mengantisipasi perkembangan dan tuntutan zaman. Tujuan satu-satunya yang bisa ditangkap dari gerakan hasyiah dan takrir adalah untuk mempermudah pemahaman terhadap berbagai persoalan yang dimuat kitab-kitab mazhab. Mustafa Ahmad az-Zarqa menyatakan bahwa ada tiga ciri perkembangan fiqh yang menonjol pada periode ini.
o Munculnya upaya pembukuan terhadap berbagai fatwa, sehingga banyak bermunculan buku yang memuat fatwa ulama yang berstatus sebagai pemberi fatwa resmi (mufti) dalam berbagai mazhab. Kitab-kitab fatwa yang disusun ini disistematisasikan sesuai dengan pembagian dalam kitab-kitab fiqh. Kitab-kitab fatwa ini mencerminkan perkembangan fiqh ketika itu, yaitu menjawab persoalan yang diajukan kepada ulama fiqh tertentu yang sering kali merujuk pada kitab-kitab mazhab ulama fiqh tersebut.
o Muncul beberapa produk fiqh sesuai dengan keinginan penguasa Turki Usmani, seperti diberlakukannya istilah at-Taqaddum (kedaluwarsa) di pengadilan. Disamping itu, fungsi ulil amri (penguasa) dalam menetapkan hukum (fiqh) mulai diakui, baik dalam menetapkan hukum Islam dan penerapannya maupun menentukan pilihan terhadap pendapat tertentu. Sekalipun ketetapan ini lemah, namun karena sesuai dengan tuntutan kemaslahatan zaman, muncul ketentuan dikalangan ulama fiqh bahwa ketetapan pihak penguasa dalam masalah ijtihad wajib dihormati dan diterapkan. Contohnya, pihak penguasa melarang berlakunya suatu bentuk transaksi. Meskipun pada dasarnya bentuk transaksi itu dibolehkan syara’, tetapi atas dasar pertimbangan kemaslahatan tertentu maka transaksi tersebut dilarang, atau paling tidak untuk melaksanakan transaksi tersebut diperlukan pendapat dari pihak pemerintah. Misalnya, seseorang yang berutang tidak dibolehkan mewakafkan hartanya yang berjumlah sama dengan utangnya tersebut, karena hal itu merupakan indikator atas sikapnya yang tidak mau melunasi utang tersebut. Fatwa ini dikemukakan oleh Maula Abi as-Su ‘ud (qadi Istanbul pada masa kepemimpinan Sultan Sulaiman al-Qanuni [1520-1566] dan Salim [1566-1574] dan selanjutnya menjabat mufti Kerajaan Turki Usmani).
o Di akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqh) Islam sebagai mazhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakarsa pihak pemerintah Turki Usmani, seperti Majalah al-Ahkam al-‘Adliyyah yang merupakan kodifikasi hukum perdata yang berlaku di seluruh Kerajaan Turki Usmani berdasarkan fiqh Mazhab Hanafi.
Periode pengkodifikasian fiqh. Periode ini di mulai sejak munculnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqh pada masa ini semakin berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi hukum tertentu dan dalam mazhab tertentu pula, misalnya dalam bidang pertanahan, perdagangan dan hukum keluarga. Kontak yang semakin intensif antara negara muslim dan Barat mengakibatkan pengaruh hukum Barat sedikit demi sedikit masuk ke dalam hukum yang berlaku di negara muslim. Disamping itu, bermunculan pula ulama fiqh yang menghendaki terlepasnya pemikiran ulama fiqh dari keterikatan mazhab tertentu dan mencanangkan gerakan ijtihad digairahkan kembali. Mustafa Ahmad az-Zarqa mengemukakan bahwa ada tiga ciri yang mewarnai perkembangan fiqh pada periode ini.
• Munculnya upaya pengkodifikasian fiqh sesuai dengan tuntutan situasi dan zaman. Hal ini ditandai dengan disusunnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah di Kerajaan Turki Usmani yang memuat persoalan-persoalan muamalah (hukum perdata). Latar belakang yang melandasi pemikiran pemerintah Turki Usmani untuk menyusun Majalah al-Ahkam al-Adliyyah yang didasarkan Mazhab Hanafi (mazhab resmi pemerintah) ini adalah terdapatnya beberapa pendapat dalam Mazhab Hanafi sehingga menyulitkan penegak hukum untuk memilih hukum yang akan diterapkan dalam kasus yang mereka hadapi. Atas dasar ini, pemerintah Turki Usmani meminta ulama untuk mengkodifikasikan fiqh dalam Mazhab Hanafi tersebut dan memilih pendapat yang paling sesuai dengan perkembangan zaman ketika itu.
• Upaya pengkodifikasian fiqh semakin luas, bukan saja di wilayah yurisdiksi Kerajaan Turki Usmani, tetapi juga di wilayah-wilayah yang tidak tunduk pada yurisdiksi Turki Usmani, seperti Suriah, Palestina dan Irak. Pengkodifikasian hukum tersebut tidak terbatas pada hukum perdata saja, tetapi juga hukum pidana dan hukum administrasi negara. Persoalan yang dimuat dalam hukum perdata tersebut menyangkut persoalan ekonomi/perdagangan, pemilikan tanah, dan persoalan yang berkaitan dengan hukum acara. Meluasnya pengkodifikasian hukum di bidang perekonomian dan perdagangan disebabkan karena meluasnya hubungan ekonomi dan perdagangan di dalam dan luar negeri. Untuk itu, penguasaan terhadap hak milik yang ada di dalam negeri juga diatur, seperti pengadministrasian tanah-tanah rakyat dengan menetapkan berbagai peraturan yang menyangkut pemilikan tanah, serta penyusunan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata cara berperkara di pengadilan. Akibat yang ditimbulkan oleh pengkodifikasian hukum perdata di bidang perekonomian dan perdagangan ini adalah semakin jumudnya fiqh di tangan para fuqaha Hanafi yang datang belakangan (muta’akhkhirin) serta terhentinya upaya pembaruan hukum dan bahkan upaya pen-tarjih-an hukum.
• Munculnya upaya pengkodifikasian berbagai hukum fiqh yang tidak terikat sama sekali dengan mazhab fiqh tertentu. Hal ini didasarkan atas kesadaran ulama fiqh bahwa sesuatu yang terdapat dalam suatu mazhab belum tentu dapat mengayomi permasalahan yang dihadapi ketika itu. Karenanya, diperlukan pendapat lain yang lebih sesuai dan mungkin dijumpai pada mazhab lain. Atas dasar pemikiran ini, pemerintah Kerajaan Turki Usmani mengkodifikasikan hukum keluarga yang disebut dengan al-Ahwal asy-Syakhsiyyah pada 1333 H. Materi hukum yang dimuat dalam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah tidak saja bersumber dari Mazhab Hanafi, tetapi juga dari mazhab fiqh lainnya, seperti Mazhab Maliki, Syafi ‘i, Hanbali, bahkan juga dari pendapat mazhab yang sudah punah, seperti Mazhab Abi Laila dan Mazhab Sufyan as-Sauri. Langkah yang ditempuh Kerajaan Turki Usmani ini pun diikuti oleh negara-negara Islam yang tidak tunduk di bawah yurisdiksi Kerajaan Turki Usmani.Terdapat perbedaan pereodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer, diantaranya adalah menurut Muhammad Khudari Bek dan Mustafa Ahmad az-Zarqa pada masa Awal hingga periode keemasaannya.
Dalam perkembangan selanjutnya, khususnya di zaman modern, ulama fiqh mempunyai kecenderungan kuat untuk melihat berbagai pendapat dari berbagai mazhab fiqh sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan. Dengan demikian, ketegangan antar pengikut mazhab mulai mereda, khususnya setelah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah mencanangkan bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Suara vokal Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah ini kemudian dilanjutkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (1115 H./1703 M.-1201 H./1787 M.; pendiri aliran Wahabi di Semenanjung Arabia) dan Muhammad bin Ali asy-Syaukani. Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, bermazhab merupakan perbuatan bid’ah yang harus dihindari, dan tidak satu orang pun dari imam yang empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi ‘i dan Imam Ahmad bin Hanbali membolehkannya). Sejak saat itu, kajian fiqh tidak lagi terikat pada salah satu mazhab, tetapi telah mengambil bentuk kajian komparatif dari berbagai mazhab, yang dikenal dengan istilah fiqh muqaran.
Sekalipun studi komparatif telah dijumpai sejak zaman klasik seperti yang dijumpai dalam kitab fiqh al-Umm karya Imam asy-Syafi’i, al-Mabsut karya as-Sarakhsi, al-Furuq karya Imam al-Qarafi (w. 684 H./1285 M.), dan al-Mugni karya Ibnu Qudamah (tokoh fiqh Hanbali) -sifat perbandingan yang mereka kemukakan tidak utuh dan tidak komprehensif, bahkan tidak seimbang sama sekali. Di zaman modern, fiqh muqaran dibahas ulama fiqh secara komprehensif dan utuh, dengan mengemukakan inti perbedaan, pendapat, dan argumentasi (baik dari nash maupun rasio), serta kelebihan dan kelemahan masing-masing mazhab, sehingga pembaca (khususnya masyarakat awam) dengan mudah dapat memilih pendapat yang akan diambil.Pada zaman modern, suara yang menginginkan kebangkitan fiqh kembali semakin vokal, khususnya setelah ulama fiqh dan ulama bidang ilmu lainnya menyadari ketertinggalan dunia Islam dari dunia Barat. Bahkan banyak diantara sarjana muslim yang melakukan studi komparatif antara fiqh Islam dan hukum produk Barat.
sumber : http://owlyzevitch.wordpress.com
Fiqh Zaman Daulah Abbasiyah Part 1
fiqh yang banyak ditiru atau dicontoh oleh ahli-ahli yang datang kemudian. Lebih jauh lagi, menyerupai jejak pemikiran al-Awza'i dari Syria di masa Umawiyah tersebut di atas, Abu Yusuf dalam Kitdb al-Kharaj menyajikan kembali sistem hukum yang dipraktekkan di zaman Umawiyah, khususnya sejak kekhalifahan Abd al-Malik ibn Marwan (64-85 H [685-705 M]), yang dalam memerintah berusaha meneladani praktek Khalifah 'Umar ibn al-Khaththab
Imam Abu Hanifah sangat teliti dalam menerima hadits dan sangat ketat dalam menyeleksi Rijal Hadits, beliau tidak menerima khabr (hadits) dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kecuali diriwayatkan secara mutawatir atau disepakati oleh para fuqaha di daerah kekuasaan ummat Islam. Tidak didapati satu buku pun tentang fiqhi Abu Hanifah, kecuali Ibnun Nadim menyebutkan beberapa karyanya, yaitu Al Fiqh al-Akbar, yang merupakan tulisan tentang aqidah dan Risalah kepada Al Busty, Kitab al-Alim wa al-Mua’llim, buku bantahan terhadap paham qadariyah (Ar Raddu ‘ala al-Qadariyah, dan Ilmu Darat dan Lautan, Timur dan Barat, Jauh dan Dekat. Diantara murid-murid Abu Hanifah, bisa disebutkan, yaitu Layts Ibn Sa’d yang diberi kekuasaan untuk memimpin para hakim (Qadhi) di Mesir. Dia memperoleh kehormatan dan kekaguman dengan ketajaman akalnya dari khalifah Abbasiyah bernama Abu Ja’far Al Manshur yang menemuinya di Baital Maqdis. Karena kepandaiannya sehingga Al Layts berhasil memasukkan uang ( zakat, infak dan sedekah) sebanyak 5000 dinar pertahun yang dibagi-bagikan kepada para ahli Ilmu sebagai bantuan dan penghargaan kepada mereka.
Dan diantara fuqaha lain yang ada pada zaman pemerintahan Bani Abbas adalah Malik Bin Anas lahir pada tahun 93 atau 97 H dan wafat pada tahun 179 H.(713 – 795 M). Beliaulah yang pertama kali menulis buku-buku tentang ilmu-ilmu agama di zaman Bani Abbas, buku beliau yang sangat terkenal adalah Al Muwaththa buku pertama tentang Fiqhi Islami, buku yang lain adalah Al Mudawwanah, yaitu buku yang berisi kumpulan risalah tentang fiqhi Imam Malik, dikumpulkan oleh muridnya yang bernama Asad bin Al Farrat An Naisabury yang isinya mencakup 36.000 masalah.
Diantara murid-murid Imam malik terdapat Asy-Syaibani, Asy-Syafi’I, Yahya Al Layts Al-Andalusy, Abdurrahman Ibn al-Qasim di Mesir dan Asad Ibn Al-Furat Al-Tunisi. Filosof Ibn Al-Ruyd dan pengarang Bidayat al-Mujtahid termasuk pengikut Imam Malik. Mazhab Imam Malik banyak dianut di Hijaz, Maroko, tunis, Tripoli, Mesir selatan, Sudan, Bahrain dan Kuwait, yaitu di dunia Islam sebelah barat dan kurang di dunia Islam sebalah timur.
Dan diantara Imam ahli fiqh yang terkenal di masa Bani Abbas adalah Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i. Beliau menggabungkan dua madzhab, yaitu madzhab naql yang bergantung pada hadits dianut oleh Imam Malik (Madzhab Malik) dan madzhab ‘aql (rasional) yang dipelopori oleh Abu Hanifah di Iraq. Beliau yang pertama kali berbicara tentang Ushul Fiqh dan pertama kali meletakkan dasar-dasarnya.
Imam Syafi’i banyak menulis buku tentang Fiqh Islam, diantaranya Kitab Al Masbut Al Fiqh, Kitab al Umm yang beliau diktekan kepada salah satu muridnya di Mesir. Banyak ahli fiqh yang dipengaruhi olehnya.
Di antara murid-murid Imam Syafi’i di Irak terdapat Ahmad Ibn Hambal, Daud Al-Zahiri dan Abu Ja’far Ibn Jarir Al-Tabari dan di Mesir Isma’il Al-Muzani, dan Abu Ya’qub Al-Buwaiti, Abu Hamid Al-Ghazali, Muhy Al-Din Al-Nawawi, Taqiu Al-Din Al-Subki, Taju Al-Din Abdul Wahhab Al-Subki dan Jalal Al-Din Al Suyuti, termasuk dalam golongan pengikut-pengikut besar dari Asy-Syafi’i. Mazhab beliau banyak dianut di daerah pedesaan Mesir, Palestina, Suria, Lebanon, Hijaz, India, Indonesia dan juga Persia dan Yaman.
Ulama lain yang menonjol pada zaman Bani Abbas adalah Imam Ahmad Bin Hambal (meninggal dunia pada tahun 241 H/855 M), menyibukkan dirinya sebagai ahli hadits (tradisionalist), para ahli fiqh dengan suara bulat menyetujui bahwa Ahmad Ibn Hambal merupakan ahli hadits, tetapi disana bermacam-macam pendapat apakah dia seorang ahli fiqh. Tabari, seorang ahli dalam bidang sejarah dan tafsir Al-Quran terkemuka, menimbulkan perasaan gerang para pengikut Hambali karena dia menganggap Ahmad ibn Hambal sebagai ahli Hadits dari pada legislator. Ketika Tabari meninggal dunia di Baghdad, pengikut-pengikut Ahmad Ibn Hanbal mengadakan upacara dan mencegah penguburannya pada siang hari. Mayat Tabari dikubur di rumahnya pada malam hari.
Ahmad Ibn Hambal menentang dogma baru dengan keras, dogma yang mempertahankan bahwa Al-Quran adalah makhluq. Dogma ini sesuai dengan pandangan Mu’tazilah yang dibantu oleh khalifah-khalifah Abbasiyah, Ma’mun dan para penggantinya.
“Kalau tidak karenanya”. Kata Nicholson, mengutip daari seorang ahli sejarah, Abu al-Muhasin “Kepercayaan dari orang-orang banyak pasti akan berkurang”. Baik ancaman maupun permohonan akan menggoncangkan resolusinya, dan ketika ia dicambuk, dengan perintah khalifah Mu’tasim, Istana dalam keadaan bahaya dengan ancaman-ancaman dari rakyat jelata yang sudah berkumpul di luar istana untuk mendengarkan hasil pemeriksaan pengadilan, mereka tidak mendeklarasikan Al-Qur-an adalah merupakan makhluk, akan resiko dicambuk atau disiksa Abul-Wafa’ Ibn Aqil, Abdul Qadir Al-Jalili, Abul Faraj Ibn Al-Jawzi, Muwaffaq Al-Din Ibn Qudama, Taqiu Al-din Ibn Taimiyah, Muhammad Ibn Al-Qayyim dan Muhammad Abd al-Wahhab adalah pengikut-pengikut termasyhur dari Imam Ahmad Ibn Hambal. Penganut mazhab beliu terdapat di Irak, Mesir, Suria, Palestina dan Saudi Arabia. Diantara keempat mazhab yang ada sekarang, mazhab Hambalilah yang paling kecil penganutnya.
Di samping empat pendiri mahzab besar tersebut, pada masa pemerintahan Bani Abbas banyak mujtahid mutlak lain yang mengeluarkan pendapatnya secara bebas dan mendirikan mazhabnya pula. Akan tetapi, karena pengikutnya tidak berkembang, pemikiran dan mazhab itu hilang bersama berlalunya zaman.
Sekilas tentang ahli fiqh (fuqaha) madzhab
Al-Faqiih, mufti atau mujtahid, adalah orang yang sudah memiliki kemampuan mengambil kesimpulan hukum-hukum (istinbathul ahkam) dari dalil-dalilnya. Sementara yang dimaksud madzhab, secara bahasa adalah tempat pergi atau jalan. Secara istilah adalah pandangan seseorang atau kelompok tentang hukum-hukum yang mencakup sejumlah masalah.
Benih madzhab muncul sejak masa sahabat. Sehingga dikenal ada madzhab Aisyah, madzhab Abdullah bin Umar, madzhab Abdullah bin Masud. Di masa tabiin juga terkenal tujuh ahli fiqh dari kota Madinah; Said bin Musayyib, Urwah bin Zubair, Qasim bin Muhammad, Kharijah bin Zaid, Abu Bakr bin Abdullah bin Utbah bin Masud, Sulaiman bin Yasar, Ubaid bin Abdillah, Nafi’ Maula Abdullah bin Umar. Dari penduduk Kufah; Alqamah bin Masud, Ibrahim An Nakha’i, guru Hammad bin Abi Sulaiman, guru Abu Hanifah. Dari penduduk Basrah; Hasan Al-Basri.
Dari kalangan tabiin ada ahli fiqh yang juga cukup terkenal; Ikrimah Maula Ibnu Abbas dan Atha’ bin Abu Rabbah, Thawus bin Kiisan, Muhammad bin Sirin, Al-Aswad bin Yazid, Masruq bin Al-A’raj, Alqamah An Nakha’i, Sya’by, Syuraih, Said bin Jubair, Makhul Ad Dimasyqy, Abu Idris Al-Khaulani.
Di awal abad II hingga pertengahan abad IV hijriyah yang merupakan fase keemasan bagi itjihad fiqh, muncul 13 mujtahid yang madzhabnya dibukukan dan diikuti pendapatnya. Mereka adalah Sufyan bin Uyainah dari Mekah, Malik bin Anas di Madinah, Hasan Al-Basri di Basrah, Abu Hanifah dan Sufyan Ats Tsury (161 H) di Kufah, Al-Auzai (157 H) di Syam, Syafii, Laits bin Sa’d di Mesir, Ishaq bin Rahawaih di Naisabur, Abu Tsaur, Ahmad bin Hanbal, Daud Adz Dzhahiri dan Ibnu Jarir At Thabary, keempatnya di Baghdad.
Namun kebanyakan madzhab di atas hanya tinggal di kitab dan buku-buku seiring dengan wafatnya para pengikutnya. Sebagian madzhab lainnya masih tetap terkenal dan bertahan hingga hari ini. Berikut adalah sekilas tentang madzhab-madzhab tersebut:
1. Abu Hanifah.
Nama aslinya An Nu’man bin Tsabit (80-150 H); pendiri madzhab Hanafi. Ia berasal dari Kufah dari keturunan bangsa Persia. Beliau hidup dalam dua masa, Daulah Umaiyah dan Abbasiyah. Beliau termasuk pengikut Tabiin (tabi’utabiin), sebagian ahli sejarah menyebutkan, ia bahkan termasuk Tabi’in. Beliau pernah bertemu dengan Anas bin Malik (Sahabat) dan meriwayatkan hadis terkenal, ”Mencari ilmu itu wajib bagi setiap Muslim, ”
Imam Abu Hanifah dikenal sebagai terdepan dalam “ahlu ra’y”, ulama yang baik dalam penggunaan logika sebagai dalil. Beliau adalah ahli fiqh dari penduduk Irak. Di samping sebagai ulama fiqh, Abu Hanifah berprofesi sebagai pedagang kain di Kufah. Tentang kredibelitasnya sebagai ahli fiqh, Imam Syafi’i mengatakan, ”Dalam fiqh, manusia bergantung kepada Abu Hanifah, ”. Imam Abu Hanifah menimba ilmu hadis dan fiqh dari banyak ulama terkenal. Untuk fiqh, selama 18 tahun beliau berguru kepada Hammad bin Abu Sulaiman, murid Ibrahim An Nakha’i. Abu Hanifah sangat selektif dalam menerima hadis dan lebih banyak menggunakan Qiyas dan Istihsan. Dasar madzhab Imam Abu Hanifah adalah; Al-Quran, As Sunnah, Ijma’, Qiyas, Istihsan. Dalam ilmu akidah Imam Abu Hanifah memiliki buku berjudul “Kitabul fiqhul akbar” (fiqh terbesar; akidah).
Beberapa murid Imam Abu Hanifah yang terkenal:
• Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim dari Kufah (113 – 182 H). Beliu menjadi hakim agung di masa Khalifah Harun Al-Rasyid. Beliau juga sebagai mujtahid mutlak (mujtahid yang menguasai seluruh disiplin ilmu fiqh).
• Muhammad bin Hasan Asy Syaibani (132 – 189 H). Lahir di Damaskus (Syuriah) dan besar di Kufah dan menimbah ilmu di Baghdad. Pernah menimba ilmu kepada Abu Hanifah, kemudian Abu Yusuf. Pernah menimba ilmu kepada Imam Malik bin Anas. Ia juga termasuk mujtahid mutlak. Ia menulis kitab “dlahirur riwayah” sebagai pegangan madzhab Abu Hanifah.
• Abu Hudzail Zufar bin Hudzail bin Qais (110 – 158 H) ia juga sebagai mujtahid mutlak.
• Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu’iy (w 204 H). Dalam urusan fiqh beliau belum mencapai Abu Hanifah dan dua muridnya.
2. Malik bin Anas bin Abi Amir Al-Ashbahi (93 – 179 H)
Beliau adalah pendiri madzhab Maliki. Beliau adalah Imam penduduk Madinah dalam urusan fiqh dan hadis setelah Tabi’in. Beliau dilahirkan di masa Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik dan meninggal di masa khalifah Al-Rasyid di Madinah. Beliau tidak pernah melakukan perjalanan keluar dari Madinah ke wilayah lain. Sebagaimana Abu Hanifah, Imam Malik juga hidup dalam dua masa pemerintahan Daulah Umawiyah dan Abbasiyah. Di masa dua Imam besar inilah, kekuasaan pemerintahan Islam meluas hingga Samudra Pasifik di barat dan hingga Cina di timur, bahkan ke jantung Eropa dengan dibukanya Andalusia.
Imam Malik berguru kepada ulama Madinah. Dalam jangka cukup panjang beliau mulazamah (berguru langsung) kepada Abdur Rahman Hurmuz. Beliau juga menimba ilmu kepada Nafi’ maula Ibnu Umar, Ibnu Syihab Az Zuhri. Guru fiqh beliu adalah Rabiah bin Abdur Rahman.
Imam Malik adalah ahli hadis dan fiqh. Ia memiliki kitab “Al-Muwattha’” yang berisi hadis dan fiqh. Imam Syafi’i berkata tentangnya, ”Malik adalah guru besarku, darinya aku menimba ilmu, beliau adalah hujjah antaraku dan Allah. Tak seorang pun yang lebih banyak memberi ilmu melebihi Malik. Jika disebut ulama-ulama, maka Malik seperti bintang yang bersinar, ”
Imam Malik membangun madzhabnya dengan 20 dasar; Al-Quran, As Sunnah (dengan lima rincian dari masing-masing Al-Quran dan As Sunnah; tekstualitas, pemahaman dlahir, lafadl umum, mafhum mukhalafah, mafhum muwafakah, tanbih alal illah), Ijma’, Qiyas, Amal ahlul madinah (perbuatan penduduk Madinah), perkataan sahabat, Istihsan, Saddudzarai’, muraatul khilaf, Istishab, maslahah mursalah, syaru man qablana (syariat nabi terdahulu).
Murid Imam Malik tersebar di Mesir, utara Afrika, dan Andalus. Di antara mereka adalah Abu Abdillah; Abdur Rahman bin Al-Qasim (w 191 H) ia dikenal murid paling mumpuni tentang madzhab Malik dan paling dipercaya. Ia juga yang mentashih kitab pegangan madzhab ini “Al-Mudawwnah”. Murid Imam Malik lainnya adalah Abu Muhammad (125 – 197 H) ia menyebarkan madzhabnya di Mesir, Asyhab bin Abdul Aziz, Abu Muhammad; Abdullah bin Abdul Hakam, Muhammad bin Abdullah bon Abdul Hakam, Muhammad bin Ibrahim. Murid Imam Malik dari wilayah Maroko; Abul Hasan; Ali bin Ziyad, Abu Abdillah, Asad bin Furat, Yahya bin Yahya, Sahnun; Abdus Salam dll.
3. Muhammad bin Idris Asy Syafi’i (150 – 204 H)
Beliau adalah pendiri madzhab Syafi’i. Dipanggil Abu Abdullah. Nama aslinya Muhammad bin Idris. Nasab beliau bertemu dengan Rasulullah saw. pada kakek beliau Abdu Manaf. Beliau dilahirkan di Gaza Palestina (Syam) tahun 150 H, tahun wafatnya Abu Hanifah dan wafat di Mesir tahun 203 H.
(silakan baca lanjutannya di Part 2 )
Imam Abu Hanifah sangat teliti dalam menerima hadits dan sangat ketat dalam menyeleksi Rijal Hadits, beliau tidak menerima khabr (hadits) dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kecuali diriwayatkan secara mutawatir atau disepakati oleh para fuqaha di daerah kekuasaan ummat Islam. Tidak didapati satu buku pun tentang fiqhi Abu Hanifah, kecuali Ibnun Nadim menyebutkan beberapa karyanya, yaitu Al Fiqh al-Akbar, yang merupakan tulisan tentang aqidah dan Risalah kepada Al Busty, Kitab al-Alim wa al-Mua’llim, buku bantahan terhadap paham qadariyah (Ar Raddu ‘ala al-Qadariyah, dan Ilmu Darat dan Lautan, Timur dan Barat, Jauh dan Dekat. Diantara murid-murid Abu Hanifah, bisa disebutkan, yaitu Layts Ibn Sa’d yang diberi kekuasaan untuk memimpin para hakim (Qadhi) di Mesir. Dia memperoleh kehormatan dan kekaguman dengan ketajaman akalnya dari khalifah Abbasiyah bernama Abu Ja’far Al Manshur yang menemuinya di Baital Maqdis. Karena kepandaiannya sehingga Al Layts berhasil memasukkan uang ( zakat, infak dan sedekah) sebanyak 5000 dinar pertahun yang dibagi-bagikan kepada para ahli Ilmu sebagai bantuan dan penghargaan kepada mereka.
Dan diantara fuqaha lain yang ada pada zaman pemerintahan Bani Abbas adalah Malik Bin Anas lahir pada tahun 93 atau 97 H dan wafat pada tahun 179 H.(713 – 795 M). Beliaulah yang pertama kali menulis buku-buku tentang ilmu-ilmu agama di zaman Bani Abbas, buku beliau yang sangat terkenal adalah Al Muwaththa buku pertama tentang Fiqhi Islami, buku yang lain adalah Al Mudawwanah, yaitu buku yang berisi kumpulan risalah tentang fiqhi Imam Malik, dikumpulkan oleh muridnya yang bernama Asad bin Al Farrat An Naisabury yang isinya mencakup 36.000 masalah.
Diantara murid-murid Imam malik terdapat Asy-Syaibani, Asy-Syafi’I, Yahya Al Layts Al-Andalusy, Abdurrahman Ibn al-Qasim di Mesir dan Asad Ibn Al-Furat Al-Tunisi. Filosof Ibn Al-Ruyd dan pengarang Bidayat al-Mujtahid termasuk pengikut Imam Malik. Mazhab Imam Malik banyak dianut di Hijaz, Maroko, tunis, Tripoli, Mesir selatan, Sudan, Bahrain dan Kuwait, yaitu di dunia Islam sebelah barat dan kurang di dunia Islam sebalah timur.
Dan diantara Imam ahli fiqh yang terkenal di masa Bani Abbas adalah Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i. Beliau menggabungkan dua madzhab, yaitu madzhab naql yang bergantung pada hadits dianut oleh Imam Malik (Madzhab Malik) dan madzhab ‘aql (rasional) yang dipelopori oleh Abu Hanifah di Iraq. Beliau yang pertama kali berbicara tentang Ushul Fiqh dan pertama kali meletakkan dasar-dasarnya.
Imam Syafi’i banyak menulis buku tentang Fiqh Islam, diantaranya Kitab Al Masbut Al Fiqh, Kitab al Umm yang beliau diktekan kepada salah satu muridnya di Mesir. Banyak ahli fiqh yang dipengaruhi olehnya.
Di antara murid-murid Imam Syafi’i di Irak terdapat Ahmad Ibn Hambal, Daud Al-Zahiri dan Abu Ja’far Ibn Jarir Al-Tabari dan di Mesir Isma’il Al-Muzani, dan Abu Ya’qub Al-Buwaiti, Abu Hamid Al-Ghazali, Muhy Al-Din Al-Nawawi, Taqiu Al-Din Al-Subki, Taju Al-Din Abdul Wahhab Al-Subki dan Jalal Al-Din Al Suyuti, termasuk dalam golongan pengikut-pengikut besar dari Asy-Syafi’i. Mazhab beliau banyak dianut di daerah pedesaan Mesir, Palestina, Suria, Lebanon, Hijaz, India, Indonesia dan juga Persia dan Yaman.
Ulama lain yang menonjol pada zaman Bani Abbas adalah Imam Ahmad Bin Hambal (meninggal dunia pada tahun 241 H/855 M), menyibukkan dirinya sebagai ahli hadits (tradisionalist), para ahli fiqh dengan suara bulat menyetujui bahwa Ahmad Ibn Hambal merupakan ahli hadits, tetapi disana bermacam-macam pendapat apakah dia seorang ahli fiqh. Tabari, seorang ahli dalam bidang sejarah dan tafsir Al-Quran terkemuka, menimbulkan perasaan gerang para pengikut Hambali karena dia menganggap Ahmad ibn Hambal sebagai ahli Hadits dari pada legislator. Ketika Tabari meninggal dunia di Baghdad, pengikut-pengikut Ahmad Ibn Hanbal mengadakan upacara dan mencegah penguburannya pada siang hari. Mayat Tabari dikubur di rumahnya pada malam hari.
Ahmad Ibn Hambal menentang dogma baru dengan keras, dogma yang mempertahankan bahwa Al-Quran adalah makhluq. Dogma ini sesuai dengan pandangan Mu’tazilah yang dibantu oleh khalifah-khalifah Abbasiyah, Ma’mun dan para penggantinya.
“Kalau tidak karenanya”. Kata Nicholson, mengutip daari seorang ahli sejarah, Abu al-Muhasin “Kepercayaan dari orang-orang banyak pasti akan berkurang”. Baik ancaman maupun permohonan akan menggoncangkan resolusinya, dan ketika ia dicambuk, dengan perintah khalifah Mu’tasim, Istana dalam keadaan bahaya dengan ancaman-ancaman dari rakyat jelata yang sudah berkumpul di luar istana untuk mendengarkan hasil pemeriksaan pengadilan, mereka tidak mendeklarasikan Al-Qur-an adalah merupakan makhluk, akan resiko dicambuk atau disiksa Abul-Wafa’ Ibn Aqil, Abdul Qadir Al-Jalili, Abul Faraj Ibn Al-Jawzi, Muwaffaq Al-Din Ibn Qudama, Taqiu Al-din Ibn Taimiyah, Muhammad Ibn Al-Qayyim dan Muhammad Abd al-Wahhab adalah pengikut-pengikut termasyhur dari Imam Ahmad Ibn Hambal. Penganut mazhab beliu terdapat di Irak, Mesir, Suria, Palestina dan Saudi Arabia. Diantara keempat mazhab yang ada sekarang, mazhab Hambalilah yang paling kecil penganutnya.
Di samping empat pendiri mahzab besar tersebut, pada masa pemerintahan Bani Abbas banyak mujtahid mutlak lain yang mengeluarkan pendapatnya secara bebas dan mendirikan mazhabnya pula. Akan tetapi, karena pengikutnya tidak berkembang, pemikiran dan mazhab itu hilang bersama berlalunya zaman.
Sekilas tentang ahli fiqh (fuqaha) madzhab
Al-Faqiih, mufti atau mujtahid, adalah orang yang sudah memiliki kemampuan mengambil kesimpulan hukum-hukum (istinbathul ahkam) dari dalil-dalilnya. Sementara yang dimaksud madzhab, secara bahasa adalah tempat pergi atau jalan. Secara istilah adalah pandangan seseorang atau kelompok tentang hukum-hukum yang mencakup sejumlah masalah.
Benih madzhab muncul sejak masa sahabat. Sehingga dikenal ada madzhab Aisyah, madzhab Abdullah bin Umar, madzhab Abdullah bin Masud. Di masa tabiin juga terkenal tujuh ahli fiqh dari kota Madinah; Said bin Musayyib, Urwah bin Zubair, Qasim bin Muhammad, Kharijah bin Zaid, Abu Bakr bin Abdullah bin Utbah bin Masud, Sulaiman bin Yasar, Ubaid bin Abdillah, Nafi’ Maula Abdullah bin Umar. Dari penduduk Kufah; Alqamah bin Masud, Ibrahim An Nakha’i, guru Hammad bin Abi Sulaiman, guru Abu Hanifah. Dari penduduk Basrah; Hasan Al-Basri.
Dari kalangan tabiin ada ahli fiqh yang juga cukup terkenal; Ikrimah Maula Ibnu Abbas dan Atha’ bin Abu Rabbah, Thawus bin Kiisan, Muhammad bin Sirin, Al-Aswad bin Yazid, Masruq bin Al-A’raj, Alqamah An Nakha’i, Sya’by, Syuraih, Said bin Jubair, Makhul Ad Dimasyqy, Abu Idris Al-Khaulani.
Di awal abad II hingga pertengahan abad IV hijriyah yang merupakan fase keemasan bagi itjihad fiqh, muncul 13 mujtahid yang madzhabnya dibukukan dan diikuti pendapatnya. Mereka adalah Sufyan bin Uyainah dari Mekah, Malik bin Anas di Madinah, Hasan Al-Basri di Basrah, Abu Hanifah dan Sufyan Ats Tsury (161 H) di Kufah, Al-Auzai (157 H) di Syam, Syafii, Laits bin Sa’d di Mesir, Ishaq bin Rahawaih di Naisabur, Abu Tsaur, Ahmad bin Hanbal, Daud Adz Dzhahiri dan Ibnu Jarir At Thabary, keempatnya di Baghdad.
Namun kebanyakan madzhab di atas hanya tinggal di kitab dan buku-buku seiring dengan wafatnya para pengikutnya. Sebagian madzhab lainnya masih tetap terkenal dan bertahan hingga hari ini. Berikut adalah sekilas tentang madzhab-madzhab tersebut:
1. Abu Hanifah.
Nama aslinya An Nu’man bin Tsabit (80-150 H); pendiri madzhab Hanafi. Ia berasal dari Kufah dari keturunan bangsa Persia. Beliau hidup dalam dua masa, Daulah Umaiyah dan Abbasiyah. Beliau termasuk pengikut Tabiin (tabi’utabiin), sebagian ahli sejarah menyebutkan, ia bahkan termasuk Tabi’in. Beliau pernah bertemu dengan Anas bin Malik (Sahabat) dan meriwayatkan hadis terkenal, ”Mencari ilmu itu wajib bagi setiap Muslim, ”
Imam Abu Hanifah dikenal sebagai terdepan dalam “ahlu ra’y”, ulama yang baik dalam penggunaan logika sebagai dalil. Beliau adalah ahli fiqh dari penduduk Irak. Di samping sebagai ulama fiqh, Abu Hanifah berprofesi sebagai pedagang kain di Kufah. Tentang kredibelitasnya sebagai ahli fiqh, Imam Syafi’i mengatakan, ”Dalam fiqh, manusia bergantung kepada Abu Hanifah, ”. Imam Abu Hanifah menimba ilmu hadis dan fiqh dari banyak ulama terkenal. Untuk fiqh, selama 18 tahun beliau berguru kepada Hammad bin Abu Sulaiman, murid Ibrahim An Nakha’i. Abu Hanifah sangat selektif dalam menerima hadis dan lebih banyak menggunakan Qiyas dan Istihsan. Dasar madzhab Imam Abu Hanifah adalah; Al-Quran, As Sunnah, Ijma’, Qiyas, Istihsan. Dalam ilmu akidah Imam Abu Hanifah memiliki buku berjudul “Kitabul fiqhul akbar” (fiqh terbesar; akidah).
Beberapa murid Imam Abu Hanifah yang terkenal:
• Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim dari Kufah (113 – 182 H). Beliu menjadi hakim agung di masa Khalifah Harun Al-Rasyid. Beliau juga sebagai mujtahid mutlak (mujtahid yang menguasai seluruh disiplin ilmu fiqh).
• Muhammad bin Hasan Asy Syaibani (132 – 189 H). Lahir di Damaskus (Syuriah) dan besar di Kufah dan menimbah ilmu di Baghdad. Pernah menimba ilmu kepada Abu Hanifah, kemudian Abu Yusuf. Pernah menimba ilmu kepada Imam Malik bin Anas. Ia juga termasuk mujtahid mutlak. Ia menulis kitab “dlahirur riwayah” sebagai pegangan madzhab Abu Hanifah.
• Abu Hudzail Zufar bin Hudzail bin Qais (110 – 158 H) ia juga sebagai mujtahid mutlak.
• Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu’iy (w 204 H). Dalam urusan fiqh beliau belum mencapai Abu Hanifah dan dua muridnya.
2. Malik bin Anas bin Abi Amir Al-Ashbahi (93 – 179 H)
Beliau adalah pendiri madzhab Maliki. Beliau adalah Imam penduduk Madinah dalam urusan fiqh dan hadis setelah Tabi’in. Beliau dilahirkan di masa Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik dan meninggal di masa khalifah Al-Rasyid di Madinah. Beliau tidak pernah melakukan perjalanan keluar dari Madinah ke wilayah lain. Sebagaimana Abu Hanifah, Imam Malik juga hidup dalam dua masa pemerintahan Daulah Umawiyah dan Abbasiyah. Di masa dua Imam besar inilah, kekuasaan pemerintahan Islam meluas hingga Samudra Pasifik di barat dan hingga Cina di timur, bahkan ke jantung Eropa dengan dibukanya Andalusia.
Imam Malik berguru kepada ulama Madinah. Dalam jangka cukup panjang beliau mulazamah (berguru langsung) kepada Abdur Rahman Hurmuz. Beliau juga menimba ilmu kepada Nafi’ maula Ibnu Umar, Ibnu Syihab Az Zuhri. Guru fiqh beliu adalah Rabiah bin Abdur Rahman.
Imam Malik adalah ahli hadis dan fiqh. Ia memiliki kitab “Al-Muwattha’” yang berisi hadis dan fiqh. Imam Syafi’i berkata tentangnya, ”Malik adalah guru besarku, darinya aku menimba ilmu, beliau adalah hujjah antaraku dan Allah. Tak seorang pun yang lebih banyak memberi ilmu melebihi Malik. Jika disebut ulama-ulama, maka Malik seperti bintang yang bersinar, ”
Imam Malik membangun madzhabnya dengan 20 dasar; Al-Quran, As Sunnah (dengan lima rincian dari masing-masing Al-Quran dan As Sunnah; tekstualitas, pemahaman dlahir, lafadl umum, mafhum mukhalafah, mafhum muwafakah, tanbih alal illah), Ijma’, Qiyas, Amal ahlul madinah (perbuatan penduduk Madinah), perkataan sahabat, Istihsan, Saddudzarai’, muraatul khilaf, Istishab, maslahah mursalah, syaru man qablana (syariat nabi terdahulu).
Murid Imam Malik tersebar di Mesir, utara Afrika, dan Andalus. Di antara mereka adalah Abu Abdillah; Abdur Rahman bin Al-Qasim (w 191 H) ia dikenal murid paling mumpuni tentang madzhab Malik dan paling dipercaya. Ia juga yang mentashih kitab pegangan madzhab ini “Al-Mudawwnah”. Murid Imam Malik lainnya adalah Abu Muhammad (125 – 197 H) ia menyebarkan madzhabnya di Mesir, Asyhab bin Abdul Aziz, Abu Muhammad; Abdullah bin Abdul Hakam, Muhammad bin Abdullah bon Abdul Hakam, Muhammad bin Ibrahim. Murid Imam Malik dari wilayah Maroko; Abul Hasan; Ali bin Ziyad, Abu Abdillah, Asad bin Furat, Yahya bin Yahya, Sahnun; Abdus Salam dll.
3. Muhammad bin Idris Asy Syafi’i (150 – 204 H)
Beliau adalah pendiri madzhab Syafi’i. Dipanggil Abu Abdullah. Nama aslinya Muhammad bin Idris. Nasab beliau bertemu dengan Rasulullah saw. pada kakek beliau Abdu Manaf. Beliau dilahirkan di Gaza Palestina (Syam) tahun 150 H, tahun wafatnya Abu Hanifah dan wafat di Mesir tahun 203 H.
(silakan baca lanjutannya di Part 2 )
Rabu, 15 April 2009
Fiqh
Dalam bidang fiqih, pada masa ini lahir fuqaha legendaris yang kita kenal, seperti Imam Abu Hanifah (700 – 767 M), Imam Malik (713 – 795 M), Imam Syafi’i (767 – 820 M) dan Imam Ahmad Ibn Hambal (780 – 855 M).
Imam Abu Hanifah sangat teliti dalam menerima hadits dan sangat ketat dalam menyeleksi Rijal Hadits, beliau tidak menerima khabr (hadits) dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kecuali diriwayatkan secara mutawatir atau disepakati oleh para fuqaha di daerah kekuasaan ummat Islam. Tidak didapati satu buku pun tentang fiqhi Abu Hanifah, kecuali Ibnun Nadim menyebutkan beberapa karyanya, yaitu Al Fiqh al-Akbar, yang merupakan tulisan tentang aqidah dan Risalah kepada Al Busty, Kitab al-Alim wa al-Mua’llim, buku bantahan terhadap paham qadariyah (Ar Raddu ‘ala al-Qadariyah, dan Ilmu Darat dan Lautan, Timur dan Barat, Jauh dan Dekat. Diantara murid-murid Abu Hanifah, bisa disebutkan, yaitu Layts Ibn Sa’d yang diberi kekuasaan untuk memimpin para hakim (Qadhi) di Mesir. Dia memperoleh kehormatan dan kekaguman dengan ketajaman akalnya dari khalifah Abbasiyah bernama Abu Ja’far Al Manshur yang menemuinya di Baital Maqdis. Karena kepandaiannya sehingga Al Layts berhasil memasukkan uang ( zakat, infak dan sedekah) sebanyak 5000 dinar pertahun yang dibagi-bagikan kepada para ahli Ilmu sebagai bantuan dan penghargaan kepada mereka.
Dan diantara fuqaha lain yang ada pada zaman pemerintahan Bani Abbas adalah Malik Bin Anas lahir pada tahun 93 atau 97 H dan wafat pada tahun 179 H.(713 – 795 M). Beliaulah yang pertama kali menulis buku-buku tentang ilmu-ilmu agama di zaman Bani Abbas, buku beliau yang sangat terkenal adalah Al Muwaththa buku pertama tentang Fiqhi Islami, buku yang lain adalah Al Mudawwanah, yaitu buku yang berisi kumpulan risalah tentang fiqhi Imam Malik, dikumpulkan oleh muridnya yang bernama Asad bin Al Farrat An Naisabury yang isinya mencakup 36.000 masalah.
Diantara murid-murid Imam malik terdapat Asy-Syaibani, Asy-Syafi’I, Yahya Al Layts Al-Andalusy, Abdurrahman Ibn al-Qasim di Mesir dan Asad Ibn Al-Furat Al-Tunisi. Filosof Ibn Al-Ruyd dan pengarang Bidayat al-Mujtahid termasuk pengikut Imam Malik. Mazhab Imam Malik banyak dianut di Hijaz, Maroko, tunis, Tripoli, Mesir selatan, Sudan, Bahrain dan Kuwait, yaitu di dunia Islam sebelah barat dan kurang di dunia Islam sebalah timur.
Dan diantara Imam ahli fiqh yang terkenal di masa Bani Abbas adalah Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i. Beliau menggabungkan dua madzhab, yaitu madzhab naql yang bergantung pada hadits dianut oleh Imam Malik (Madzhab Malik) dan madzhab ‘aql (rasional) yang dipelopori oleh Abu Hanifah di Iraq. Beliau yang pertama kali berbicara tentang Ushul Fiqh dan pertama kali meletakkan dasar-dasarnya.
Imam Syafi’i banyak menulis buku tentang Fiqh Islam, diantaranya Kitab Al Masbut Al Fiqh, Kitab al Umm yang beliau diktekan kepada salah satu muridnya di Mesir. Banyak ahli fiqh yang dipengaruhi olehnya.
Di antara murid-murid Imam Syafi’i di Irak terdapat Ahmad Ibn Hambal, Daud Al-Zahiri dan Abu Ja’far Ibn Jarir Al-Tabari dan di Mesir Isma’il Al-Muzani, dan Abu Ya’qub Al-Buwaiti, Abu Hamid Al-Ghazali, Muhy Al-Din Al-Nawawi, Taqiu Al-Din Al-Subki, Taju Al-Din Abdul Wahhab Al-Subki dan Jalal Al-Din Al Suyuti, termasuk dalam golongan pengikut-pengikut besar dari Asy-Syafi’i. Mazhab beliau banyak dianut di daerah pedesaan Mesir, Palestina, Suria, Lebanon, Hijaz, India, Indonesia dan juga Persia dan Yaman.
Ulama lain yang menonjol pada zaman Bani Abbas adalah Imam Ahmad Bin Hambal (meninggal dunia pada tahun 241 H/855 M), menyibukkan dirinya sebagai ahli hadits (tradisionalist), para ahli fiqh dengan suara bulat menyetujui bahwa Ahmad Ibn Hambal merupakan ahli hadits, tetapi disana bermacam-macam pendapat apakah dia seorang ahli fiqh. Tabari, seorang ahli dalam bidang sejarah dan tafsir Al-Quran terkemuka, menimbulkan perasaan gerang para pengikut Hambali karena dia menganggap Ahmad ibn Hambal sebagai ahli Hadits dari pada legislator. Ketika Tabari meninggal dunia di Baghdad, pengikut-pengikut Ahmad Ibn Hanbal mengadakan upacara dan mencegah penguburannya pada siang hari. Mayat Tabari dikubur di rumahnya pada malam hari.
Ahmad Ibn Hambal menentang dogma baru dengan keras, dogma yang mempertahankan bahwa Al-Quran adalah makhluq. Dogma ini sesuai dengan pandangan Mu’tazilah yang dibantu oleh khalifah-khalifah Abbasiyah, Ma’mun dan para penggantinya.
“Kalau tidak karenanya”. Kata Nicholson, mengutip daari seorang ahli sejarah, Abu al-Muhasin “Kepercayaan dari orang-orang banyak pasti akan berkurang”. Baik ancaman maupun permohonan akan menggoncangkan resolusinya, dan ketika ia dicambuk, dengan perintah khalifah Mu’tasim, Istana dalam keadaan bahaya dengan ancaman-ancaman dari rakyat jelata yang sudah berkumpul di luar istana untuk mendengarkan hasil pemeriksaan pengadilan, mereka tidak mendeklarasikan Al-Qur-an adalah merupakan makhluk, akan resiko dicambuk atau disiksa
Abul-Wafa’ Ibn Aqil, Abdul Qadir Al-Jalili, Abul Faraj Ibn Al-Jawzi, Muwaffaq Al-Din Ibn Qudama, Taqiu Al-din Ibn Taimiyah, Muhammad Ibn Al-Qayyim dan Muhammad Abd al-Wahhab adalah pengikut-pengikut termasyhur dari Imam Ahmad Ibn Hambal. Penganut mazhab beliu terdapat di Irak, Mesir, Suria, Palestina dan Saudi Arabia. Diantara keempat mazhab yang ada sekarang, mazhab Hambalilah yang paling kecil penganutnya.
Di samping empat pendiri mahzab besar tersebut, pada masa pemerintahan Bani Abbas banyak mujtahid mutlak lain yang mengeluarkan pendapatnya secara bebas dan mendirikan mazhabnya pula. Akan tetapi, karena pengikutnya tidak berkembang, pemikiran dan mazhab itu hilang bersama berlalunya zaman.
Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam Dirasah Islamiyah II, Cet.XIV; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, Juni 2003.
www.qosimsaguni.co.cc
Rasulullah saw. tidak meninggalkan dunia ini, kecuali setelah bangunan syariat Islam lengkap dengan nash yang tegas dan jelas. Allah SWT berfirman:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni''mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3)
Namun demikian Rasulullah saw. tidak meninggalkan “buku fiqh tertulis” yang berisi hukum-hukum Islam baku. Namun beliau meninggalkan sejumlah kaidah global, sebagian hukum-hukum juz’i (penggalan masalah), dan hukum-hukum pengadilan yang ada di Al-Quran dan Sunnah. Sebagian kecil dan ringkas ini hampir mencukupi untuk menata hidup mereka. Namun (umat) Islam berkembang dan memenuhi jazirah Arab dan sekitarnya. Mereka menemukan realitas dan tradisi yang sebelumnya tidak di alami. Kondisi ini menuntut ijtihad fiqh untuk meletakkan dasar-dasarnya (kaidah) untuk mengaturnya sesuai dengan syariat Islam. Kaidah-kaidah yang kemudian disebut kaidah fiqh itu merupakan nilai yang diambil dari Al-Quran.
Kejadian dan peristiwa semakin berkembang seiring semakin bertambahnya populasi umat Islam. Kebutuhan terhadap fiqh dan kaidah-kaidah umumnya pun semakin meningkat. Terutama di negara dan wilayah baru yang dibuka oleh umat Islam. Kian hari fiqh kian berkemang dari generasi ke generasi sehingga fiqh menjadi disiplin ilmu tersendiri yang sangat luas dan sistematis. Jika diteliti, fiqh sejak zaman Rasulullah hingga masa-masa berikutnya melalui sejumlah fase pertumbuhan yang berbeda-beda dalam empat generasi atau empat abad pertama (hijriyah).
Diawali dari penulisan (kodifikasi) fiqh madzhab, dilanjutkan syuruh (penjelasan rinci), ihtisharat (ringkasan), penulisan matan (teks inti pendapat seorang imam), mausuat (eksiklopedi) fiqh, penulisan kaidah fiqh, ashbah wan nadlair (masalah-masalah yang memiliki kesamaan dan perbedaan dalam tinjauan fiqh), fiqhul muqorin (fiqh perbandingan), nadlariyah fiqhiyah (teori fiqh), hingga fiqh menjadi ketetapan undang-undang dan hukum Islam. Fase I:
Berikut adalah fase-fase tersebut:
Masa Risalah dimulai dan diakhiri selama Rasulullah saw. hidup hingga wafat. Di masa ini bangunan syariat dan agama telah sempurna.
Fase II:
Masa Khulafaur rashidin hingga pertengahan abad pertama hijriyah. Dua fase I dan II adalah fase pengantar penulisan fiqh.
Fase III:
Diawali sejak pertengahan abad pertama hijriyah hingga awal abad kedua hijriyah. Ilmu fiqh menjadi disiplin ilmu tersendiri. Di fase ini sekolah-sekolah fiqh tumbuh pesat yang sesungguhnya adalah setiap sekolah itu sebagai media bagi setiap madzhab fiqh. Fase ini bisa disebut sebagai fase peletakan dasar bagi kodifikasi fiqh.
Fase IV:
Diawali dari pertengahan abad keempat hijriyah hingga pertengahan abad empat hijriyah. Di fase ini fiqh telah sempurna terbentuk.
Fase V:
Diawali pertengahan abad lima hijriyah hingga jatuhnya Baghdad, ibu kota daulah abbasiyah sebagai pusat ilmu dan peradaban Islam ke tangan Tartar di pertengahan abad tujuh. Di fase ini fiqh mulai memasuki masa statis dan taqlid dalam penulisan fiqh.
Fase VI:
Diawali dari pertengahan abad tujuh hijriyah hingga awal abad modern. Fase ini adalah fase kelemahan dalam sistematika dan metodologi penulisan fiqh.
Fase VII: diawali dari pertengahan abad 13 hijriyah hingga sekarang. Di fase ini studi fiqh, terutama studi perbandingan fiqh berkembang.
Sekilas tentang ahli fiqh (fuqaha) madzhab
Al-Faqiih, mufti atau mujtahid, adalah orang yang sudah memiliki kemampuan mengambil kesimpulan hukum-hukum (istinbathul ahkam) dari dalil-dalilnya. Sementara yang dimaksud madzhab, secara bahasa adalah tempat pergi atau jalan. Secara istilah adalah pandangan seseorang atau kelompok tentang hukum-hukum yang mencakup sejumlah masalah.
Benih madzhab muncul sejak masa sahabat. Sehingga dikenal ada madzhab Aisyah, madzhab Abdullah bin Umar, madzhab Abdullah bin Masud. Di masa tabiin juga terkenal tujuh ahli fiqh dari kota Madinah; Said bin Musayyib, Urwah bin Zubair, Qasim bin Muhammad, Kharijah bin Zaid, Abu Bakr bin Abdullah bin Utbah bin Masud, Sulaiman bin Yasar, Ubaid bin Abdillah, Nafi’ Maula Abdullah bin Umar. Dari penduduk Kufah; Alqamah bin Masud, Ibrahim An Nakha’i, guru Hammad bin Abi Sulaiman, guru Abu Hanifah. Dari penduduk Basrah; Hasan Al-Basri.
Dari kalangan tabiin ada ahli fiqh yang juga cukup terkenal; Ikrimah Maula Ibnu Abbas dan Atha’ bin Abu Rabbah, Thawus bin Kiisan, Muhammad bin Sirin, Al-Aswad bin Yazid, Masruq bin Al-A’raj, Alqamah An Nakha’i, Sya’by, Syuraih, Said bin Jubair, Makhul Ad Dimasyqy, Abu Idris Al-Khaulani.
Di awal abad II hingga pertengahan abad IV hijriyah yang merupakan fase keemasan bagi itjihad fiqh, muncul 13 mujtahid yang madzhabnya dibukukan dan diikuti pendapatnya. Mereka adalah Sufyan bin Uyainah dari Mekah, Malik bin Anas di Madinah, Hasan Al-Basri di Basrah, Abu Hanifah dan Sufyan Ats Tsury (161 H) di Kufah, Al-Auzai (157 H) di Syam, Syafii, Laits bin Sa’d di Mesir, Ishaq bin Rahawaih di Naisabur, Abu Tsaur, Ahmad bin Hanbal, Daud Adz Dzhahiri dan Ibnu Jarir At Thabary, keempatnya di Baghdad.
Namun kebanyakan madzhab di atas hanya tinggal di kitab dan buku-buku seiring dengan wafatnya para pengikutnya. Sebagian madzhab lainnya masih tetap terkenal dan bertahan hingga hari ini. Berikut adalah sekilas tentang madzhab-madzhab tersebut:
1. Abu Hanifah.
Nama aslinya An Nu’man bin Tsabit (80-150 H); pendiri madzhab Hanafi. Ia berasal dari Kufah dari keturunan bangsa Persia. Beliau hidup dalam dua masa, Daulah Umaiyah dan Abbasiyah. Beliau termasuk pengikut Tabiin (tabi’utabiin), sebagian ahli sejarah menyebutkan, ia bahkan termasuk Tabi’in. Beliau pernah bertemu dengan Anas bin Malik (Sahabat) dan meriwayatkan hadis terkenal, ”Mencari ilmu itu wajib bagi setiap Muslim, ”
Imam Abu Hanifah dikenal sebagai terdepan dalam “ahlu ra’y”, ulama yang baik dalam penggunaan logika sebagai dalil. Beliau adalah ahli fiqh dari penduduk Irak. Di samping sebagai ulama fiqh, Abu Hanifah berprofesi sebagai pedagang kain di Kufah. Tentang kredibelitasnya sebagai ahli fiqh, Imam Syafi’i mengatakan, ”Dalam fiqh, manusia bergantung kepada Abu Hanifah, ”. Imam Abu Hanifah menimba ilmu hadis dan fiqh dari banyak ulama terkenal. Untuk fiqh, selama 18 tahun beliau berguru kepada Hammad bin Abu Sulaiman, murid Ibrahim An Nakha’i. Abu Hanifah sangat selektif dalam menerima hadis dan lebih banyak menggunakan Qiyas dan Istihsan. Dasar madzhab Imam Abu Hanifah adalah; Al-Quran, As Sunnah, Ijma’, Qiyas, Istihsan. Dalam ilmu akidah Imam Abu Hanifah memiliki buku berjudul “Kitabul fiqhul akbar” (fiqh terbesar; akidah).
Beberapa murid Imam Abu Hanifah yang terkenal:
• Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim dari Kufah (113 – 182 H). Beliu menjadi hakim agung di masa Khalifah Harun Al-Rasyid. Beliau juga sebagai mujtahid mutlak (mujtahid yang menguasai seluruh disiplin ilmu fiqh).
• Muhammad bin Hasan Asy Syaibani (132 – 189 H). Lahir di Damaskus (Syuriah) dan besar di Kufah dan menimbah ilmu di Baghdad. Pernah menimba ilmu kepada Abu Hanifah, kemudian Abu Yusuf. Pernah menimba ilmu kepada Imam Malik bin Anas. Ia juga termasuk mujtahid mutlak. Ia menulis kitab “dlahirur riwayah” sebagai pegangan madzhab Abu Hanifah.
• Abu Hudzail Zufar bin Hudzail bin Qais (110 – 158 H) ia juga sebagai mujtahid mutlak.
• Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu’iy (w 204 H). Dalam urusan fiqh beliau belum mencapai Abu Hanifah dan dua muridnya.
2. Malik bin Anas bin Abi Amir Al-Ashbahi (93 – 179 H)
Beliau adalah pendiri madzhab Maliki. Beliau adalah Imam penduduk Madinah dalam urusan fiqh dan hadis setelah Tabi’in. Beliau dilahirkan di masa Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik dan meninggal di masa khalifah Al-Rasyid di Madinah. Beliau tidak pernah melakukan perjalanan keluar dari Madinah ke wilayah lain. Sebagaimana Abu Hanifah, Imam Malik juga hidup dalam dua masa pemerintahan Daulah Umawiyah dan Abbasiyah. Di masa dua Imam besar inilah, kekuasaan pemerintahan Islam meluas hingga Samudra Pasifik di barat dan hingga Cina di timur, bahkan ke jantung Eropa dengan dibukanya Andalusia.
Imam Malik berguru kepada ulama Madinah. Dalam jangka cukup panjang beliau mulazamah (berguru langsung) kepada Abdur Rahman Hurmuz. Beliau juga menimba ilmu kepada Nafi’ maula Ibnu Umar, Ibnu Syihab Az Zuhri. Guru fiqh beliu adalah Rabiah bin Abdur Rahman.
Imam Malik adalah ahli hadis dan fiqh. Ia memiliki kitab “Al-Muwattha’” yang berisi hadis dan fiqh. Imam Syafi’i berkata tentangnya, ”Malik adalah guru besarku, darinya aku menimba ilmu, beliau adalah hujjah antaraku dan Allah. Tak seorang pun yang lebih banyak memberi ilmu melebihi Malik. Jika disebut ulama-ulama, maka Malik seperti bintang yang bersinar, ”
Imam Malik membangun madzhabnya dengan 20 dasar; Al-Quran, As Sunnah (dengan lima rincian dari masing-masing Al-Quran dan As Sunnah; tekstualitas, pemahaman dlahir, lafadl umum, mafhum mukhalafah, mafhum muwafakah, tanbih alal illah), Ijma’, Qiyas, Amal ahlul madinah (perbuatan penduduk Madinah), perkataan sahabat, Istihsan, Saddudzarai’, muraatul khilaf, Istishab, maslahah mursalah, syaru man qablana (syariat nabi terdahulu).
Murid Imam Malik tersebar di Mesir, utara Afrika, dan Andalus. Di antara mereka adalah Abu Abdillah; Abdur Rahman bin Al-Qasim (w 191 H) ia dikenal murid paling mumpuni tentang madzhab Malik dan paling dipercaya. Ia juga yang mentashih kitab pegangan madzhab ini “Al-Mudawwnah”. Murid Imam Malik lainnya adalah Abu Muhammad (125 – 197 H) ia menyebarkan madzhabnya di Mesir, Asyhab bin Abdul Aziz, Abu Muhammad; Abdullah bin Abdul Hakam, Muhammad bin Abdullah bon Abdul Hakam, Muhammad bin Ibrahim. Murid Imam Malik dari wilayah Maroko; Abul Hasan; Ali bin Ziyad, Abu Abdillah, Asad bin Furat, Yahya bin Yahya, Sahnun; Abdus Salam dll.
3. Muhammad bin Idris Asy Syafi’i (150 – 204 H)
Beliau adalah pendiri madzhab Syafi’i. Dipanggil Abu Abdullah. Nama aslinya Muhammad bin Idris. Nasab beliau bertemu dengan Rasulullah saw. pada kakek beliau Abdu Manaf. Beliau dilahirkan di Gaza Palestina (Syam) tahun 150 H, tahun wafatnya Abu Hanifah dan wafat di Mesir tahun 203 H.
Setelah ayah Imam Syafi’i meninggal dan dua tahun kelahirannya, sang ibu membawanya ke Mekah, tanah air nenek moyang. Ia tumbuh besar di sana dalam keadaan yatim. Sejak kecil Syafi’i cepat menghafal syair, pandai bahasa Arab dan sastra sampai-sampai Al-Ashma’i berkata, ”Saya mentashih syair-syair bani Hudzail dari seorang pemuda dari Quraisy yang disebut Muhammad bin Idris, ” Imam Syafi’i adalah imam bahasa Arab.
Di Mekah, Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun. Kemudian beliau pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Beliau mengaji kitab Muwattha’ kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam. Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl dan pamannya, Muhamad bin Syafi’ dan lain-lain.
Imam Syafi’i kemudian pergi ke Yaman dan bekerja sebentar di sana. Kemudian pergi ke Baghdad (183 dan tahun 195), di sana ia menimba ilmu dari Muhammad bin Hasan. Beliau memiliki tukar pikiran yang menjadikan Khalifah Ar Rasyid.
Imam Syafi’i bertemu dengan Ahmad bin Hanbal di Mekah tahun 187 H dan di Baghdad tahun 195 H. Dari Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Syafi’i menimba ilmu fiqhnya, ushul madzhabnya, penjelasan nasikh dan mansukhnya. Di Baghdad, Imam Syafi’i menulis madzhab lamanya (madzhab qodim). Kemudian beliu pindah ke Mesir tahun 200 H dan menuliskan madzhab baru (madzhab jadid). Di sana beliau wafat sebagai syuhadaul ilm di akhir bulan Rajab 204 H.
Salah satu karangannya adalah “Ar Risalah” buku pertama tentang ushul fiqh dan kitab “Al-Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru. Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mutlak, imam fiqh, hadis, dan ushul. Beliau mampu memadukan fiqh ahli Irak dan fiqh ahli Hijaz. Imam Ahmad berkata tentang Imam Syafi’i, ”Beliau adalah orang yang paling faqih dalam Al-Quran dan As Sunnah, ” “Tidak seorang pun yang pernah memegang pena dan tinta (ilmu) melainkan Allah memberinya di ‘leher’ Syafi’i, ”. Thasy Kubri mengatakan di Miftahus sa’adah, ”Ulama ahli fiqh, ushul, hadits, bahasa, nahwu, dan disiplin ilmu lainnya sepakat bahwa Syafi’i memiliki sifat amanah (dipercaya), ‘adaalah (kredibilitas agama dan moral), zuhud, wara’, takwa, dermawan, tingkah lakunya yang baik, derajatnya yang tinggi. Orang yang banyak menyebutkan perjalanan hidupnya saja masih kurang lengkap, ”
Dasar madzhabnya: Al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Beliau tidak mengambil perkataan sahabat karena dianggap sebagai ijtihad yang bisa salah. Beliau juga tidak mengambil Istihsan (menganggap baik suatu masalah) sebagai dasar madzhabnya, menolak maslahah mursalah, perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i mengatakan, ”Barangsiapa yang melakukan istihsan maka ia telah menciptakan syariat, ”. Penduduk Baghdad mengatakan, ”Imam Syafi’i adalah nashirussunnah (pembela sunnah), ”
Kitab “Al-Hujjah” yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al-Karabisyi dari Imam Syafi’i.
Sementara kitab “Al-Umm” sebagai madzhab yang baru Imam Syafi’i diriwayatkan oleh pengikutnya di Mesir; Al-Muzani, Al-Buwaithi, Ar Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Imam Syafi’i mengatakan tentang madzhabnya, ”Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia (hadis) adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok, ”
4. Ahmad bin Hanbal Asy Syaibani (164 – 241 H)
Beliu adalah pendiri madzhab Hanbali. Beliau dipanggil Abu Abdillah. Nama aslinya Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin Asad Adz Dzhali Asy Syaibani. Dilahirkan di Baghdad dan tumbuh besar di sana hingga meninggal pada bulan Rabiul Awal. Beliau memiliki pengalaman perjalanan mencari ilmu di pusat-pusat ilmu, seperti Kufah, Bashrah, Mekah, Madinah, Yaman, Syam.
Beliau berguru kepada Imam Syafi’i ketika datang ke Baghdad sehingga menjadi mujtahid mutlak mustaqil. Gurunya sangat hingga mencapai ratusan. Ia menguasai sebuah hadis dan menghafalnya sehingga menjadi ahli hadis di zamannya dengan berguru kepada Hasyim bin Basyir bin Abi Hazim Al-Bukhari (104 – 183 H).
Imam Ahmad adalah seorang pakar hadis dan fiqh. Ibrahim Al-Harbi berkata tentangnya, ”Saya melihat Ahmad seakan Allah menghimpun baginya ilmu orang-orang terdahulu dan orang belakangan, ” Imam Syafi’i berkata ketika melakukan perjalanan ke Mesir, ”Saya keluar dari Baghdad dan tidaklah saya tinggalkan di sana orang yang paling bertakwa dan paling faqih melebihi Ibnu Hanbal (Imam Ahmad), ”
Di masa hidupnya, di zaman khalifah Al-Makmum, Al-Mu’tasim da Al-Watsiq, Imam Ahmad merasakan ujian siksaan dan penjara karena mempertahankan kebenaran tentang “Al-Quran kalamullah” (firman dan perkataan Allah), ia dipaksa untuk mengubahnya bahwa Al-Quran adalah makhluk (ciptaan Allah). Namun beliau menghadapinya dengan kesabaran membaja seperti para nabi. Ibnu Al-Madani mengatakan, ”Sesungguhnya Allah memuliakan Islam dengan dua orang laki-laki; Abu Bakar di saat terjadi peristiwa riddah (banyak orang murtad menyusul wafatnya Rasulullah saw.) dan Ibnu Hambal di saat peristiwa ujian khalqul quran (ciptaan Allah), ”. Bisyr Al-Hafi mengatakan, ”Sesungguhnya Ahmad memiliki maqam para nabi, ”
Dasar madzhab Ahmad adalah Al-Quran, Sunnah, fatwah sahahabat, Ijam’, Qiyas, Istishab, Maslahah mursalah, saddudzarai’.
Imam Ahmad tidak mengarang satu kitab pun tentang fiqhnya. Namun pengikutnya yang membukukannya madzhabnya dari perkataan, perbuatan, jawaban atas pertanyaan dan lain-lain. Namun beliau mengarang sebuah kitab hadis “Al-Musnad” yang memuat 40.000 lebih hadis. Beliau memiliki kukuatan hafalan yang kuat. Imam Ahmad mengunakan hadis mursal dan hadis dlaif yang derajatnya meningkat kepada hasan bukan hadis batil atau munkar.
Di antara murid Imam Ahmad adalah Salh bin Ahmad bin Hanbal (w 266 H) anak terbesar Imam Ahmad, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (213 – 290 H). Shalih bin Ahmad lebih menguasai fiqh dan Abdullah bin Ahmad lebih menguasai hadis. Murid yang adalah Al-Atsram dipanggil Abu Bakr dan nama aslinya; Ahmad bin Muhammad (w 273 H), Abdul Malik bin Abdul Hamid bin Mihran (w 274 H), Abu Bakr Al-Khallal (w 311 H), Abul Qasim (w 334 H) yang terakhir ini memiliki banyak karangan tentang fiqh madzhab Ahmad. Salah satu kitab fiqh madzhab Hanbali adalah “Al-Mughni” karangan Ibnu Qudamah.
/www.ustsarwat.com
Sejarah pembentukan hukum Islam sejak zaman Rasulullah SAW sampai zaman modern
Dalam menyusun sejarah pembentukan dan pembinaan hukum (fiqh) Islam, di kalangan ulama fiqh kontemporer terdapat beberapa macam cara. Dua diantaranya yang terkenal adalah cara menurut Syekh Muhammad Khudari Bek (mantan dosen Universitas Cairo) dan cara Mustafa Ahmad az-Zarqa (guru besar fiqh Islam Universitas Amman, Yordania).
Cara pertama, periodisasi pembentukan hukum (fiqh) Islam oleh Syekh Muhammad Khudari Bek dalam bukunya, Tarikh at-Tasyri' al-Islamy (Sejarah Pembentukan Hukum Islam). Ia membagi masa pembentukan hukum (fiqh) Islam dalam enam periode, yaitu:
1. Periode awal, sejak Muhammad bin Abdullah diangkat menjadi rasul;
2. Periode para sahabat besar;
3. Periode sahabat kecil dan thabi'in;
4. Periode awal abad ke-2 H sampai pertengahan abad ke-4 H;
5. Periode berkembangnya mazhab dan munculnya taklid mazhab; dan
6. Periode jatuhnya Baghdad (pertengahan abad ke-7 H oleh Hulagu Khan [1217-1265]) sampai sekarang.
Cara kedua, pembentukan hukum (fiqh) Islam oleh Mustafa Ahmad az-Zarqa dalam bukunya, al-Madkhal al-Fiqhi al-'Amm (Pengantar Umum fiqh Islam). Ia membagi periodisasi pembentukan dan pembinaan hukum Islam dalam tujuh periode. Ia setuju dengan pembagian Syekh Khudari Bek sampai periode kelima, tetapi ia membagi periode keenam menjadi dua bagian, yaitu:
1. Periode sejak pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada tahun 1286 H; dan
2. Periode sejak munculnya Majalah al-Al-Akam al-'Adliyyah sampai sekarang.
Secara lengkap periodisasi sejarah pembentukan hukum Islam menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa adalah sebagai berikut.
Periode Pertama
Masa Rasulullah SAW. Pada periode ini, kekuasaan pembentukan hukum berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum Islam ketika itu adalah Al-Qur'an. Apabila ayat Al-Qur'an tidak turun ketika ia menghadapi suatu masalah, maka ia, dengan bimbingan Allah SWT menentukan hukum sendiri. Yang disebut terakhir ini dinamakan sunnah Rasulullah SAW. Istilah fiqh dalam pengertian yang dikemukakan ulama fiqh klasik maupun modern belum dikenal ketika itu. ilmu dan fiqh pada masa Rasulullah SAW mengandung pengertian yang sama, yaitu mengetahui dan memahami dalil berupa Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW.
Pengertian fiqh di zaman Rasulullah SAW adalah seluruh yang dapat dipahami dari nash (ayat atau hadits), baik yang berkaitan dengan masalah aqidah, hukum, maupun kebudayaan. Disamping itu, fiqh pada periode ini bersifat aktual, bukan bersifat teori. Penentuan hukum terhadap suatu masalah baru ditentukan setelah kasus tersebut terjadi, dan hukum yang ditentukan hanya menyangkut kasus itu. Dengan demikian, menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, pada periode Rasulullah SAW belum muncul teori hukum seperti yang dikenal pada beberapa periode sesudahnya. Sekalipun demikian, Rasulullah SAW telah mengemukakan kaidah-kaidah umum dalam pembentukan hukum Islam, baik yang berasal dari Al-Qur'an maupun dari sunnahnya sendiri.
Periode Kedua
Masa al-Khulafa' ar-Rasyidin (Empat Khalifah Besar) sampai pertengahan abad ke-l H. Pada zaman Rasulullah SAW para sahabat dalam menghadapi berbagai masalah yang menyangkut hukum senantiasa bertanya kepada Rasulullah SAW. setelah ia wafat, rujukan untuk tempat bertanya tidak ada lagi. Oleh sebab itu, para sahabat besar melihat bahwa perlu dilakukan ijtihad apabila hukum untuk suatu persoalan yang muncul dalam masyara'at tidak ditemukan di dalam Al-Qur'an atau sunnah Rasulullah SAW. Ditambah lagi, bertambah luasnya wilayah kekuasaan Islam membuat persoalan hukum semakin berkembang karena perbedaan budaya di masing-masing daerah.
Dalam keadaan seperti ini, para sahabat berupaya untuk melakukan ijtihad dan menjawab persoalan yang dipertanyakan tersebut dengan hasil ijtihad mereka. Ketika itu para sahabat melakukan ijtihad dengan berkumpul dan memusyawarahkan persoalan itu. Apabila sahabat yang menghadapi persoalan itu tidak memiliki teman musyawarah atau sendiri, maka ia melakukan ijtihad sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang telah ditinggalkan Rasulullah SAW. Pengertian fiqh dalam periode ini masih sama dengan fiqh di zaman Rasulullah SAW, yaitu bersifat aktual, bukan teori. Artinya, ketentuan hukum bagi suatu masalah terbatas pada kasus itu saja, tidak merambat kepada kasus lain secara teoretis.
Periode Ketiga
Pertengahan abad ke-1 H sampai awal abad ke-2 H. Periode ini merupakan awal pembentukan fiqh Islam. Sejak zaman Usman bin Affan (576-656), khalifah ketiga, parasahabat sudah banyak yang bertebaran di berbagai daerah yang ditaklukkan Islam. Masing-masing sahabat mengajarkan Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW kepada penduduk setempat. Di Irak dikenal sebagai pengembang hukum Islam adalah Abdullah bin Mas'ud (Ibnu Mas'ud), Zaid bin Sabit (11 SH/611 M-45 H/665 M) dan Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) di Madinah dan Ibnu Abbas di Makkah. Masing-masing sahabat ini menghadapi persoalan yang berbeda, sesuai dengan keadaan masyara'at setempat.
Para sahabat ini kemudian berhasil membina kader masing-masing yang dikenal dengan para thabi'in. Para thabi'in yang terkenal itu adalah Sa'id bin Musayyab (15-94 H) di Madinah, Atha bin Abi Rabah (27-114H) di Makkah, Ibrahiman-Nakha'i (w. 76 H) di Kufah, al-Hasan al-Basri (21 H/642 M-110H/728M) di Basra, Makhul di Syam (Suriah) dan Tawus di Yaman. Mereka ini kemudian menjadi guru-guru terkenal di daerah masing-masing dan menjadi panutan untuk masyara'at setempat. Persoalan yang mereka hadapi di daerah masing-masing berbeda sehingga muncullah hasil ijtihad yang berbeda pula. Masing-masing ulama di daerah tersebut berupaya mengikuti metode ijtihad sahabat yang ada di daerah mereka, sehingga muncullah sikap fanatisme terhadap para sahabat tersebut.
Dari perbedaan metode yang dikembangkan para sahabat ini kemudian muncullah dalam fiqh Islam Madrasah al-hadits (madrasah = aliran) dan Madrasah ar-ra'yu. Madrasah al-hadits kemudian dikenal juga dengan sebutan Madrasah al-Hijaz dan Madrasah al-Madinah; sedangkan Madrasah ar-ra'yu dikenal dengan sebutan Madrasah al-Iraq dan Madrasah al-Kufah.
Kedua aliran ini menganut prinsip yang berbeda dalam metode ijtihad. Madrasah al-Hijaz dikenal sangat kuat berpegang pada hadits karena mereka banyak mengetahui hadits-hadits Rasulullah SAW, di samping kasus-kasus yang mereka hadapi bersifat sederhana dan pemecahannya tidak banyak memerlukan logika dalam berijtihad. Sedangkan Madrasah al-Iraq dalam menjawab permasalahan hukum lebih banyak menggunakan logika dalam berijtihad.
Hal ini mereka lakukan karena hadits-hadits Rasulullah SAW yang sampai pada mereka terbatas, sedangkan kasus-kasus yang mereka hadapi jauh lebih berat dan beragam, baik secara kualitas maupun kuantitas, dibandingkan dengan yang dihadapi Madrasah al-Hijaz. Ulama Hijaz (Hedzjaz) berhadapan dengan suku bangsa yang memiliki budaya homogen, sedangkan ulama Irak berhadapan dengan masyara'at yang relatif majemuk. Oleh sebab itu, menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, tidak mengherankan jika ulama Irak banyak menggunakan logika dalam berijtihad.
Pada periode ini, pengertian fiqh sudah beranjak dan tidak sama lagi dengan pengertian ilmu, sebagaimana yang dipahami pada periode pertama dan kedua, karena fiqh sudah menjelma sebagai salah satu cabang ilmu keislaman yang mengandung pengertian mengetahui hukum-hukum syara' yang bersifat amali (praktis) dari dalil-dalilnya yang terperinci. Di samping fiqh, pada periode ketiga ini pun usul fiqh telah matang menjadi salah satu cabang ilmu keislaman. Berbagai metode ijtihad, seperti qiyas, istihsan dan istislah, telah dikembangkan oleh ulama fiqh. Dalam perkembangannya, fiqh tidak saja membahas persoalan aktual, tetapi juga menjawab persoalan yang akan terjadi, sehingga bermunculanlah fiqh iftirâdî (fiqh berdasarkan pengandaian tentang persoalan yang akan terjadi di masa datang).
Pada periode ketiga ini pengaruh ra'yu (ar-ra'yu; pemikiran tanpa berpedoman kepada Al-Qur'an dan sunnah secara langsung) dalam fiqh semakin berkembang karena ulama Madrasah al-hadits juga mempergunakan ra'yu dalam fiqh mereka. Di samping itu, di Irak muncul pula fiqh Syiah yang dalam beberapa hal berbeda dari fiqh Ahlusunnah wal Jama'ah (imam yang empat).
Periode Keempat
Pertengahan abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 H. Periode ini disebut sebagai periode gemilang karena fiqh dan ijtihad ulama semakin berkembang. Pada periode inilah muncul berbagai mazhab, khususnya mazhab yang empat, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali. Pertentangan antara Madrasah al-hadits dengan Madrasah ar-ra'yu semakin menipis sehingga masing-masing pihak mengakui peranan ra'yu dalam berijtihad, seperti yang diungkapkan oleh Imam Muhammad Abu Zahrah, guru besar fiqh di Universitas al-Azhar, Mesir, bahwa pertentangan ini tidak berlangsung lama, karena ternyata kemudian masing-masing kelompok saling mempelajari kitab fiqh kelompok lain.
Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, ulama dari Mazhab Hanafi yang dikenal sebagai Ahlurra'yu (Ahlulhadits dan Ahlurra'yu), datang ke Madinah berguru kepada Imam Malik dan mempelajari kitabnya, al-Muwaththa' (buku hadits dan fiqh). Imam asy-Syafi'i, salah seorang tokoh ahlulhadits, datang belajar kepada Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Imam Abu Yusuf, tokoh ahlurra'yu, banyak mendukung pendapat ahli hadits dengan mempergunakan hadits-hadits Rasulullah SAW. Oleh sebab itu, menurut Imam Muhammad Abu Zahrah. kitab-kitab fiqh banyak berisi ra'yu dan hadits. Hal ini menunjukkan adanya titik temu antara masing-masing kelompok.
Kitab-kitab fiqh pun mulai disusun pada periode ini, dan pemerintah pun mulai menganut salah satu mazhab fiqh resmi negara, seperti dalam pemerintahan Daulah Abbasiyah yang menjadikan fiqh Mazhab Hanafi sebagai pegangan para hakim di pengadilan. Di samping sempurnanya penyusunan kitab-kitab fiqh dalam berbagai mazhab, dalam periode ini juga disusun kitab-kitab usul fiqh, seperti kitab ar-Risalah yang disusun oleh Imam asy-Syafi'i. Sebagaimana pada periode ketiga, pada periode ini fiqh iftirâdî semakin berkembang karena pendekatan yang dilakukan dalam fiqh tidak lagi pendekatan aktual di kala itu, tetapi mulai bergeser pada pendekatan teoretis. Oleh sebab itu, hukum untuk permasalahan yang mungkin akan terjadi pun sudah ditentukan.
Periode Kelima
Pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Periode ini ditandai dengan menurunnya semangat ijtihad di kalangan ulama fiqh, bahkan mereka cukup puas dengan fiqh yang telah disusun dalam berbagai mazhab. Ulama lebih banyak mencurahkan perhatian dalam mengomentari, memperluas atau meringkas masalah yang ada dalam kitab fiqh mazhab masing-masing. Lebih jauh, Mustafa Ahmad az-Zarqa menyatakan bahwa pada periode ini muncullah anggapan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup. Imam Muhammad Abu Zahrah menyatakan beberapa penyebab yang menjadikan tertutupnya pintu ijtihad pada periode ini, yaitu sebagai berikut:
1. Munculnya sikap ta'assub madzhab (fanatisme mazhab imamnya) di kalangan pengikut mazhab. Ulama ketika itu merasa lebih baik mengikuti pendapat yang ada dalam mazhab daripada mengikuti metode yang dikembangkan imam mazhabnya untuk melakukan ijtihad;
2. Dipilihnya para hakim yang hanya bertaqlid kepada suatu mazhab oleh pihak penguasa untuk menyelesaikan persoalan, sehingga hukum fiqh yang diterapkan hanyalah hukum fiqh mazhabnya; sedangkan sebelum periode ini, para hakim yang ditunjuk oleh penguasa adalah ulama mujtahid yang tidak terikat sama sekali pada suatu mazhab; dan
3. Munculnya buku-buku fiqh yang disusun oleh masing-masing mazhab; hal ini pun, menurut Imam Muhammad Abu Zahrah, membuat umat Islam mencukupkan diri mengikuti yang tertulis dalam buku-buku tersebut.
Sekalipun ada mujtahid yang melakukan ijtihad ketika itu, ijtihadnya hanya terbatas pada mazhab yang dianutnya. Di samping itu, menurut Imam Muhammad Abu Zahrah, perkembangan pemikiran fiqh serta metode iitihad menyebabkan banyaknya upaya tarjadi (menguatkan satu pendapat) dari ulama dan munculnya perdebatan antarmazhab di seluruh daerah. Hal ini pun menyebabkan masing-masing pihak/mazhab menyadari kembali kekuatan dan kelemahan masing-masing. Akan tetapi, sebagaimana dituturkan Imam Muhammad Abu Zahrah, perdebatan ini kadang-kadang jauh dari sikap-sikap ilmiah.
Periode Keenam
Pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah pada tahun 1286 H. Periode ini diawali dengan kelemahan semangat ijtihad dan berkembangnya taklid serta ta'assub (fanatisme) mazhab. Penyelesaian masalah fiqh tidak lagi mengacu pada Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW serta pertimbangan tujuan syara' dalam menetapkan hukum, tetapi telah beralih pada sikap mempertahankan pendapat mazhab secara jumud (konservatif). Upaya mentakhrij (mengembangkan fiqh melalui metode yang dikembangkan imam mazhab) dan mentarjih pun sudah mulai memudar.
Ulama merasa sudah cukup dengan mempelajari sebuah kitab fiqh dari kalangan mazhabnya, sehingga penyusunan kitab fiqh pada periode ini pun hanya terbatas pada meringkas dan mengomentari kitab fiqh tertentu. Di akhir periode ini pemikiran ilmiah berubah menjadi hal yang langka. Di samping itu, keinginan penguasa pun sudah masuk ke dalam masalah-masalah fiqh. Pada akhir periode ini dimulai upaya kodifikasi fiqh (hukum) Islam yang seluruhnya diambilkan dari mazhab resmi pemerintah Turki Usmani (Kerajaan Ottoman; 1300-1922), yaitu Mazhab Hanafi, yang dikenal dengan Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah.
Periode Ketujuh
Sejak munculnya Majalah al-Ahkam al- 'Adliyyah sampai sekarang. Ada tiga ciri pembentukan fiqh Islam pada periode ini, yaitu:
1. Munculnya Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah sebagai hukum perdata umum yang diambilkan dari fiqh Mazhab Hanafi;
2. Berkembangnya upaya kodifikasi hukum Islam; dan
3. Munculnya pemikiran untuk memanfaatkan berbagai pendapat yang ada di seluruh mazhab, sesuai dengan kebutuhan zaman.
Munculnya kodifikasi hukum Islam dalam bentuk Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah dilatarbelakangi oleh kesulitan para hakim dalam menentukan hukum yang akan diterapkan di pengadilan, sementara kitab-kitab fiqh muncul dari berbagai mazhab dan sering dalam satu masalah terdapat beberapa pendapat. Memilih pendapat terkuat dari berbagai kitab fiqh merupakan kesulitan bagi para hakim di pengadilan, di samping memerlukan waktu yang lama. Oleh sebab itu, pemerintah Turki Usmani berpendapat bahwa harus ada satu kitab fiqh/hukum yang bisa dirujuk dan diterapkan di pengadilan.
Untuk mencapai tujuan ini dibentuklah sebuah panitia kodifikasi hukum perdata. Pada tahun 1286 H panitia ini berhasil menyusun hukum perdata Turki Usmani yang dinamai dengan Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah yang terdiri atas 1.851 pasal. Setelah berhasil dengan penyusunan Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah, para penguasa di negeri-negeri Islam yang tidak tunduk di bawah kekuasaan Turki Usmani mulai pula menyusun kodifikasi hukum secara terbatas, baik bidang perdata, pidana, maupun ketatanegaraan.
Pada abad ke-19 muncul berbagai pemikiran di kalangan ulama dari berbagai negara Islam untuk mengambil pendapat-pendapat dari berbagai mazhab serta menimbang dalil yang paling kuat diantara semua pendapat itu. Pengambilan pendapat dilakukan tidak saja dari mazhab yang empat, tetapi juga dari para sahabat dan thabi'in, dengan syarat bahwa pendapat itu lebih tepat dan sesuai. Bersumber dari berbagai pendapat atas pendapat terkuat dari berbagai mazhab, maka pada tahun 1333 H pemerintah Turki Usmani menyusun kitab hukum keluarga (al-Ahwal asy-Syakhsiyyah) yang merupakan gabungan dari berbagai pendapat mazhab.
Di dalam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah ini terdapat berbagai pemikiran mazhab yang dianggap lebih sesuai diterapkan. Sejak saat itu bermunculanlah kodifikasi hukum Islam dalam berbagai bidang hukum. Pada tahun 1920 dan 1925 pemerintah Mesir menyusun kitab hukum perdata dan hukum keluarga yang disaring dari pendapat yang ada dalam berbagai kitab fiqh. Dengan demikian, seluruh pendapat dalam mazhab fiqh merupakan suatu kumpulan hukum dan boleh dipilih untuk diterapkan di berbagai daerah sesuai dengan kebutuhan.
Semangat kodifikasi hukum (fiqh) Islam di berbagai negara Islam ikut didorong oleh pengaruh hukum Barat yang mulai merambat ke berbagai dunia Islam. Pengaruh hukum Barat ini menyadarkan ulama untuk merujuk kembali khazanah intelektual mereka dan memilih pendapat mazhab yang tepat diterapkan saat ini. Lebih jauh lagi, menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, di daerah yang berpenduduk mayoritas Islam, upaya penerapan hukum Islam dengan beberapa penyesuaian dengan kondisi setempat mulai berkembang. Di banyak negara Islam telah bermunculan hukum keluarga yang diambil dari berbagai pendapat mazhab, seperti di Yordania, Suriah, Sudan, Maroko, Afghanistan, Turki, Iran, Pakistan, Malaysia dan Indonesia.
Ali Hasaballah, ahli fiqh dari Mesir, mengatakan bahwa upaya penerapan hukum Islam di berbagai neqara Islam semakin tampak. Akan tetapi, pembentukan dan pengembangan hukum Islam tersebut, menurutnya, tidak harus mengacu kepada kitab-kitab fiqh yang ada, tetapi dengan melakukan ijtihad kembali ke sumber aslinya, yaitu Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW. Menurutnya, ijtihad jama'i (kolektif) harus dikembangkan dengan melibatkan berbagai ulama dari berbagai disiplin ilmu, tidak hanya ulama fiqh, tetapi juga ulama dari disiplin ilmu lainnya, seperti bidang kedokteran dan sosiologi. Dengan demikian, hukum fiqh menjadi lebih akomodatif jika dibandingkan dengan hukum fiqh dalam kitab berbagai mazhab.
www.cybermq.com
Sejarah perkembangan hukum Islam mengalami kemajuan pesat pada masa dinasti Abbasiyah, yang ditandai dengan pengkodifikasian berbagai ilmu pengetahuan, termasuk ilmu fiqh atau hukum Islam. Kemajuan tersebut dapat tercapai berkat pemberian kebebasan berfikir secara individual dan sekaligus persaingan bebas dalam mengeluarkan pendapat bagi para mujtahid. Kebebasan perpikir tersebut dapat dimanfaatkan secara positif oleh para ilmuwan pada saat itu, sehingga mampu meninggalkan warisan intelektual yang tidak ternilai harganya bagi generasi berikutnya.
Namun demikian, kebebasan berpikir tersebut tidak hanya berakibat positif, tetapi sekaligus berdampak negatif terhadap generasi sesudahnya, sebab dengan kelengkapan hasil-hasil yang dicapai dalam berijtihad hukum, para hakim tidak lagi mau berpikir secara keras, tapi sebaliknya mereka hanya memutuskan hukum sesuai dengan pemikiran pendahulunya.
Ketidakmauan berpikir keras para hakim tersebut, bisa jadi karena tekanan penguasa waktu itu, atau memang karena para hakim mengalami penurunan semangat karena kemampuannya yang terbatas. Keduanya serba mungkin, tetapi yang jelas pada masa Abbasiyah seakan semua persoalan agama sudah dianggap tuntas dengan lahirnya tokoh besar dalam pemikiran hukum Islam, yang sekaligus sebagai peletak kerangka landasan beristinbath suatu hukum bagi para mujtahid berikutnya.
Sejarah perkembangan dinasti Abbasiyah senantiasa dibarengi dengan saling
rebutan pengaruh antara kelompok rasionalis dengan kelompok tradisional (Sunny). Keduanya --rasional-tradisional-- silih berganti mempengaruhi penguasa dalam menerapkan prinsip masing-masing.
Hal tersebut dapat dilihat pada masa pemerintahan al-Makmun. Tepatnya pada tahun 218 H, daulah Abbasiyah melaksanakan al-Mihnah. Kejadian tersebut merupakan kemenangan bagi kolompok rasionalis mu'tazilah atas ulama tradisionalis dalam mempengaruhi penguasa waktu itu, sehingga hakim yang tidak mengakui kemakhlukan al-Qur'an dan kebaharuannya akan dipenjarakan dan dipecat dari jabatannya.
Al-Mihnah berakhir ketika al-Mutawakil naik tahta pada tahun 232 H. Ia adalah seorang yang amat cenderung pada sunnah sekaligus sebagai penolongnya, sehingga dalam jangka satu tahun kekhalifahannya al-Mihnah telah dicabut dan selanjutnya mengundang ahli hadis untuk mengadakan sarasehan. Hal tersebut merupakan harapan baru yang positif bagi ahli hadis termasuk di dalamnya ulama' tradisional.
II
Nizham al-Muluk adalah wazir/menteri dinasti Salajikah pada masa pemerintahan Alb Arselan dan putranya Maliksyah. Ia adalah seorang yang agresif dan cekatan dalam menangani setiap persoalan, serta cakap dalam melaksanakan tugas, sehingga pada waktu memegang jabatan menteri semua persoalan pemerintahan dan negara yang sedang mengalami puncak kejayaan diserahkan kepadanya.
Sebelum memegang jabatan menteri, ia banyak mengembara ke berbagai negeri seperti Khurasan dan Gaznah untuk menemui beberapa Fuqaha'. Ia juga sempat menemui dan melayani Abu Ali Ibn Syadzan, penasehat penguasa sebelum Alb Arselan, yang mengantarkan dia sebagai orang terpercaya dan dekat dengan penguasan. Sebab, sebelum Ibn Syadzan meninggal, ia telah menyerahkan Nizham al-Muluk kepada Alb Arselan agar memanfaatkan dan mempekerjakannya. Alb Arselan menerima dan mengangkatnya menteri sampai dinasti Salajikah dipegang anaknya Maliksyah.
Nizham al-Muluk adalah orang yang alim, agamawan, dermawan, adil, pemaaf dan pendiam. Ia selalu ikut dalam pertemuan-pertemuan Fuqaha', pertemuan-pertemuan pemikir kaum muslimin, dan pertemuan dengan orang-orang yang baik. Ia sangat memperhatikan kelangsungan pendidikan dan kesejahteraan para pengelolanya. Ia terkenal sebagai pendiri Madrasah Nizhamiah. Di bidang intelektual, upaya-upaya wazir Nizham al-Muluk dan pakar-pakar seperti teolog al-Ghazali memperkuat kekalahan Syi'isme ditingkat politik dan memperkuat reaksi sunni ortodok.
Struktur pengadilan pada masa ini mangalami kemajuan yang amat pesat, yang menyebabkan melemahnya semangat berijtihad hukum pada masa berikutnya. Hal itu disebabkan karena munculnya empat madzhab, sehingga para hakim dalam menetapkan suatu hukum hanya berpegang pada salah satu dari empat madzhab tersebut.
Hal ini dapat dilihat misalnya para hakim di Irak hanya berpegang pada madzhab Hanafi, di Syam dan al-Maghrib kepada Madzhab Maliki dan di Mesir berpegang pada madzhab Syafi'i. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dalam suatu daerah terdiri dari beberapa hakim sesuai dengan spesialisasi madzhab yang ada dan sesuai pula dengan madzhab masyarakat yang berperkara.
Keadaan tersebut menujukkan bahwa pengadilan pada saat itu benar-benar telah terpengaruh oleh politik, karena para khalifah Abbasiyah ingin agar keputusan-keputusan pemerintahan berdasar kepada agama. Dengan kata lain, Bani Abbas merasa dirinya bertanggungjawab untuk mengamalkan dan melestarikan syari'ah, sehingga para khalifah berusaha merangkul para hakim agar memutuskan hukum sesuai dengan kepentingan penguasa.
Keadaan tersebut menyebabkan para hakim enggan menjadi hakim karena khawatir akan dimintai fatwa oleh khalifah atas sikapnya yang bertentangan dengan syara', yang apabila dijelaskan sesuai dengan hukum yang sebenarnya, khalifah akan marah, sebagaimana yang dialami Imam Abu Hanifah pada masa pemerintahan Abu Ja'far al-Manshur.
Bani Abbas telah membuat struktur pengadilan dengan nama qadli al-qudlat (Mahkamah Agung) setingkat wazir, yang memutuskan perkara setelah diproses di tingkat hakim/qadli biasa. Dalam struktur Mahkamah Agung (Qadli al-Qudlat) yang berkedudukan di Baghdad, lembaga tersebut terdiri dari Diwan al-qadli al-qudlat yang meliputi panitera, hakim pendamping, jaksa (penuntut), penjaga, dewan hakim, dan segala perangkatnya.
Dengan struktur seperti tersebut di atas, maka kekuasaan hakim pada masa Abbasiyah ini semakin meluas, meliputi masalah pidana dan perdata. Termasuk didalamnya adalah gugatan, waqaf, wasiyat, qishash, tahanan, tata usaha negara, fatwa-fatwa dan seluruh masalah agama, baik ubudiyah maupun muamalah.
Di samping itu, masyarakat Islam pada masa Abbasiyah terdiri dari dua strata, yakni: Pertama, tingkatan khusus, yang terdiri dari keluarga khalifah, teman sejawat, pemimpin-pemimpin pemerintahan yang terkenal seperti direktur, menteri, panglima, sekretaris negara, hakim, ulama, dan sasterawan/budayawan; Kedua, tingkatan umum, yang terdiri dari para pengusaha, pedagang, petani, angkatan bersenjata, hamba sahaya, dan lain-lain.
Dengan demikian, para hakim pada masa Abbasiyah telah menempati posisi/strata yang strategis dengan berkedudukan sejajar dengan pejabat tinggi lain. Bahkan dalam hal ketundukan atau kepatuhan, masyarakat labih patuh kepada para qadli dibanding dengan kepada khalifah. Artinya, kepatuhan masyarakat terhadap para qadli lebih ikhlas dibanding dengan ketundukan mereka kepada penguasa/pemerintah.
III
Dalam suasana Daulat Abbasiyah yang sedang membutuhkan jurisprudensi Islam yang praktis untuk kepentingan negara dan pendidikan atau pengajaran fiqh yang mengalami perkembangan dan kemajuan, para fuqaha' terpolarisasi menjadi dua model. Pertama, ahlu al-ra'yi, yang menekankan pendidikan dan pengajarannya kepada pemahaman dan kemampuan akal dalam berdiskusi dan berbantah. Kelompok ini mengambil bentuk dari pola pikir Imam Abu Hanifah. Kedua, ahlu al-hadits, yang menekankan pendidikan dan pengajarannya kepada sunnah Nabi dan tidak mau memakai rasio dalam menentukan hukum kecuali dalam keadaan terpaksa. Kelompok ini diprakarsai Imam Malik Ibn Anas.
Masing-masing kelompok saling menjatuhkan dan mengolok-olok. Misalnya, ahlu al-ra'yi menyatakan bahwa: "Ahlu al-hadits hanya menghafal beribu-ribu hadits, tapi kalau diajukan suatu masalah, mereka hanya terdiam kebingunan". Begitu juga ahlu al-hadits melecehkan ahlu al-ra'yi: "Bahwa mereka mengamalkan agama hanya berdasarkan kepada persangkaan-persangkaan belaka tanpa dasar yang kuat, bahkan mereka menolak hadits shoheh --ahad-- manakala bertentangan dengan analogi al-Qur'an".
Dalam kondisi masyakat yang terfragmentasi menjadi dua ini, al-Syafi'i muncul dengan menekuni pelajaran pertama kali kepada ahlu al-hadits, yaitu kepada Muslim Ibn Khalid (w. 179 H) dan Sufyan Ibn Uyaynah (w. 198 H) di Mekkah, kemudian langsung kepada Imam Malik Ibn Anas di Madinah.
Ketika al-Syafi'i datang ke Iraq, terjadi pelecehan ahlu al-hadits yang amat dahsyat oleh ahlu al-ra'yi, terutama terhadap Imam Malik, guru al-Syafi'i. Hal ini terjadi karena secara kebetulan ahlu al-ra'yi lebih populer di Iraq dan lebih dekat dengan penguasa, sebagai akibat kepandaiannya dalam berdebat dan berdiskusi serta kelihaiannya dalam merekayasa hukum.
Melihat kenyataan seperti ini, maka wajar apabila al-Syafi'i membela dan mempertahankan gurunya. Suatu saat al-Syafi'i ditanya oleh Muhammad Ibn al-Hasan --madzhab Hanafi-- "Bagaimana pendapatmu mengenai sikap teman-temanmu dan teman-temanku" --Malik dan Abu Hanifah--? Al-Syafi'i balik bertanya: "Siapa yang lebih mengerti tentang hadits Nabi, Malik atau Abu Hanifah?" Al-Hasan menjawab: "Malik, tetapi Abu Hanifah lebih analogis!" Al-Syafi'I menyatakan: "Ya, karena Malik lebih mengerti tentang kitab Allah --termasuk nasikh dan mansukhnya-- dan sunnah Nabi dibanding Abu Hanifah. Maka, Malik lebih patut untuk diikuti."
Dasar yang dikemukakan oleh al-Syafi'i tersebut kemudian menjadi hujjah kelompok Maliki penduduk Iraq dalam setiap perbantahan menghadapi kelompok Hanafi, sekaligus mempopulerkan nama al-Syafi'i kepada penduduk Iraq. Al-Syafi'i cukup terpengaruh dengan ahlu al-hadits, sehingga ketika mempelajari buku-buku ahlu al-ra'yi ia berkecenderungan untuk menolak pendapat-pendapatnya dan mempertahankan/membela ahlu al-hadits. Ketika al-Syafi'i datang ke Baghdad, terdapat 40-50 kelompok diskusi/pengajian sesuai dengan afiliasi masing-masing. Berkat keahlian al-Syafi'i dalam menjelaskan fungsi al-hadits dalam syari'at Islam, banyak anggota ahlu al-ra'yi bergabung dengan dia. Bahkan, tokoh-tokohnya akhirnya menjadi muridnya.
Di antara murid-murid al-Syafi'i yang terkenal adalah Ahmad Ibn Hambal yang akan membentuk madzhab Hambali, Abi Tsaur yang membentuk madzhab al-Tsauri, dan Sulaiman Ibn Daud yang membentuk madzhab al-Zhahiri.
Dari beberapa murid tersebut, madzhab Syafi'i selanjutnya berkembang di dua tempat, yaitu di Iraq yang dikembangkan oleh al-Za'farani, al-Karabisi, Abu Tsaur, dan Ibn Hambal serta di Mesir, yang dikembangkan oleh al-Buwaithi, al-Muzani, dan al-Rabi' al-Maradi. Dua tempat tersebut sekaligus merupakan model dari madzhab al-Syafi'i yang sudah terpengaruh dengan situasi sebelumnya. Oleh karena itu, di dalam madzhab Syafi'i terdapat dua qaul/madzhab, yaitu madzhab qadim dan madzhab jadid.
Al-Syafi'i adalah orang yang pertama kali menyusun kaidah-kaidah ushuliyah dan kaidah-kaidah fiqhiyah, yang merupakan kerangka landasan bagi setiap mijtahid untuk beristinbath suatu hukum. Oleh karena itu, sejak kehadiran al-Syafi'i, para mujtahid semakin marak dalam beristinbath yang justru menimbulkan berbagai perselisihan dan perbedaan pendapat di kalangan mujtahid. Satu persoalan yang sama pada tempat yang sama sering mendapat jawaban hukum yang berbeda apabila diputuskan oleh dua orang yang berbeda.
Sebenarnya, al-Syafi'i telah membuat syarat-syarat yang cukup berat bagi para mujtahid untuk beristinbath suatu hukum, tetapi masih belum mendapatkan tanggapan yang serius dari seluruh masyarakat terutama para fuqaha. Para murid al-Syafi'i justru mengembangkan madzhab-madzhab sesuai dengan ijtihad masing-masing. Maka, lahirlah madzhab Hambali, al-Tsauri, al-Zhahiri, dan lain-lain.
Penerapan syarat-syarat mujtahid baru berjalan efektif setelah Nizham al-Muluk menjadi menteri pada dinasti Salajikah, atas pengaruh al-Ghazali --penganut madzhab Syafi'i-- yang telah membatasi para mujtahid serta menerapkan syarat ijtihad secara ketat, sehingga para hakim dan masyarakat hanya diperbolehkan mengikuti madzhab-madzhab yang sudah terkenal saat itu, yang dianggap tidak menyimpang dari ajaran Islam. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari perselihan yang semakin meluas di kalangan kaum muslimin.
Satu keuntungan bagi madzhab Syafi'i dan pengikut-pengikutnya, adalah bahwa antara pengikut al-Syafi'i tidak sampai terjadi perselisihan yang sangat mendasar. Kalaulah ada, hanya bersifat furu' (cabang). Lain halnya dengan pengikut Abu Hanifah yang mengalami perbedaan prinsip, yang otomatis secara furu' semakin lebar. Hal tersebut disebabkan karena al-Syafi'i telah menyusun sendiri prinsip-prinsip tersebut dan pengembangan cabangnya terserah kepada siapa yang beristinbath. Sedangkan Abu Hanifah tidak menyusun sendiri prinsip-prinsipnya, sehingga antara pengikut terjadi perbedaan prinsip sesuai dengan yang mereka dengar dan pahami dari Abu Hanifah.
IV
Dari uraian tersebut di atas, kiranya dapat disimpulkan bahwa hubungan antara madzhab fiqh dengan penguasa politik sangat erat. Artinya, bahwa kebutuhan penguasa terhadap suatu bentuk jurisprudensi negara yang berdasarkan syara' cukup memacu perkembangan hukum fiqh. Sebaliknya, suatu aturan atau pembatasan-pembatasan yang dibuat oleh para mujtahid tidak serta merta dilaksanakan oleh mujtahid lain sebelum ada tekanan atau pemberlakuan secara resmi oleh penguasa.
Oleh karena itu, sesunggguhnya perkembangan suatu hukum tergantung kepada kebutuhan praktis masyarakat, yang dalam hal ini terformulasi dalam bentuk pengusa. Apabila penguasa menghendaki suatu hukum tertentu, maka jadilah. Begitu pula sebaliknya, bila penguasa bermaksud menghapus suatu hukum tertentu, maka hapuslah hukum itu.
Dengan demikian, perkembangan hukum fiqh sebagaimana hukum-hulum yang lain, termasuk di dalamnya adalah perkembangan madzhab, sangat ditentukan oleh penguasa (politik). Oleh karena Nizham al-Muluk adalah penguasa yang bermadzhab Syafi'i (Sunni), maka yang dikembangkan tentu sesuai dengan afiliasi penguasa yang bersangkutan. @
www.geocities.com
Masa Daulah Abbasiyah adalah masa keemasan Islam, atau sering disebut dengan istilah ‘’The Golden Age’’. Pada masa itu Umat Islam telah mencapai puncak kemuliaan, baik dalam bidang ekonomi, peradaban dan kekuasaan. Selain itu juga telah berkembang berbagai cabang ilmu pengetahuan, ditambah lagi dengan banyaknya penerjemahan buku-buku dari bahasa asing ke bahasa Arab. Fenomena ini kemudian yang melahirkan cendikiawan-cendikiawan besar yang menghasilkan berbagai inovasi baru di berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Bani Abbas mewarisi imperium besar Bani Umayah. Hal ini memungkinkan mereka dapat mencapai hasil lebih banyak, karena landasannya telah dipersiapkan oleh Daulah Bani Umayah yang besar. [5] Periode ini dalam sejarah hukum Islam juga dianggap sebagai periode kegemilangan fiqh Islam, di mana lahir beberapa mazhab fiqih yang panji-panjinya dibawa oleh tokoh-tokoh fiqh agung yang berjasa mengintegrasikan fiqh Islam dan meninggalkan khazanah luar biasa yang menjadi landasan kokoh bagi setiap ulama fiqh sampai sekarang.
Sebenarnya periode ini adalah kelanjutan periode sebelumnya, karena pemikiran-pemikiran di bidang fiqh yang diwakili mazhab ahli hadis dan ahli ra’yu merupakan penyebab timbulnya mazhab-mazhab fiqh, dan mazhab-mazhab inilah yang mengaplikasikan pemikiran-pemikiran operasional.[6] Ketika memasuki abad kedua Hijriah inilah merupakan era kelahiran mazhab-mazhab hukum dan dua abad kemudian mazhab-mazhab hukum ini telah melembaga dalam masyarakat Islam dengan pola dan karakteristik tersendiri dalam melakukan istinbat hukum
Kelahiran mazhab-mazhab hukum dengan pola dan karakteristik tersendiri ini, tak pelak lagi menimbulkan berbagai perbedaan pendapat dan beragamnya produk hukum yang dihasilkan. Para tokoh atau imam mazhab seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan lainnya, masing-masing menawarkan kerangka metodologi, teori dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pijakan mereka dalam menetapkan hukum.[7] Metodologi, teori dan kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para tokoh dan para Imam Mazhab ini, pada awalnya hanya bertujuan untuk memberikan jalan dan merupakan langkah-langkah atau upaya dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi baik dalam memahami nash al-Quran dan al-Hadis maupun kasus-kasus hukum yang tidak ditemukan jawabannya dalam nash.
Metodologi, teori dan kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para imam mazhab tersebut terus berkembang dan diikuti oleh generasi selanjutnya dan ia -tanpa disadari- menjelma menjadi doktrin (anutan) untuk menggali hukum dari sumbernya. Dengan semakin mengakarnya dan melembaganya doktrin pemikiran hukum di mana antara satu dengan lainnya terdapat perbedaan yang khas, maka kemudian ia muncul sebagai aliran atau mazhab yang akhirnya menjadi pijakan oleh masing-masing pengikut mazhab dalam melakukan istinbat hukum.
Teori-teori pemikiran yang telah dirumuskan oleh masing-masing mazhab tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting artinya, karena ia menyangkut penciptaan pola kerja dan kerangka metodologi yang sistematis dalam usaha melakukan istinbat hukum. Penciptaan pola kerja dan kerangka metodologi tersebut inilah dalam pemikiran hukum Islam disebut dengan ushul fiqh.[8]
Sampai saat ini Fiqih ikhtilaf terus berlangsung, mereka tetap berselisih paham dalam masalah furu’iyyah, sebagai akibat dari keanekaragaman sumber dan aliran dalam memahami nash dan mengistinbatkan hukum yang tidak ada nashnya. Perselisihan itu terjadi antara pihak yang memperluas dan mempersempit, antara yang memperketat dan yang memperlonggar, antara yang cenderung rasional dan yang cenderung berpegang pada zahir nash, antara yang mewajibkan mazhab dan yang melarangnya.
Ikhtilaf bukan hanya terjadi para arena fiqih, tetapi juga terjadi pada lapangan teologi. Seperti kita ketahui dari sejarah bahwa peristiwa “tahkim” adalah titik awal lahirnya mazhab-mazhab teologi dalam Islam. Masing-masing mazhab teologi tersebut masing-masing memiliki corak dan kecenderungan yang berbeda-beda seperti dalam mazhab-mazhab fiqih. Menurut Harun Nasution,[9] aliran-aliran teologi dalam Islam ada yang bercorak liberal, ada yang tradisional dan ada pula yang bercorak antara liberal dan tradisional. Perbedaan pendapat pada aspek teologi ini juga memiliki implikasi yang besar bagi perkembangan pemahaman umat Islam terhadap ajaran Islam itu sendiri.
Menurut hemat penulis, perbedaan pendapat di kalangan umat ini, sampai kapan pun dan di tempat mana pun akan terus berlangsung dan hal ini menunjukkan kedinamisan umat Islam, karena pola pikir manusia terus berkembang. Perbedaan pendapat inilah yang kemudian melahirkan mazhab-mazhab Islam yang masih menjadi pegangan orang sampai sekarang. Masing-masing mazhab tersebut memiliki pokok-pokok pegangan yang berbeda yang akhirnya melahirkan pandangan dan pendapat yang berbeda pula, termasuk di antaranya adalah pandangan mereka terhadap kedudukan al-Qur’an dan al-Sunnah.
Menurut Bahasa “mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi “dzahaba” yang berarti “pergi”[10]. Sementara menurut Huzaemah Tahido Yanggo bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”[11].
Sedangkan secara terminologis pengertian mazhab menurut Huzaemah Tahido Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Selanjutnya Imam Mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.
Jadi bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud mazhab meliputi dua pengertian
a. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan hadis.
b. Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan hadis.
Dalam perkembangan mazhab-mazhab fiqih telah muncul banyak mazhab fiqih. Menurut Ahmad Satori Ismail [12], para ahli sejarah fiqh telah berbeda pendapat sekitar bilangan mazhab-mazhab. Tidak ada kesepakatan para ahli sejarah fiqh mengenai berapa jumlah sesungguhnya mazhab-mazhab yang pernah ada.
Namun dari begitu banyak mazhab yang pernah ada, maka hanya beberapa mazhab saja yang bisa bertahan sampai sekarang. Menurut M. Mustofa Imbabi, mazhab-mazhab yang masih bertahan sampai sekarang hanya tujuh mazhab saja yaitu : mazhab hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, Zaidiyah, Imamiyah dan Ibadiyah. Adapun mazhab-mazhab lainnya telah tiada.[13]
Sementara Huzaemah Tahido Yanggo mengelompokkan mazhab-mazhab fiqih sebagai berikut :[14]
1. Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah
a. ahl al-Ra’yi
kelompok ini dikenal pula dengan Mazhab Hanafi
b. ahl al-Hadis terdiri atas :
1. Mazhab Maliki
2. Mazhab Syafi’I
3. Mazhab Hambali
2. Syi’ah
a. Syi’ah Zaidiyah
b. Syi’ah Imamiyah
3. Khawarij
4. Mazhab-mazhab yang telah musnah
a. Mazhab al-Auza’i
b. Mazhab al-Zhahiry
c. Mazhab al-Thabary
d. Mazhab al-Laitsi
Pendapat lainnya juga diungkapkan oleh Thaha Jabir Fayald al-‘Ulwani[15] beliau menjelaskan bahwa mazhab fiqh yang muncul setelah sahabat dan kibar al-Tabi’in berjumlah 13 aliran. Ketiga belas aliran ini berafiliasi dengan aliran ahlu Sunnah. Namun, tidak semua aliran itu dapat diketahui dasar-dasar dan metode istinbat hukumnya.
Adapun di antara pendiri tiga belas aliran itu adalah sebagai berikut :
1. Abu Sa’id al-Hasan ibn Yasar al-Bashri (w. 110 H.)
2. Abu Hanifah al-Nu’man ibn Tsabit ibn Zuthi (w. 150 H.)
3. Al-Auza’i Abu ‘Amr ‘Abd Rahman ibn ‘Amr ibn Muhammad ( w. 157 H.)
4. Sufyan ibn Sa’id ibn Masruq al-Tsauri (w. 160 H.)
5. Al-Laits ibn Sa’ad (w. 175 H.)
6. Malik ibn Anas al-Bahi (w. 179 H.)
7. Sufyan ibn Uyainah (w. 198 H.)
8. Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (w. 204 H.)
9. Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal (w. 241 H.)
10. Daud ibn ‘Ali al-Ashbahani al-Baghdadi (w. 270 H.)
11. Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H.)
12. Abu Tsaur Ibrahim ibn Khalid al-Kalabi (w. 240 H.)
13. Ibnu Jarir at-Thabari
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mazhab-mazhab yang pernah ada dalam sejarah umat Islam sangat sulit untuk dipastikan berapa bilangannya, untuk itu guna mengetahui berbagai pandangan mazhab tentang berbagai masalah hukum Islam secara keseluruhan bukanlah persoalan mudah sebab harus mengkaji dan mencari setiap literatur berbagai pandangan mazhab-mazhab tersebut.
Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam, Surabaya : Risalah Gusti, Cet I, 1995, hal. 61-62.
Ahmad satori Ismail, Pasang Surut Perkembangan Fiqh Islam, Jakarta : Pustaka Tarbiatuna, Cet. I, 2003, hal. 106
Pada masa peralihan dari dinasti Umawiyah ke dinasti Abbasiyah itu hidup seorang sarjana fiqh yang terkenal, Abu Hanifah (79-148 H [699-767 M]). Aliran pikiran (madzhab, school of thought) Abu Hanifah terbentuk dalam lingkungan Irak dan suasana pemerintahan Abbasiyah. Tetapi dari masa dinasti Abbasiyah itu yang paling formatif bagi pertumbuhan ilmu fiqh, seperti juga bagi pertumbuhan ilmu-ilmu yang lain, ialah masa pemerintahan Harun al-Rasyid (168-191 H [786-809 M]). Pada masa pemerintahannya itu hidup seorang teman dan murid Abu Hanifah yang hebat, Abu Yusuf Ya'qub ibn Ibrahim (113-182 H [732-798 M]). Harun al-Rasyid meminta kepada Abu Yusuf untuk menulis baginya buku tentang al-kharaj (semacam sistem perpajakan) menurut hukum Islam (fiqh). Abu Yusuf memenuhinya, tetapi buku yang ditulisnya dengan nama Kitab al-Kharaj itu menjadi lebih dari sekedar membahas soal perpajakan, melainkan telah menjelma menjadi usaha penyusunan sistematik dan kodifikasi ilmu fiqh yang banyak ditiru atau dicontoh oleh ahli-ahli yang datang kemudian. Lebih jauh lagi, menyerupai jejak pemikiran al-Awza'i dari Syria di masa Umawiyah tersebut di atas, Abu Yusuf dalam Kitdb al-Kharaj menyajikan kembali sistem hukum yang dipraktekkan di zaman Umawiyah, khususnya sejak kekhalifahan Abd al-Malik ibn Marwan (64-85 H [685-705 M]), yang dalam memerintah berusaha meneladani praktek Khalifah 'Umar ibn al-Khaththab.[14] Oleh karena itu Kitab al-Kharaj banyak mengisahkan kembali kebijaksanaan Khalifah 'Umar, yang agaknya juga dikagumi oleh Harun al-Rasyid sendiri. (Dalam pengantar untuk karyanya itu, Abu Yusuf dengan tegas dan tandas menasehati dan memperingatkan Harun al-Rasyid untuk menjalankan amanat pemerintahannya dengan adil, seperti yang telah dilakukan oleh 'Umar).[15]
14Mungkin karena rasa pertentangan yang laten kepada para pengikut 'Ali (kaum Syi'ah), kaum Umawiyah di Damaskus banyak menaruh simpati kepada 'Umar ibn al-Khaththab, dan mengaku bahwa dalam menjalankan beberapa segi pemerintahannya mereka meneruskan tradisi yang ditinggalkan oleh Khalifah Rasul yang kedua itu.
15 Kutipan dari Kitab al-Kharaj akan memberi gambaran yang jelas tentang nuktah ini:
"... Sesungguhnya Amir al-Mu'minin --semoga Allah Ta'ala meneguhkannya-- telah meminta kepadaku untuk menulis sebuah buku yang komprehensif dan meminta agar aku menjelaskan untuknya hal-hal yang ia tanyakan kepadaku dari perkara yang hendak ia amalkan, serta agar aku menafsirkan dan menjabarkannya. Maka benar-benar telah aku jelaskan hal itu semua dan kujabarkan.
Wahai Amir al-Mu'minin, sesungguhnya Allah --segala puji bagi-Nya-- telah meletakkan di atas suatu perkara yang besar pahalanya adalah sebesar-besar pahala, dan siksanya adalah sebesar-besar siksa. Allah telah meletakkan padamu urusan umat ini, maka engkau diwaktu pagi maupun petang membangun untuk orang banyak yang Allah telah menitipkan mereka itu kepadamu, mempercayakan mereka kepadamu, menguji kamu dengan mereka itu, dan menyerahkan kepadamu urusan mereka itu. Dan suatu bangunan tetap saja --jika didasarkan kepada selain taqwa-- akan dirusakkan Allah dari sendi-sendinya kemudian merobohkannya menimpa orang yang membangunnya sendiri dan orang lain yang membantunya. Maka janganlah sekali-sekali menyia-nyiakan urusan umat dan rakyat yang telah dibebankan Allah kepadamu ini, sebab kekuatan berbuat itu terjadi hanya seizin Allah ..." Abu Yusuf Ya'qub ibn Ibrahim, Kitab al-Kharaj (Kairo: al-Mathba'at al-Salafiyyah, 1382 H, h. 3).
Ushul al-Fiqh (I)
Hampir semasa dengan Abu Hanifah di Irak (Kufah), tampil pula Anas ibn Malik (715-795) di Hijaz (Madinah). Aliran pikiran Abu Hanifah (madzhab Hanafi) banyak menggunakan analogi (qiyas) dan pertimbangan kebaikan umum (istishlah) dan tumbuh dalam lingkungan pemerintah pusat, sama halnya dengan aliran pikiran al-Awza'i di Syria (Damaskus) sebelumnya. Berbeda dengan keduanya itu, aliran pikiran Anas ibn Malik (madzhab Maliki) terbentuk oleh suasana lingkungan Hijaz, khususnya Madinah, yang sangat memperhatikan tradisi (sunnah) Nabi dan para sahabatnya.
Anas ibn Malik mempunyai seorang murid, yaitu Muhammad ibn Idris al-Syafi'i (wafat 204 H [820 M]. Al-Syafi'i meneruskan tema aliran pikiran gurunya dan mengembangkannya dengan membangun teori yang ketat untuk menguji kebenaran sebuah laporan tentang sunnah, terutama tentang hadits yang diriwayatkan langsung dari Nabi. Tetapi al-Syafi'i juga menerima tema aliran pikiran Hanafi yang dipelajari dari al-Syaibani (wafat 186 H [805 M]), yaitu penggunaan analogi, dan mengembangkannya menjadi sebuah teori yang sistematika dan universal tentang metode memahami hukum.
Dengan demikian maka al-Syafi'i berjasa meletakkan dasar-dasar teoritis tentang dua hal, yaitu, pertama, Sunnah, khususnya yang dalam bentuk Hadits, sebagai sumber memahami hukum Islam setelah al-Qur'an, dan, kedua, analogi atau qiyas sebagai metode rasional memahami dan mengembangkan hukum itu. Sementara itu, konsensus atau ijma' yang ada dalam masyarakat, yang kebanyakan bersumber atau menjelma menjadi sejenis kebiasaan yang berlaku umum (al-'urf), juga diterima oleh al-Syafi'i, meskipun ia tidak pernah membangun teorinya yang tuntas. Dengan begitu pangkal tolak ilmu fiqh (ushul al-fiqh), berkat al-Syafi'i, ada empat, yaitu Kitab Suci, Sunnah Nabi, ijma' dan qiyas.
Hadits sebagai Sunnah
Kitab Suci al-Qur'an telah dibukukan dalam sebuah buku terjilid (mushhaf) sejak masa khalifah Abu Bakr (atas saran 'Umar) dan diseragamkan oleh 'Utsman untuk seluruh Dunia Islam berdasarkan mushhaf peninggalan pendahulunya itu. Dalam hal ini Hadits berbeda dari al-Qur'an, karena kodifikasinya yang metodologis (dengan otentifikasi menurut teori al-Syafi'i) baru dimulai sekitar setengah abad setelah al-Syafi'i sendiri. Pelopor kodifikasi metodologi itu ialah al-Bukhari (wafat 256 H [870 M]), kemudian disusul oleh Muslim (wafat 261 H [875 M]), Ibn Majah (wafat 273 H [886 M]), Abu Dawud (wafat 275 H [888 M]), al-Turmudzi (wafat 279 H [892 M]) dan, akhirnya, al-Nasa'i (wafat 308 H [916 M]). Mereka ini kemudian menghasilkan kodifikasi metodologis Hadits yang selanjutnya dianggap bahan referensi utama di bidang hadits, dan secara keseluruhannya dikenal sebagai al-Kutub al-Sittah (Buku yang Enam).
Masa yang cukup panjang, yang ditempuh oleh proses pembukuan hadits sehingga menghasilkan dokumentasi yang dianggap final itu --berbeda halnya dengan masalah al-Qur'an-- adalah disebabkan adanya semacam kontroversi mengenai pembukuan hadits ini hampir sejak dari masa Nabi sendiri. Al-Syaikh Muhammad al-Hudlari Bek dalam bukunya yang terkenal, Tarikh al-Tasyri al-Islami (Sejarah Penetapan Hukum Syari'at Islam) menyebutkan adanya delapan kasus tindakan menghambat pencatatan hadits, lima di antaranya dihubungkan dengan 'Umar, dan tiga lainnya dengan masing-masing Abu Bakr, 'Ali, dan 'Abdullah ibn Mas'ud, yang dihubungkan dengan Abu Bakr dituturkan demikian:
"Bahwa (abu Bakr) al-Shiddiq mengumpulkan orang banyak setelah wafat Nabi mereka, kemudian berkata, "Kamu semuanya menceritakan banyak hadits dari Rasulullah s.a.w. yang kamu perselisihkan. Padahal manusia sesudahmu lebih banyak lagi perselisihan mereka. Maka janganlah kamu sekalian menceritakan (hadits) sesuatu apa pun dari Rasulullah. Dan jika ada orang bertanya kepada kamu, maka katakanlah, 'Antara kami dan kamu ada Kitab Allah, karena itu halalkanlah yang dihalalkannya dan haramkanlah yang diharamkannya.'"[16]
Selain itu, al-Hudlari Bek juga menuturkan adanya lima kasus yang mendorong periwayatan hadits, tiga diantaranya dikaitkan dengan 'Umar dan dua lainnya masing-masing dengan Abu Bakr dan 'Utsman. Yang dikaitkan dengan Abu Bakr dituturkan demikian:
" ... Seorang wanita tua datang kepada Abu Bakar meminta keputusan mengenai waris. Maka dijawabnya, "Tidak kudapati sesuatu apa pun untukmu dalam Kitab Allah, dan tidak kuketahui bahwa Rasulullah s.a.w. menyebutkan sesuatu apa pun untukmu." Kemudian dia (Abu Bakr) bertanya kepada orang banyak, maka berdirilah al-Mughirah dan berkata, "Aku dengar Rasulullah s.a.w. memberinya seperenam." Lalu Abu Bakr bertanya, "Adakah seseorang bersamamu?" Maka Muhammad ibn Maslamah memberi kesaksian tentang hal yang serupa, kemudian Abu Bakr r.a. pun melaksanakannya.[17]
Sedangkan yang terkait dengan 'Umar dituturkan demikian:
" ... Diriwayatkan bahwa 'Umar berkata kepada Ubay, dan dia ini telah meriwayatkan sebuah hadits untuknya, "Engkau harus memberikan bukti atas yang kau katakan itu!" Kemudian Umar keluar, ternyata ada sekelompok orang dari golongan Anshar, maka disampaikanlah kepada mereka ini. Mereka menyahut,"Kami benar telah mendengar hal itu dari Rasulullah s.a.w." Maka kata 'Umar, "Adapun sesungguhnya aku tidaklah hendak menuduhmu, tetapi aku ingin menjadi mantap."[18]
Oleh karena itu sesungguhnya sejak masa amat dini pertumbuhan umat Islam telah ada catatan-catatan pribadi tentang hadits meskipun belum sistematis. Disebutkan bahwa Khalifah Abu Bakr sendiri mempunyai koleksi sekitar 400 hadits, dan 'Umar sendiri pernah terpikir untuk membuat rencana besar untuk mengumpulkan semua hadits, sekurang-kurangnya dalam hafalan, yang sering dia bacakan di Masjid Agung Kufah di masa kekhalifahannya. 'Abdullah ibn 'Amr ibn al-'Ash juga dilaporkan mengumpulkan banyak hadits atas persetujuan Rasulullah sendiri, dan dituliskan dalam sebuah buku yang diberi nama al-Shahifat al-Shadiqah. Buku ini sempat beredar selama dua abad, kemudian sebagiannya dihimpun dalam Musnad Ibn Hanbal.[19]
Sebelum adanya al-Kutub al-Sittah sebenarnya juga telah ada berbagai koleksi Hadits yang cukup sistematik, meskipun tanpa metode otentifikasi al-Syafi'i. Selain Musnad Ibn Hanbal yang telah disebutkan itu, yang paling terkenal dari banyak koleksi itu ialah al-Muwaththa' oleh Malik ibn Anas dari Madinah.
Tetapi memang harus diakui bahwa mengenai persoalan Hadits ini, disebabkan oleh masalah proses pembukuannya yang sedikit-banyak problematik itu, terdapat beberapa hal kontroversial sejak dari semula. Seorang tokoh pembaharu Islam di abad moderen dari Mesir, Rasyid Ridla, misalnya, menganut pandangan bahwa penulisan Hadits memang pada mulanya dibenarkan (oleh Nabi atau para khalifah pertama), tetapi kemudian dilarang.[20] Sebabnya ialah, menurut teori Rasyid Ridla, Nabi tidak memaksudkan Hadits-hadits itu sebagai sumber hukum yang abadi atau pun sebagai bagian dari agama.[21] Karena itu kemudian Nabi melarang menuliskan Hadits, yang larangan itu, menurut Rasyid Ridla ditaati oleh para sahabatnya, khususnya para khalifah empat yang pertama. Bahkan mereka ini katanya, dengan keras menentang penulisan itu. Para Tabi'un (orang-orang Muslim dari generasi sesudah para sahabat Nabi) tidak menemukan rekaman tertulis (shahifah) dari para sahabat, dan mereka itu mencatat Hadits hanya jika ada permintaan dari penguasa seperti khalifah.[22] Karena itu menurut Rasyid Ridla berbagai Hadits yang mengisyaratkan persetujuan atau apalagi anjuran menuliskan Hadits adalah lemah dan dikemukakan hanya untuk tujuan tertentu saja.[23] Teori Rasyid Ridla ini dibantah oleh Muhammad Musthafa al-A'dhami (M. M. Azmi) dengan data-data dan analisa yang lebih lengkap.[24] Tetapi Rasyid Ridla hanya salah satu dari banyak sarjana yang mempersoalkan kedudukan Hadits.[25]
Telah disebutkan bahwa al-Syafi'i adalah sarjana yang paling besar jasanya dalam meletakkan teori tentang kritik dan otentifikasi catatan Hadits. Jalan pikiran al-Syafi'i kemudian diikuti oleh para pemikir di bidang fiqh yang datang kemudian, khususnya Ahmad ibn Hanbal (wafat 234 H [855 M]). Sebagai pengembangan lebih lanjut teori al-Syafi'i, aliran pikiran Hanbali mempunyai ciri kuat sangat menekankan pentingnya Hadits yang dipilih secara seksama. Tetapi, tanpa menolak metode analogi atau qiyas, aliran Hanbali cenderung mengutamakan Hadits, biarpun lemah, atas analogi, biarpun kuat, Mazhab Hanbali mempunyai teori tersendiri tentang analogi. Sebagaimana dijabarkan oleh salah seorang tokohnya yang terbesar, Ibn Taimiyyah (wafat 728 H [1318 M7).[26]
Metode ijma' pun mengandung persoalan. Sekurang-kurangnya Ibn Taimiyyah berpendapat bahwa ijma' hanyalah yang terjadi di zaman salaf, yaitu zaman Nabi sendiri, para sahabat dan para tabi'un.[27]
16 Al-Syaikh Muhammad al-Hudlarf Bek, Tarikh al-Tasyri' al-Islami (Beirut: Dar al-Fikr, 1387 H/1967 mO, h. 90-91.
17 Ibid., h. 93.
18 Ibid., h. 93-94.
19 Majallat Kulliyyat al-Dirasat al-Islamiyyah (Baghdad: Mathb'at al Irsyad) NO. 2, 1388 H/1968 M, h. 119-120.
20 Azami, Early Hadith, h. 24, mengutip dari Rasyid Ridla, Review on Early Compilation, al-Manar, x, 767.
21 Azami, h. 24, mengutip Rasyid Ridla, 768.
22 Azami, h. 24, mengutip Rasyid Ridla, 768.
23 Azami, h. 24, mengutip Rasyid Ridla, 765-6.
24 Lihat Azami, h. 25, dan bab III untuk pembahasan ini.
25 Kritik terhadap pembukuan Hadits juga dilakukan oleh antara lain Chirargh 'Ali dari anak benua India, juga oleh para orientalis seperti Joseph Schacht yang banyak mengundang reaksi dari para sarjana Muslim disebabkan baik metodologi maupun kesimpulannya yang terlalu jauh.
26 Lihat antara lain Ibn Taimiyyah dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah, al-Qiyas fi al-Syar' al-Islami (Kairo: Mathba'at al-Salafiyyah, 1346 H).
27 Lihat Ibn Taimiyyah, al-Muntaqa min Mintaj al-I'tidal (ringkasan. Ibn Taimiyyah, Minhaj al-Sunnah yang dibuat oleh al-Dzahabi) (Kairo: Mathb'at al-Salafiyyah, 1374 H), h. 66-7.
sumber :www.google.com(dari berbagai sumber)
Imam Abu Hanifah sangat teliti dalam menerima hadits dan sangat ketat dalam menyeleksi Rijal Hadits, beliau tidak menerima khabr (hadits) dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kecuali diriwayatkan secara mutawatir atau disepakati oleh para fuqaha di daerah kekuasaan ummat Islam. Tidak didapati satu buku pun tentang fiqhi Abu Hanifah, kecuali Ibnun Nadim menyebutkan beberapa karyanya, yaitu Al Fiqh al-Akbar, yang merupakan tulisan tentang aqidah dan Risalah kepada Al Busty, Kitab al-Alim wa al-Mua’llim, buku bantahan terhadap paham qadariyah (Ar Raddu ‘ala al-Qadariyah, dan Ilmu Darat dan Lautan, Timur dan Barat, Jauh dan Dekat. Diantara murid-murid Abu Hanifah, bisa disebutkan, yaitu Layts Ibn Sa’d yang diberi kekuasaan untuk memimpin para hakim (Qadhi) di Mesir. Dia memperoleh kehormatan dan kekaguman dengan ketajaman akalnya dari khalifah Abbasiyah bernama Abu Ja’far Al Manshur yang menemuinya di Baital Maqdis. Karena kepandaiannya sehingga Al Layts berhasil memasukkan uang ( zakat, infak dan sedekah) sebanyak 5000 dinar pertahun yang dibagi-bagikan kepada para ahli Ilmu sebagai bantuan dan penghargaan kepada mereka.
Dan diantara fuqaha lain yang ada pada zaman pemerintahan Bani Abbas adalah Malik Bin Anas lahir pada tahun 93 atau 97 H dan wafat pada tahun 179 H.(713 – 795 M). Beliaulah yang pertama kali menulis buku-buku tentang ilmu-ilmu agama di zaman Bani Abbas, buku beliau yang sangat terkenal adalah Al Muwaththa buku pertama tentang Fiqhi Islami, buku yang lain adalah Al Mudawwanah, yaitu buku yang berisi kumpulan risalah tentang fiqhi Imam Malik, dikumpulkan oleh muridnya yang bernama Asad bin Al Farrat An Naisabury yang isinya mencakup 36.000 masalah.
Diantara murid-murid Imam malik terdapat Asy-Syaibani, Asy-Syafi’I, Yahya Al Layts Al-Andalusy, Abdurrahman Ibn al-Qasim di Mesir dan Asad Ibn Al-Furat Al-Tunisi. Filosof Ibn Al-Ruyd dan pengarang Bidayat al-Mujtahid termasuk pengikut Imam Malik. Mazhab Imam Malik banyak dianut di Hijaz, Maroko, tunis, Tripoli, Mesir selatan, Sudan, Bahrain dan Kuwait, yaitu di dunia Islam sebelah barat dan kurang di dunia Islam sebalah timur.
Dan diantara Imam ahli fiqh yang terkenal di masa Bani Abbas adalah Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i. Beliau menggabungkan dua madzhab, yaitu madzhab naql yang bergantung pada hadits dianut oleh Imam Malik (Madzhab Malik) dan madzhab ‘aql (rasional) yang dipelopori oleh Abu Hanifah di Iraq. Beliau yang pertama kali berbicara tentang Ushul Fiqh dan pertama kali meletakkan dasar-dasarnya.
Imam Syafi’i banyak menulis buku tentang Fiqh Islam, diantaranya Kitab Al Masbut Al Fiqh, Kitab al Umm yang beliau diktekan kepada salah satu muridnya di Mesir. Banyak ahli fiqh yang dipengaruhi olehnya.
Di antara murid-murid Imam Syafi’i di Irak terdapat Ahmad Ibn Hambal, Daud Al-Zahiri dan Abu Ja’far Ibn Jarir Al-Tabari dan di Mesir Isma’il Al-Muzani, dan Abu Ya’qub Al-Buwaiti, Abu Hamid Al-Ghazali, Muhy Al-Din Al-Nawawi, Taqiu Al-Din Al-Subki, Taju Al-Din Abdul Wahhab Al-Subki dan Jalal Al-Din Al Suyuti, termasuk dalam golongan pengikut-pengikut besar dari Asy-Syafi’i. Mazhab beliau banyak dianut di daerah pedesaan Mesir, Palestina, Suria, Lebanon, Hijaz, India, Indonesia dan juga Persia dan Yaman.
Ulama lain yang menonjol pada zaman Bani Abbas adalah Imam Ahmad Bin Hambal (meninggal dunia pada tahun 241 H/855 M), menyibukkan dirinya sebagai ahli hadits (tradisionalist), para ahli fiqh dengan suara bulat menyetujui bahwa Ahmad Ibn Hambal merupakan ahli hadits, tetapi disana bermacam-macam pendapat apakah dia seorang ahli fiqh. Tabari, seorang ahli dalam bidang sejarah dan tafsir Al-Quran terkemuka, menimbulkan perasaan gerang para pengikut Hambali karena dia menganggap Ahmad ibn Hambal sebagai ahli Hadits dari pada legislator. Ketika Tabari meninggal dunia di Baghdad, pengikut-pengikut Ahmad Ibn Hanbal mengadakan upacara dan mencegah penguburannya pada siang hari. Mayat Tabari dikubur di rumahnya pada malam hari.
Ahmad Ibn Hambal menentang dogma baru dengan keras, dogma yang mempertahankan bahwa Al-Quran adalah makhluq. Dogma ini sesuai dengan pandangan Mu’tazilah yang dibantu oleh khalifah-khalifah Abbasiyah, Ma’mun dan para penggantinya.
“Kalau tidak karenanya”. Kata Nicholson, mengutip daari seorang ahli sejarah, Abu al-Muhasin “Kepercayaan dari orang-orang banyak pasti akan berkurang”. Baik ancaman maupun permohonan akan menggoncangkan resolusinya, dan ketika ia dicambuk, dengan perintah khalifah Mu’tasim, Istana dalam keadaan bahaya dengan ancaman-ancaman dari rakyat jelata yang sudah berkumpul di luar istana untuk mendengarkan hasil pemeriksaan pengadilan, mereka tidak mendeklarasikan Al-Qur-an adalah merupakan makhluk, akan resiko dicambuk atau disiksa
Abul-Wafa’ Ibn Aqil, Abdul Qadir Al-Jalili, Abul Faraj Ibn Al-Jawzi, Muwaffaq Al-Din Ibn Qudama, Taqiu Al-din Ibn Taimiyah, Muhammad Ibn Al-Qayyim dan Muhammad Abd al-Wahhab adalah pengikut-pengikut termasyhur dari Imam Ahmad Ibn Hambal. Penganut mazhab beliu terdapat di Irak, Mesir, Suria, Palestina dan Saudi Arabia. Diantara keempat mazhab yang ada sekarang, mazhab Hambalilah yang paling kecil penganutnya.
Di samping empat pendiri mahzab besar tersebut, pada masa pemerintahan Bani Abbas banyak mujtahid mutlak lain yang mengeluarkan pendapatnya secara bebas dan mendirikan mazhabnya pula. Akan tetapi, karena pengikutnya tidak berkembang, pemikiran dan mazhab itu hilang bersama berlalunya zaman.
Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam Dirasah Islamiyah II, Cet.XIV; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, Juni 2003.
www.qosimsaguni.co.cc
Rasulullah saw. tidak meninggalkan dunia ini, kecuali setelah bangunan syariat Islam lengkap dengan nash yang tegas dan jelas. Allah SWT berfirman:
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni''mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3)
Namun demikian Rasulullah saw. tidak meninggalkan “buku fiqh tertulis” yang berisi hukum-hukum Islam baku. Namun beliau meninggalkan sejumlah kaidah global, sebagian hukum-hukum juz’i (penggalan masalah), dan hukum-hukum pengadilan yang ada di Al-Quran dan Sunnah. Sebagian kecil dan ringkas ini hampir mencukupi untuk menata hidup mereka. Namun (umat) Islam berkembang dan memenuhi jazirah Arab dan sekitarnya. Mereka menemukan realitas dan tradisi yang sebelumnya tidak di alami. Kondisi ini menuntut ijtihad fiqh untuk meletakkan dasar-dasarnya (kaidah) untuk mengaturnya sesuai dengan syariat Islam. Kaidah-kaidah yang kemudian disebut kaidah fiqh itu merupakan nilai yang diambil dari Al-Quran.
Kejadian dan peristiwa semakin berkembang seiring semakin bertambahnya populasi umat Islam. Kebutuhan terhadap fiqh dan kaidah-kaidah umumnya pun semakin meningkat. Terutama di negara dan wilayah baru yang dibuka oleh umat Islam. Kian hari fiqh kian berkemang dari generasi ke generasi sehingga fiqh menjadi disiplin ilmu tersendiri yang sangat luas dan sistematis. Jika diteliti, fiqh sejak zaman Rasulullah hingga masa-masa berikutnya melalui sejumlah fase pertumbuhan yang berbeda-beda dalam empat generasi atau empat abad pertama (hijriyah).
Diawali dari penulisan (kodifikasi) fiqh madzhab, dilanjutkan syuruh (penjelasan rinci), ihtisharat (ringkasan), penulisan matan (teks inti pendapat seorang imam), mausuat (eksiklopedi) fiqh, penulisan kaidah fiqh, ashbah wan nadlair (masalah-masalah yang memiliki kesamaan dan perbedaan dalam tinjauan fiqh), fiqhul muqorin (fiqh perbandingan), nadlariyah fiqhiyah (teori fiqh), hingga fiqh menjadi ketetapan undang-undang dan hukum Islam. Fase I:
Berikut adalah fase-fase tersebut:
Masa Risalah dimulai dan diakhiri selama Rasulullah saw. hidup hingga wafat. Di masa ini bangunan syariat dan agama telah sempurna.
Fase II:
Masa Khulafaur rashidin hingga pertengahan abad pertama hijriyah. Dua fase I dan II adalah fase pengantar penulisan fiqh.
Fase III:
Diawali sejak pertengahan abad pertama hijriyah hingga awal abad kedua hijriyah. Ilmu fiqh menjadi disiplin ilmu tersendiri. Di fase ini sekolah-sekolah fiqh tumbuh pesat yang sesungguhnya adalah setiap sekolah itu sebagai media bagi setiap madzhab fiqh. Fase ini bisa disebut sebagai fase peletakan dasar bagi kodifikasi fiqh.
Fase IV:
Diawali dari pertengahan abad keempat hijriyah hingga pertengahan abad empat hijriyah. Di fase ini fiqh telah sempurna terbentuk.
Fase V:
Diawali pertengahan abad lima hijriyah hingga jatuhnya Baghdad, ibu kota daulah abbasiyah sebagai pusat ilmu dan peradaban Islam ke tangan Tartar di pertengahan abad tujuh. Di fase ini fiqh mulai memasuki masa statis dan taqlid dalam penulisan fiqh.
Fase VI:
Diawali dari pertengahan abad tujuh hijriyah hingga awal abad modern. Fase ini adalah fase kelemahan dalam sistematika dan metodologi penulisan fiqh.
Fase VII: diawali dari pertengahan abad 13 hijriyah hingga sekarang. Di fase ini studi fiqh, terutama studi perbandingan fiqh berkembang.
Sekilas tentang ahli fiqh (fuqaha) madzhab
Al-Faqiih, mufti atau mujtahid, adalah orang yang sudah memiliki kemampuan mengambil kesimpulan hukum-hukum (istinbathul ahkam) dari dalil-dalilnya. Sementara yang dimaksud madzhab, secara bahasa adalah tempat pergi atau jalan. Secara istilah adalah pandangan seseorang atau kelompok tentang hukum-hukum yang mencakup sejumlah masalah.
Benih madzhab muncul sejak masa sahabat. Sehingga dikenal ada madzhab Aisyah, madzhab Abdullah bin Umar, madzhab Abdullah bin Masud. Di masa tabiin juga terkenal tujuh ahli fiqh dari kota Madinah; Said bin Musayyib, Urwah bin Zubair, Qasim bin Muhammad, Kharijah bin Zaid, Abu Bakr bin Abdullah bin Utbah bin Masud, Sulaiman bin Yasar, Ubaid bin Abdillah, Nafi’ Maula Abdullah bin Umar. Dari penduduk Kufah; Alqamah bin Masud, Ibrahim An Nakha’i, guru Hammad bin Abi Sulaiman, guru Abu Hanifah. Dari penduduk Basrah; Hasan Al-Basri.
Dari kalangan tabiin ada ahli fiqh yang juga cukup terkenal; Ikrimah Maula Ibnu Abbas dan Atha’ bin Abu Rabbah, Thawus bin Kiisan, Muhammad bin Sirin, Al-Aswad bin Yazid, Masruq bin Al-A’raj, Alqamah An Nakha’i, Sya’by, Syuraih, Said bin Jubair, Makhul Ad Dimasyqy, Abu Idris Al-Khaulani.
Di awal abad II hingga pertengahan abad IV hijriyah yang merupakan fase keemasan bagi itjihad fiqh, muncul 13 mujtahid yang madzhabnya dibukukan dan diikuti pendapatnya. Mereka adalah Sufyan bin Uyainah dari Mekah, Malik bin Anas di Madinah, Hasan Al-Basri di Basrah, Abu Hanifah dan Sufyan Ats Tsury (161 H) di Kufah, Al-Auzai (157 H) di Syam, Syafii, Laits bin Sa’d di Mesir, Ishaq bin Rahawaih di Naisabur, Abu Tsaur, Ahmad bin Hanbal, Daud Adz Dzhahiri dan Ibnu Jarir At Thabary, keempatnya di Baghdad.
Namun kebanyakan madzhab di atas hanya tinggal di kitab dan buku-buku seiring dengan wafatnya para pengikutnya. Sebagian madzhab lainnya masih tetap terkenal dan bertahan hingga hari ini. Berikut adalah sekilas tentang madzhab-madzhab tersebut:
1. Abu Hanifah.
Nama aslinya An Nu’man bin Tsabit (80-150 H); pendiri madzhab Hanafi. Ia berasal dari Kufah dari keturunan bangsa Persia. Beliau hidup dalam dua masa, Daulah Umaiyah dan Abbasiyah. Beliau termasuk pengikut Tabiin (tabi’utabiin), sebagian ahli sejarah menyebutkan, ia bahkan termasuk Tabi’in. Beliau pernah bertemu dengan Anas bin Malik (Sahabat) dan meriwayatkan hadis terkenal, ”Mencari ilmu itu wajib bagi setiap Muslim, ”
Imam Abu Hanifah dikenal sebagai terdepan dalam “ahlu ra’y”, ulama yang baik dalam penggunaan logika sebagai dalil. Beliau adalah ahli fiqh dari penduduk Irak. Di samping sebagai ulama fiqh, Abu Hanifah berprofesi sebagai pedagang kain di Kufah. Tentang kredibelitasnya sebagai ahli fiqh, Imam Syafi’i mengatakan, ”Dalam fiqh, manusia bergantung kepada Abu Hanifah, ”. Imam Abu Hanifah menimba ilmu hadis dan fiqh dari banyak ulama terkenal. Untuk fiqh, selama 18 tahun beliau berguru kepada Hammad bin Abu Sulaiman, murid Ibrahim An Nakha’i. Abu Hanifah sangat selektif dalam menerima hadis dan lebih banyak menggunakan Qiyas dan Istihsan. Dasar madzhab Imam Abu Hanifah adalah; Al-Quran, As Sunnah, Ijma’, Qiyas, Istihsan. Dalam ilmu akidah Imam Abu Hanifah memiliki buku berjudul “Kitabul fiqhul akbar” (fiqh terbesar; akidah).
Beberapa murid Imam Abu Hanifah yang terkenal:
• Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim dari Kufah (113 – 182 H). Beliu menjadi hakim agung di masa Khalifah Harun Al-Rasyid. Beliau juga sebagai mujtahid mutlak (mujtahid yang menguasai seluruh disiplin ilmu fiqh).
• Muhammad bin Hasan Asy Syaibani (132 – 189 H). Lahir di Damaskus (Syuriah) dan besar di Kufah dan menimbah ilmu di Baghdad. Pernah menimba ilmu kepada Abu Hanifah, kemudian Abu Yusuf. Pernah menimba ilmu kepada Imam Malik bin Anas. Ia juga termasuk mujtahid mutlak. Ia menulis kitab “dlahirur riwayah” sebagai pegangan madzhab Abu Hanifah.
• Abu Hudzail Zufar bin Hudzail bin Qais (110 – 158 H) ia juga sebagai mujtahid mutlak.
• Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu’iy (w 204 H). Dalam urusan fiqh beliau belum mencapai Abu Hanifah dan dua muridnya.
2. Malik bin Anas bin Abi Amir Al-Ashbahi (93 – 179 H)
Beliau adalah pendiri madzhab Maliki. Beliau adalah Imam penduduk Madinah dalam urusan fiqh dan hadis setelah Tabi’in. Beliau dilahirkan di masa Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik dan meninggal di masa khalifah Al-Rasyid di Madinah. Beliau tidak pernah melakukan perjalanan keluar dari Madinah ke wilayah lain. Sebagaimana Abu Hanifah, Imam Malik juga hidup dalam dua masa pemerintahan Daulah Umawiyah dan Abbasiyah. Di masa dua Imam besar inilah, kekuasaan pemerintahan Islam meluas hingga Samudra Pasifik di barat dan hingga Cina di timur, bahkan ke jantung Eropa dengan dibukanya Andalusia.
Imam Malik berguru kepada ulama Madinah. Dalam jangka cukup panjang beliau mulazamah (berguru langsung) kepada Abdur Rahman Hurmuz. Beliau juga menimba ilmu kepada Nafi’ maula Ibnu Umar, Ibnu Syihab Az Zuhri. Guru fiqh beliu adalah Rabiah bin Abdur Rahman.
Imam Malik adalah ahli hadis dan fiqh. Ia memiliki kitab “Al-Muwattha’” yang berisi hadis dan fiqh. Imam Syafi’i berkata tentangnya, ”Malik adalah guru besarku, darinya aku menimba ilmu, beliau adalah hujjah antaraku dan Allah. Tak seorang pun yang lebih banyak memberi ilmu melebihi Malik. Jika disebut ulama-ulama, maka Malik seperti bintang yang bersinar, ”
Imam Malik membangun madzhabnya dengan 20 dasar; Al-Quran, As Sunnah (dengan lima rincian dari masing-masing Al-Quran dan As Sunnah; tekstualitas, pemahaman dlahir, lafadl umum, mafhum mukhalafah, mafhum muwafakah, tanbih alal illah), Ijma’, Qiyas, Amal ahlul madinah (perbuatan penduduk Madinah), perkataan sahabat, Istihsan, Saddudzarai’, muraatul khilaf, Istishab, maslahah mursalah, syaru man qablana (syariat nabi terdahulu).
Murid Imam Malik tersebar di Mesir, utara Afrika, dan Andalus. Di antara mereka adalah Abu Abdillah; Abdur Rahman bin Al-Qasim (w 191 H) ia dikenal murid paling mumpuni tentang madzhab Malik dan paling dipercaya. Ia juga yang mentashih kitab pegangan madzhab ini “Al-Mudawwnah”. Murid Imam Malik lainnya adalah Abu Muhammad (125 – 197 H) ia menyebarkan madzhabnya di Mesir, Asyhab bin Abdul Aziz, Abu Muhammad; Abdullah bin Abdul Hakam, Muhammad bin Abdullah bon Abdul Hakam, Muhammad bin Ibrahim. Murid Imam Malik dari wilayah Maroko; Abul Hasan; Ali bin Ziyad, Abu Abdillah, Asad bin Furat, Yahya bin Yahya, Sahnun; Abdus Salam dll.
3. Muhammad bin Idris Asy Syafi’i (150 – 204 H)
Beliau adalah pendiri madzhab Syafi’i. Dipanggil Abu Abdullah. Nama aslinya Muhammad bin Idris. Nasab beliau bertemu dengan Rasulullah saw. pada kakek beliau Abdu Manaf. Beliau dilahirkan di Gaza Palestina (Syam) tahun 150 H, tahun wafatnya Abu Hanifah dan wafat di Mesir tahun 203 H.
Setelah ayah Imam Syafi’i meninggal dan dua tahun kelahirannya, sang ibu membawanya ke Mekah, tanah air nenek moyang. Ia tumbuh besar di sana dalam keadaan yatim. Sejak kecil Syafi’i cepat menghafal syair, pandai bahasa Arab dan sastra sampai-sampai Al-Ashma’i berkata, ”Saya mentashih syair-syair bani Hudzail dari seorang pemuda dari Quraisy yang disebut Muhammad bin Idris, ” Imam Syafi’i adalah imam bahasa Arab.
Di Mekah, Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun. Kemudian beliau pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Beliau mengaji kitab Muwattha’ kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam. Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl dan pamannya, Muhamad bin Syafi’ dan lain-lain.
Imam Syafi’i kemudian pergi ke Yaman dan bekerja sebentar di sana. Kemudian pergi ke Baghdad (183 dan tahun 195), di sana ia menimba ilmu dari Muhammad bin Hasan. Beliau memiliki tukar pikiran yang menjadikan Khalifah Ar Rasyid.
Imam Syafi’i bertemu dengan Ahmad bin Hanbal di Mekah tahun 187 H dan di Baghdad tahun 195 H. Dari Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Syafi’i menimba ilmu fiqhnya, ushul madzhabnya, penjelasan nasikh dan mansukhnya. Di Baghdad, Imam Syafi’i menulis madzhab lamanya (madzhab qodim). Kemudian beliu pindah ke Mesir tahun 200 H dan menuliskan madzhab baru (madzhab jadid). Di sana beliau wafat sebagai syuhadaul ilm di akhir bulan Rajab 204 H.
Salah satu karangannya adalah “Ar Risalah” buku pertama tentang ushul fiqh dan kitab “Al-Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru. Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mutlak, imam fiqh, hadis, dan ushul. Beliau mampu memadukan fiqh ahli Irak dan fiqh ahli Hijaz. Imam Ahmad berkata tentang Imam Syafi’i, ”Beliau adalah orang yang paling faqih dalam Al-Quran dan As Sunnah, ” “Tidak seorang pun yang pernah memegang pena dan tinta (ilmu) melainkan Allah memberinya di ‘leher’ Syafi’i, ”. Thasy Kubri mengatakan di Miftahus sa’adah, ”Ulama ahli fiqh, ushul, hadits, bahasa, nahwu, dan disiplin ilmu lainnya sepakat bahwa Syafi’i memiliki sifat amanah (dipercaya), ‘adaalah (kredibilitas agama dan moral), zuhud, wara’, takwa, dermawan, tingkah lakunya yang baik, derajatnya yang tinggi. Orang yang banyak menyebutkan perjalanan hidupnya saja masih kurang lengkap, ”
Dasar madzhabnya: Al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Beliau tidak mengambil perkataan sahabat karena dianggap sebagai ijtihad yang bisa salah. Beliau juga tidak mengambil Istihsan (menganggap baik suatu masalah) sebagai dasar madzhabnya, menolak maslahah mursalah, perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i mengatakan, ”Barangsiapa yang melakukan istihsan maka ia telah menciptakan syariat, ”. Penduduk Baghdad mengatakan, ”Imam Syafi’i adalah nashirussunnah (pembela sunnah), ”
Kitab “Al-Hujjah” yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al-Karabisyi dari Imam Syafi’i.
Sementara kitab “Al-Umm” sebagai madzhab yang baru Imam Syafi’i diriwayatkan oleh pengikutnya di Mesir; Al-Muzani, Al-Buwaithi, Ar Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Imam Syafi’i mengatakan tentang madzhabnya, ”Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia (hadis) adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok, ”
4. Ahmad bin Hanbal Asy Syaibani (164 – 241 H)
Beliu adalah pendiri madzhab Hanbali. Beliau dipanggil Abu Abdillah. Nama aslinya Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin Asad Adz Dzhali Asy Syaibani. Dilahirkan di Baghdad dan tumbuh besar di sana hingga meninggal pada bulan Rabiul Awal. Beliau memiliki pengalaman perjalanan mencari ilmu di pusat-pusat ilmu, seperti Kufah, Bashrah, Mekah, Madinah, Yaman, Syam.
Beliau berguru kepada Imam Syafi’i ketika datang ke Baghdad sehingga menjadi mujtahid mutlak mustaqil. Gurunya sangat hingga mencapai ratusan. Ia menguasai sebuah hadis dan menghafalnya sehingga menjadi ahli hadis di zamannya dengan berguru kepada Hasyim bin Basyir bin Abi Hazim Al-Bukhari (104 – 183 H).
Imam Ahmad adalah seorang pakar hadis dan fiqh. Ibrahim Al-Harbi berkata tentangnya, ”Saya melihat Ahmad seakan Allah menghimpun baginya ilmu orang-orang terdahulu dan orang belakangan, ” Imam Syafi’i berkata ketika melakukan perjalanan ke Mesir, ”Saya keluar dari Baghdad dan tidaklah saya tinggalkan di sana orang yang paling bertakwa dan paling faqih melebihi Ibnu Hanbal (Imam Ahmad), ”
Di masa hidupnya, di zaman khalifah Al-Makmum, Al-Mu’tasim da Al-Watsiq, Imam Ahmad merasakan ujian siksaan dan penjara karena mempertahankan kebenaran tentang “Al-Quran kalamullah” (firman dan perkataan Allah), ia dipaksa untuk mengubahnya bahwa Al-Quran adalah makhluk (ciptaan Allah). Namun beliau menghadapinya dengan kesabaran membaja seperti para nabi. Ibnu Al-Madani mengatakan, ”Sesungguhnya Allah memuliakan Islam dengan dua orang laki-laki; Abu Bakar di saat terjadi peristiwa riddah (banyak orang murtad menyusul wafatnya Rasulullah saw.) dan Ibnu Hambal di saat peristiwa ujian khalqul quran (ciptaan Allah), ”. Bisyr Al-Hafi mengatakan, ”Sesungguhnya Ahmad memiliki maqam para nabi, ”
Dasar madzhab Ahmad adalah Al-Quran, Sunnah, fatwah sahahabat, Ijam’, Qiyas, Istishab, Maslahah mursalah, saddudzarai’.
Imam Ahmad tidak mengarang satu kitab pun tentang fiqhnya. Namun pengikutnya yang membukukannya madzhabnya dari perkataan, perbuatan, jawaban atas pertanyaan dan lain-lain. Namun beliau mengarang sebuah kitab hadis “Al-Musnad” yang memuat 40.000 lebih hadis. Beliau memiliki kukuatan hafalan yang kuat. Imam Ahmad mengunakan hadis mursal dan hadis dlaif yang derajatnya meningkat kepada hasan bukan hadis batil atau munkar.
Di antara murid Imam Ahmad adalah Salh bin Ahmad bin Hanbal (w 266 H) anak terbesar Imam Ahmad, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (213 – 290 H). Shalih bin Ahmad lebih menguasai fiqh dan Abdullah bin Ahmad lebih menguasai hadis. Murid yang adalah Al-Atsram dipanggil Abu Bakr dan nama aslinya; Ahmad bin Muhammad (w 273 H), Abdul Malik bin Abdul Hamid bin Mihran (w 274 H), Abu Bakr Al-Khallal (w 311 H), Abul Qasim (w 334 H) yang terakhir ini memiliki banyak karangan tentang fiqh madzhab Ahmad. Salah satu kitab fiqh madzhab Hanbali adalah “Al-Mughni” karangan Ibnu Qudamah.
/www.ustsarwat.com
Sejarah pembentukan hukum Islam sejak zaman Rasulullah SAW sampai zaman modern
Dalam menyusun sejarah pembentukan dan pembinaan hukum (fiqh) Islam, di kalangan ulama fiqh kontemporer terdapat beberapa macam cara. Dua diantaranya yang terkenal adalah cara menurut Syekh Muhammad Khudari Bek (mantan dosen Universitas Cairo) dan cara Mustafa Ahmad az-Zarqa (guru besar fiqh Islam Universitas Amman, Yordania).
Cara pertama, periodisasi pembentukan hukum (fiqh) Islam oleh Syekh Muhammad Khudari Bek dalam bukunya, Tarikh at-Tasyri' al-Islamy (Sejarah Pembentukan Hukum Islam). Ia membagi masa pembentukan hukum (fiqh) Islam dalam enam periode, yaitu:
1. Periode awal, sejak Muhammad bin Abdullah diangkat menjadi rasul;
2. Periode para sahabat besar;
3. Periode sahabat kecil dan thabi'in;
4. Periode awal abad ke-2 H sampai pertengahan abad ke-4 H;
5. Periode berkembangnya mazhab dan munculnya taklid mazhab; dan
6. Periode jatuhnya Baghdad (pertengahan abad ke-7 H oleh Hulagu Khan [1217-1265]) sampai sekarang.
Cara kedua, pembentukan hukum (fiqh) Islam oleh Mustafa Ahmad az-Zarqa dalam bukunya, al-Madkhal al-Fiqhi al-'Amm (Pengantar Umum fiqh Islam). Ia membagi periodisasi pembentukan dan pembinaan hukum Islam dalam tujuh periode. Ia setuju dengan pembagian Syekh Khudari Bek sampai periode kelima, tetapi ia membagi periode keenam menjadi dua bagian, yaitu:
1. Periode sejak pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada tahun 1286 H; dan
2. Periode sejak munculnya Majalah al-Al-Akam al-'Adliyyah sampai sekarang.
Secara lengkap periodisasi sejarah pembentukan hukum Islam menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa adalah sebagai berikut.
Periode Pertama
Masa Rasulullah SAW. Pada periode ini, kekuasaan pembentukan hukum berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum Islam ketika itu adalah Al-Qur'an. Apabila ayat Al-Qur'an tidak turun ketika ia menghadapi suatu masalah, maka ia, dengan bimbingan Allah SWT menentukan hukum sendiri. Yang disebut terakhir ini dinamakan sunnah Rasulullah SAW. Istilah fiqh dalam pengertian yang dikemukakan ulama fiqh klasik maupun modern belum dikenal ketika itu. ilmu dan fiqh pada masa Rasulullah SAW mengandung pengertian yang sama, yaitu mengetahui dan memahami dalil berupa Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW.
Pengertian fiqh di zaman Rasulullah SAW adalah seluruh yang dapat dipahami dari nash (ayat atau hadits), baik yang berkaitan dengan masalah aqidah, hukum, maupun kebudayaan. Disamping itu, fiqh pada periode ini bersifat aktual, bukan bersifat teori. Penentuan hukum terhadap suatu masalah baru ditentukan setelah kasus tersebut terjadi, dan hukum yang ditentukan hanya menyangkut kasus itu. Dengan demikian, menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, pada periode Rasulullah SAW belum muncul teori hukum seperti yang dikenal pada beberapa periode sesudahnya. Sekalipun demikian, Rasulullah SAW telah mengemukakan kaidah-kaidah umum dalam pembentukan hukum Islam, baik yang berasal dari Al-Qur'an maupun dari sunnahnya sendiri.
Periode Kedua
Masa al-Khulafa' ar-Rasyidin (Empat Khalifah Besar) sampai pertengahan abad ke-l H. Pada zaman Rasulullah SAW para sahabat dalam menghadapi berbagai masalah yang menyangkut hukum senantiasa bertanya kepada Rasulullah SAW. setelah ia wafat, rujukan untuk tempat bertanya tidak ada lagi. Oleh sebab itu, para sahabat besar melihat bahwa perlu dilakukan ijtihad apabila hukum untuk suatu persoalan yang muncul dalam masyara'at tidak ditemukan di dalam Al-Qur'an atau sunnah Rasulullah SAW. Ditambah lagi, bertambah luasnya wilayah kekuasaan Islam membuat persoalan hukum semakin berkembang karena perbedaan budaya di masing-masing daerah.
Dalam keadaan seperti ini, para sahabat berupaya untuk melakukan ijtihad dan menjawab persoalan yang dipertanyakan tersebut dengan hasil ijtihad mereka. Ketika itu para sahabat melakukan ijtihad dengan berkumpul dan memusyawarahkan persoalan itu. Apabila sahabat yang menghadapi persoalan itu tidak memiliki teman musyawarah atau sendiri, maka ia melakukan ijtihad sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang telah ditinggalkan Rasulullah SAW. Pengertian fiqh dalam periode ini masih sama dengan fiqh di zaman Rasulullah SAW, yaitu bersifat aktual, bukan teori. Artinya, ketentuan hukum bagi suatu masalah terbatas pada kasus itu saja, tidak merambat kepada kasus lain secara teoretis.
Periode Ketiga
Pertengahan abad ke-1 H sampai awal abad ke-2 H. Periode ini merupakan awal pembentukan fiqh Islam. Sejak zaman Usman bin Affan (576-656), khalifah ketiga, parasahabat sudah banyak yang bertebaran di berbagai daerah yang ditaklukkan Islam. Masing-masing sahabat mengajarkan Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW kepada penduduk setempat. Di Irak dikenal sebagai pengembang hukum Islam adalah Abdullah bin Mas'ud (Ibnu Mas'ud), Zaid bin Sabit (11 SH/611 M-45 H/665 M) dan Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) di Madinah dan Ibnu Abbas di Makkah. Masing-masing sahabat ini menghadapi persoalan yang berbeda, sesuai dengan keadaan masyara'at setempat.
Para sahabat ini kemudian berhasil membina kader masing-masing yang dikenal dengan para thabi'in. Para thabi'in yang terkenal itu adalah Sa'id bin Musayyab (15-94 H) di Madinah, Atha bin Abi Rabah (27-114H) di Makkah, Ibrahiman-Nakha'i (w. 76 H) di Kufah, al-Hasan al-Basri (21 H/642 M-110H/728M) di Basra, Makhul di Syam (Suriah) dan Tawus di Yaman. Mereka ini kemudian menjadi guru-guru terkenal di daerah masing-masing dan menjadi panutan untuk masyara'at setempat. Persoalan yang mereka hadapi di daerah masing-masing berbeda sehingga muncullah hasil ijtihad yang berbeda pula. Masing-masing ulama di daerah tersebut berupaya mengikuti metode ijtihad sahabat yang ada di daerah mereka, sehingga muncullah sikap fanatisme terhadap para sahabat tersebut.
Dari perbedaan metode yang dikembangkan para sahabat ini kemudian muncullah dalam fiqh Islam Madrasah al-hadits (madrasah = aliran) dan Madrasah ar-ra'yu. Madrasah al-hadits kemudian dikenal juga dengan sebutan Madrasah al-Hijaz dan Madrasah al-Madinah; sedangkan Madrasah ar-ra'yu dikenal dengan sebutan Madrasah al-Iraq dan Madrasah al-Kufah.
Kedua aliran ini menganut prinsip yang berbeda dalam metode ijtihad. Madrasah al-Hijaz dikenal sangat kuat berpegang pada hadits karena mereka banyak mengetahui hadits-hadits Rasulullah SAW, di samping kasus-kasus yang mereka hadapi bersifat sederhana dan pemecahannya tidak banyak memerlukan logika dalam berijtihad. Sedangkan Madrasah al-Iraq dalam menjawab permasalahan hukum lebih banyak menggunakan logika dalam berijtihad.
Hal ini mereka lakukan karena hadits-hadits Rasulullah SAW yang sampai pada mereka terbatas, sedangkan kasus-kasus yang mereka hadapi jauh lebih berat dan beragam, baik secara kualitas maupun kuantitas, dibandingkan dengan yang dihadapi Madrasah al-Hijaz. Ulama Hijaz (Hedzjaz) berhadapan dengan suku bangsa yang memiliki budaya homogen, sedangkan ulama Irak berhadapan dengan masyara'at yang relatif majemuk. Oleh sebab itu, menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, tidak mengherankan jika ulama Irak banyak menggunakan logika dalam berijtihad.
Pada periode ini, pengertian fiqh sudah beranjak dan tidak sama lagi dengan pengertian ilmu, sebagaimana yang dipahami pada periode pertama dan kedua, karena fiqh sudah menjelma sebagai salah satu cabang ilmu keislaman yang mengandung pengertian mengetahui hukum-hukum syara' yang bersifat amali (praktis) dari dalil-dalilnya yang terperinci. Di samping fiqh, pada periode ketiga ini pun usul fiqh telah matang menjadi salah satu cabang ilmu keislaman. Berbagai metode ijtihad, seperti qiyas, istihsan dan istislah, telah dikembangkan oleh ulama fiqh. Dalam perkembangannya, fiqh tidak saja membahas persoalan aktual, tetapi juga menjawab persoalan yang akan terjadi, sehingga bermunculanlah fiqh iftirâdî (fiqh berdasarkan pengandaian tentang persoalan yang akan terjadi di masa datang).
Pada periode ketiga ini pengaruh ra'yu (ar-ra'yu; pemikiran tanpa berpedoman kepada Al-Qur'an dan sunnah secara langsung) dalam fiqh semakin berkembang karena ulama Madrasah al-hadits juga mempergunakan ra'yu dalam fiqh mereka. Di samping itu, di Irak muncul pula fiqh Syiah yang dalam beberapa hal berbeda dari fiqh Ahlusunnah wal Jama'ah (imam yang empat).
Periode Keempat
Pertengahan abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 H. Periode ini disebut sebagai periode gemilang karena fiqh dan ijtihad ulama semakin berkembang. Pada periode inilah muncul berbagai mazhab, khususnya mazhab yang empat, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali. Pertentangan antara Madrasah al-hadits dengan Madrasah ar-ra'yu semakin menipis sehingga masing-masing pihak mengakui peranan ra'yu dalam berijtihad, seperti yang diungkapkan oleh Imam Muhammad Abu Zahrah, guru besar fiqh di Universitas al-Azhar, Mesir, bahwa pertentangan ini tidak berlangsung lama, karena ternyata kemudian masing-masing kelompok saling mempelajari kitab fiqh kelompok lain.
Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, ulama dari Mazhab Hanafi yang dikenal sebagai Ahlurra'yu (Ahlulhadits dan Ahlurra'yu), datang ke Madinah berguru kepada Imam Malik dan mempelajari kitabnya, al-Muwaththa' (buku hadits dan fiqh). Imam asy-Syafi'i, salah seorang tokoh ahlulhadits, datang belajar kepada Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Imam Abu Yusuf, tokoh ahlurra'yu, banyak mendukung pendapat ahli hadits dengan mempergunakan hadits-hadits Rasulullah SAW. Oleh sebab itu, menurut Imam Muhammad Abu Zahrah. kitab-kitab fiqh banyak berisi ra'yu dan hadits. Hal ini menunjukkan adanya titik temu antara masing-masing kelompok.
Kitab-kitab fiqh pun mulai disusun pada periode ini, dan pemerintah pun mulai menganut salah satu mazhab fiqh resmi negara, seperti dalam pemerintahan Daulah Abbasiyah yang menjadikan fiqh Mazhab Hanafi sebagai pegangan para hakim di pengadilan. Di samping sempurnanya penyusunan kitab-kitab fiqh dalam berbagai mazhab, dalam periode ini juga disusun kitab-kitab usul fiqh, seperti kitab ar-Risalah yang disusun oleh Imam asy-Syafi'i. Sebagaimana pada periode ketiga, pada periode ini fiqh iftirâdî semakin berkembang karena pendekatan yang dilakukan dalam fiqh tidak lagi pendekatan aktual di kala itu, tetapi mulai bergeser pada pendekatan teoretis. Oleh sebab itu, hukum untuk permasalahan yang mungkin akan terjadi pun sudah ditentukan.
Periode Kelima
Pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Periode ini ditandai dengan menurunnya semangat ijtihad di kalangan ulama fiqh, bahkan mereka cukup puas dengan fiqh yang telah disusun dalam berbagai mazhab. Ulama lebih banyak mencurahkan perhatian dalam mengomentari, memperluas atau meringkas masalah yang ada dalam kitab fiqh mazhab masing-masing. Lebih jauh, Mustafa Ahmad az-Zarqa menyatakan bahwa pada periode ini muncullah anggapan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup. Imam Muhammad Abu Zahrah menyatakan beberapa penyebab yang menjadikan tertutupnya pintu ijtihad pada periode ini, yaitu sebagai berikut:
1. Munculnya sikap ta'assub madzhab (fanatisme mazhab imamnya) di kalangan pengikut mazhab. Ulama ketika itu merasa lebih baik mengikuti pendapat yang ada dalam mazhab daripada mengikuti metode yang dikembangkan imam mazhabnya untuk melakukan ijtihad;
2. Dipilihnya para hakim yang hanya bertaqlid kepada suatu mazhab oleh pihak penguasa untuk menyelesaikan persoalan, sehingga hukum fiqh yang diterapkan hanyalah hukum fiqh mazhabnya; sedangkan sebelum periode ini, para hakim yang ditunjuk oleh penguasa adalah ulama mujtahid yang tidak terikat sama sekali pada suatu mazhab; dan
3. Munculnya buku-buku fiqh yang disusun oleh masing-masing mazhab; hal ini pun, menurut Imam Muhammad Abu Zahrah, membuat umat Islam mencukupkan diri mengikuti yang tertulis dalam buku-buku tersebut.
Sekalipun ada mujtahid yang melakukan ijtihad ketika itu, ijtihadnya hanya terbatas pada mazhab yang dianutnya. Di samping itu, menurut Imam Muhammad Abu Zahrah, perkembangan pemikiran fiqh serta metode iitihad menyebabkan banyaknya upaya tarjadi (menguatkan satu pendapat) dari ulama dan munculnya perdebatan antarmazhab di seluruh daerah. Hal ini pun menyebabkan masing-masing pihak/mazhab menyadari kembali kekuatan dan kelemahan masing-masing. Akan tetapi, sebagaimana dituturkan Imam Muhammad Abu Zahrah, perdebatan ini kadang-kadang jauh dari sikap-sikap ilmiah.
Periode Keenam
Pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah pada tahun 1286 H. Periode ini diawali dengan kelemahan semangat ijtihad dan berkembangnya taklid serta ta'assub (fanatisme) mazhab. Penyelesaian masalah fiqh tidak lagi mengacu pada Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW serta pertimbangan tujuan syara' dalam menetapkan hukum, tetapi telah beralih pada sikap mempertahankan pendapat mazhab secara jumud (konservatif). Upaya mentakhrij (mengembangkan fiqh melalui metode yang dikembangkan imam mazhab) dan mentarjih pun sudah mulai memudar.
Ulama merasa sudah cukup dengan mempelajari sebuah kitab fiqh dari kalangan mazhabnya, sehingga penyusunan kitab fiqh pada periode ini pun hanya terbatas pada meringkas dan mengomentari kitab fiqh tertentu. Di akhir periode ini pemikiran ilmiah berubah menjadi hal yang langka. Di samping itu, keinginan penguasa pun sudah masuk ke dalam masalah-masalah fiqh. Pada akhir periode ini dimulai upaya kodifikasi fiqh (hukum) Islam yang seluruhnya diambilkan dari mazhab resmi pemerintah Turki Usmani (Kerajaan Ottoman; 1300-1922), yaitu Mazhab Hanafi, yang dikenal dengan Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah.
Periode Ketujuh
Sejak munculnya Majalah al-Ahkam al- 'Adliyyah sampai sekarang. Ada tiga ciri pembentukan fiqh Islam pada periode ini, yaitu:
1. Munculnya Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah sebagai hukum perdata umum yang diambilkan dari fiqh Mazhab Hanafi;
2. Berkembangnya upaya kodifikasi hukum Islam; dan
3. Munculnya pemikiran untuk memanfaatkan berbagai pendapat yang ada di seluruh mazhab, sesuai dengan kebutuhan zaman.
Munculnya kodifikasi hukum Islam dalam bentuk Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah dilatarbelakangi oleh kesulitan para hakim dalam menentukan hukum yang akan diterapkan di pengadilan, sementara kitab-kitab fiqh muncul dari berbagai mazhab dan sering dalam satu masalah terdapat beberapa pendapat. Memilih pendapat terkuat dari berbagai kitab fiqh merupakan kesulitan bagi para hakim di pengadilan, di samping memerlukan waktu yang lama. Oleh sebab itu, pemerintah Turki Usmani berpendapat bahwa harus ada satu kitab fiqh/hukum yang bisa dirujuk dan diterapkan di pengadilan.
Untuk mencapai tujuan ini dibentuklah sebuah panitia kodifikasi hukum perdata. Pada tahun 1286 H panitia ini berhasil menyusun hukum perdata Turki Usmani yang dinamai dengan Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah yang terdiri atas 1.851 pasal. Setelah berhasil dengan penyusunan Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah, para penguasa di negeri-negeri Islam yang tidak tunduk di bawah kekuasaan Turki Usmani mulai pula menyusun kodifikasi hukum secara terbatas, baik bidang perdata, pidana, maupun ketatanegaraan.
Pada abad ke-19 muncul berbagai pemikiran di kalangan ulama dari berbagai negara Islam untuk mengambil pendapat-pendapat dari berbagai mazhab serta menimbang dalil yang paling kuat diantara semua pendapat itu. Pengambilan pendapat dilakukan tidak saja dari mazhab yang empat, tetapi juga dari para sahabat dan thabi'in, dengan syarat bahwa pendapat itu lebih tepat dan sesuai. Bersumber dari berbagai pendapat atas pendapat terkuat dari berbagai mazhab, maka pada tahun 1333 H pemerintah Turki Usmani menyusun kitab hukum keluarga (al-Ahwal asy-Syakhsiyyah) yang merupakan gabungan dari berbagai pendapat mazhab.
Di dalam al-Ahwal asy-Syakhsiyyah ini terdapat berbagai pemikiran mazhab yang dianggap lebih sesuai diterapkan. Sejak saat itu bermunculanlah kodifikasi hukum Islam dalam berbagai bidang hukum. Pada tahun 1920 dan 1925 pemerintah Mesir menyusun kitab hukum perdata dan hukum keluarga yang disaring dari pendapat yang ada dalam berbagai kitab fiqh. Dengan demikian, seluruh pendapat dalam mazhab fiqh merupakan suatu kumpulan hukum dan boleh dipilih untuk diterapkan di berbagai daerah sesuai dengan kebutuhan.
Semangat kodifikasi hukum (fiqh) Islam di berbagai negara Islam ikut didorong oleh pengaruh hukum Barat yang mulai merambat ke berbagai dunia Islam. Pengaruh hukum Barat ini menyadarkan ulama untuk merujuk kembali khazanah intelektual mereka dan memilih pendapat mazhab yang tepat diterapkan saat ini. Lebih jauh lagi, menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, di daerah yang berpenduduk mayoritas Islam, upaya penerapan hukum Islam dengan beberapa penyesuaian dengan kondisi setempat mulai berkembang. Di banyak negara Islam telah bermunculan hukum keluarga yang diambil dari berbagai pendapat mazhab, seperti di Yordania, Suriah, Sudan, Maroko, Afghanistan, Turki, Iran, Pakistan, Malaysia dan Indonesia.
Ali Hasaballah, ahli fiqh dari Mesir, mengatakan bahwa upaya penerapan hukum Islam di berbagai neqara Islam semakin tampak. Akan tetapi, pembentukan dan pengembangan hukum Islam tersebut, menurutnya, tidak harus mengacu kepada kitab-kitab fiqh yang ada, tetapi dengan melakukan ijtihad kembali ke sumber aslinya, yaitu Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW. Menurutnya, ijtihad jama'i (kolektif) harus dikembangkan dengan melibatkan berbagai ulama dari berbagai disiplin ilmu, tidak hanya ulama fiqh, tetapi juga ulama dari disiplin ilmu lainnya, seperti bidang kedokteran dan sosiologi. Dengan demikian, hukum fiqh menjadi lebih akomodatif jika dibandingkan dengan hukum fiqh dalam kitab berbagai mazhab.
www.cybermq.com
Sejarah perkembangan hukum Islam mengalami kemajuan pesat pada masa dinasti Abbasiyah, yang ditandai dengan pengkodifikasian berbagai ilmu pengetahuan, termasuk ilmu fiqh atau hukum Islam. Kemajuan tersebut dapat tercapai berkat pemberian kebebasan berfikir secara individual dan sekaligus persaingan bebas dalam mengeluarkan pendapat bagi para mujtahid. Kebebasan perpikir tersebut dapat dimanfaatkan secara positif oleh para ilmuwan pada saat itu, sehingga mampu meninggalkan warisan intelektual yang tidak ternilai harganya bagi generasi berikutnya.
Namun demikian, kebebasan berpikir tersebut tidak hanya berakibat positif, tetapi sekaligus berdampak negatif terhadap generasi sesudahnya, sebab dengan kelengkapan hasil-hasil yang dicapai dalam berijtihad hukum, para hakim tidak lagi mau berpikir secara keras, tapi sebaliknya mereka hanya memutuskan hukum sesuai dengan pemikiran pendahulunya.
Ketidakmauan berpikir keras para hakim tersebut, bisa jadi karena tekanan penguasa waktu itu, atau memang karena para hakim mengalami penurunan semangat karena kemampuannya yang terbatas. Keduanya serba mungkin, tetapi yang jelas pada masa Abbasiyah seakan semua persoalan agama sudah dianggap tuntas dengan lahirnya tokoh besar dalam pemikiran hukum Islam, yang sekaligus sebagai peletak kerangka landasan beristinbath suatu hukum bagi para mujtahid berikutnya.
Sejarah perkembangan dinasti Abbasiyah senantiasa dibarengi dengan saling
rebutan pengaruh antara kelompok rasionalis dengan kelompok tradisional (Sunny). Keduanya --rasional-tradisional-- silih berganti mempengaruhi penguasa dalam menerapkan prinsip masing-masing.
Hal tersebut dapat dilihat pada masa pemerintahan al-Makmun. Tepatnya pada tahun 218 H, daulah Abbasiyah melaksanakan al-Mihnah. Kejadian tersebut merupakan kemenangan bagi kolompok rasionalis mu'tazilah atas ulama tradisionalis dalam mempengaruhi penguasa waktu itu, sehingga hakim yang tidak mengakui kemakhlukan al-Qur'an dan kebaharuannya akan dipenjarakan dan dipecat dari jabatannya.
Al-Mihnah berakhir ketika al-Mutawakil naik tahta pada tahun 232 H. Ia adalah seorang yang amat cenderung pada sunnah sekaligus sebagai penolongnya, sehingga dalam jangka satu tahun kekhalifahannya al-Mihnah telah dicabut dan selanjutnya mengundang ahli hadis untuk mengadakan sarasehan. Hal tersebut merupakan harapan baru yang positif bagi ahli hadis termasuk di dalamnya ulama' tradisional.
II
Nizham al-Muluk adalah wazir/menteri dinasti Salajikah pada masa pemerintahan Alb Arselan dan putranya Maliksyah. Ia adalah seorang yang agresif dan cekatan dalam menangani setiap persoalan, serta cakap dalam melaksanakan tugas, sehingga pada waktu memegang jabatan menteri semua persoalan pemerintahan dan negara yang sedang mengalami puncak kejayaan diserahkan kepadanya.
Sebelum memegang jabatan menteri, ia banyak mengembara ke berbagai negeri seperti Khurasan dan Gaznah untuk menemui beberapa Fuqaha'. Ia juga sempat menemui dan melayani Abu Ali Ibn Syadzan, penasehat penguasa sebelum Alb Arselan, yang mengantarkan dia sebagai orang terpercaya dan dekat dengan penguasan. Sebab, sebelum Ibn Syadzan meninggal, ia telah menyerahkan Nizham al-Muluk kepada Alb Arselan agar memanfaatkan dan mempekerjakannya. Alb Arselan menerima dan mengangkatnya menteri sampai dinasti Salajikah dipegang anaknya Maliksyah.
Nizham al-Muluk adalah orang yang alim, agamawan, dermawan, adil, pemaaf dan pendiam. Ia selalu ikut dalam pertemuan-pertemuan Fuqaha', pertemuan-pertemuan pemikir kaum muslimin, dan pertemuan dengan orang-orang yang baik. Ia sangat memperhatikan kelangsungan pendidikan dan kesejahteraan para pengelolanya. Ia terkenal sebagai pendiri Madrasah Nizhamiah. Di bidang intelektual, upaya-upaya wazir Nizham al-Muluk dan pakar-pakar seperti teolog al-Ghazali memperkuat kekalahan Syi'isme ditingkat politik dan memperkuat reaksi sunni ortodok.
Struktur pengadilan pada masa ini mangalami kemajuan yang amat pesat, yang menyebabkan melemahnya semangat berijtihad hukum pada masa berikutnya. Hal itu disebabkan karena munculnya empat madzhab, sehingga para hakim dalam menetapkan suatu hukum hanya berpegang pada salah satu dari empat madzhab tersebut.
Hal ini dapat dilihat misalnya para hakim di Irak hanya berpegang pada madzhab Hanafi, di Syam dan al-Maghrib kepada Madzhab Maliki dan di Mesir berpegang pada madzhab Syafi'i. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dalam suatu daerah terdiri dari beberapa hakim sesuai dengan spesialisasi madzhab yang ada dan sesuai pula dengan madzhab masyarakat yang berperkara.
Keadaan tersebut menujukkan bahwa pengadilan pada saat itu benar-benar telah terpengaruh oleh politik, karena para khalifah Abbasiyah ingin agar keputusan-keputusan pemerintahan berdasar kepada agama. Dengan kata lain, Bani Abbas merasa dirinya bertanggungjawab untuk mengamalkan dan melestarikan syari'ah, sehingga para khalifah berusaha merangkul para hakim agar memutuskan hukum sesuai dengan kepentingan penguasa.
Keadaan tersebut menyebabkan para hakim enggan menjadi hakim karena khawatir akan dimintai fatwa oleh khalifah atas sikapnya yang bertentangan dengan syara', yang apabila dijelaskan sesuai dengan hukum yang sebenarnya, khalifah akan marah, sebagaimana yang dialami Imam Abu Hanifah pada masa pemerintahan Abu Ja'far al-Manshur.
Bani Abbas telah membuat struktur pengadilan dengan nama qadli al-qudlat (Mahkamah Agung) setingkat wazir, yang memutuskan perkara setelah diproses di tingkat hakim/qadli biasa. Dalam struktur Mahkamah Agung (Qadli al-Qudlat) yang berkedudukan di Baghdad, lembaga tersebut terdiri dari Diwan al-qadli al-qudlat yang meliputi panitera, hakim pendamping, jaksa (penuntut), penjaga, dewan hakim, dan segala perangkatnya.
Dengan struktur seperti tersebut di atas, maka kekuasaan hakim pada masa Abbasiyah ini semakin meluas, meliputi masalah pidana dan perdata. Termasuk didalamnya adalah gugatan, waqaf, wasiyat, qishash, tahanan, tata usaha negara, fatwa-fatwa dan seluruh masalah agama, baik ubudiyah maupun muamalah.
Di samping itu, masyarakat Islam pada masa Abbasiyah terdiri dari dua strata, yakni: Pertama, tingkatan khusus, yang terdiri dari keluarga khalifah, teman sejawat, pemimpin-pemimpin pemerintahan yang terkenal seperti direktur, menteri, panglima, sekretaris negara, hakim, ulama, dan sasterawan/budayawan; Kedua, tingkatan umum, yang terdiri dari para pengusaha, pedagang, petani, angkatan bersenjata, hamba sahaya, dan lain-lain.
Dengan demikian, para hakim pada masa Abbasiyah telah menempati posisi/strata yang strategis dengan berkedudukan sejajar dengan pejabat tinggi lain. Bahkan dalam hal ketundukan atau kepatuhan, masyarakat labih patuh kepada para qadli dibanding dengan kepada khalifah. Artinya, kepatuhan masyarakat terhadap para qadli lebih ikhlas dibanding dengan ketundukan mereka kepada penguasa/pemerintah.
III
Dalam suasana Daulat Abbasiyah yang sedang membutuhkan jurisprudensi Islam yang praktis untuk kepentingan negara dan pendidikan atau pengajaran fiqh yang mengalami perkembangan dan kemajuan, para fuqaha' terpolarisasi menjadi dua model. Pertama, ahlu al-ra'yi, yang menekankan pendidikan dan pengajarannya kepada pemahaman dan kemampuan akal dalam berdiskusi dan berbantah. Kelompok ini mengambil bentuk dari pola pikir Imam Abu Hanifah. Kedua, ahlu al-hadits, yang menekankan pendidikan dan pengajarannya kepada sunnah Nabi dan tidak mau memakai rasio dalam menentukan hukum kecuali dalam keadaan terpaksa. Kelompok ini diprakarsai Imam Malik Ibn Anas.
Masing-masing kelompok saling menjatuhkan dan mengolok-olok. Misalnya, ahlu al-ra'yi menyatakan bahwa: "Ahlu al-hadits hanya menghafal beribu-ribu hadits, tapi kalau diajukan suatu masalah, mereka hanya terdiam kebingunan". Begitu juga ahlu al-hadits melecehkan ahlu al-ra'yi: "Bahwa mereka mengamalkan agama hanya berdasarkan kepada persangkaan-persangkaan belaka tanpa dasar yang kuat, bahkan mereka menolak hadits shoheh --ahad-- manakala bertentangan dengan analogi al-Qur'an".
Dalam kondisi masyakat yang terfragmentasi menjadi dua ini, al-Syafi'i muncul dengan menekuni pelajaran pertama kali kepada ahlu al-hadits, yaitu kepada Muslim Ibn Khalid (w. 179 H) dan Sufyan Ibn Uyaynah (w. 198 H) di Mekkah, kemudian langsung kepada Imam Malik Ibn Anas di Madinah.
Ketika al-Syafi'i datang ke Iraq, terjadi pelecehan ahlu al-hadits yang amat dahsyat oleh ahlu al-ra'yi, terutama terhadap Imam Malik, guru al-Syafi'i. Hal ini terjadi karena secara kebetulan ahlu al-ra'yi lebih populer di Iraq dan lebih dekat dengan penguasa, sebagai akibat kepandaiannya dalam berdebat dan berdiskusi serta kelihaiannya dalam merekayasa hukum.
Melihat kenyataan seperti ini, maka wajar apabila al-Syafi'i membela dan mempertahankan gurunya. Suatu saat al-Syafi'i ditanya oleh Muhammad Ibn al-Hasan --madzhab Hanafi-- "Bagaimana pendapatmu mengenai sikap teman-temanmu dan teman-temanku" --Malik dan Abu Hanifah--? Al-Syafi'i balik bertanya: "Siapa yang lebih mengerti tentang hadits Nabi, Malik atau Abu Hanifah?" Al-Hasan menjawab: "Malik, tetapi Abu Hanifah lebih analogis!" Al-Syafi'I menyatakan: "Ya, karena Malik lebih mengerti tentang kitab Allah --termasuk nasikh dan mansukhnya-- dan sunnah Nabi dibanding Abu Hanifah. Maka, Malik lebih patut untuk diikuti."
Dasar yang dikemukakan oleh al-Syafi'i tersebut kemudian menjadi hujjah kelompok Maliki penduduk Iraq dalam setiap perbantahan menghadapi kelompok Hanafi, sekaligus mempopulerkan nama al-Syafi'i kepada penduduk Iraq. Al-Syafi'i cukup terpengaruh dengan ahlu al-hadits, sehingga ketika mempelajari buku-buku ahlu al-ra'yi ia berkecenderungan untuk menolak pendapat-pendapatnya dan mempertahankan/membela ahlu al-hadits. Ketika al-Syafi'i datang ke Baghdad, terdapat 40-50 kelompok diskusi/pengajian sesuai dengan afiliasi masing-masing. Berkat keahlian al-Syafi'i dalam menjelaskan fungsi al-hadits dalam syari'at Islam, banyak anggota ahlu al-ra'yi bergabung dengan dia. Bahkan, tokoh-tokohnya akhirnya menjadi muridnya.
Di antara murid-murid al-Syafi'i yang terkenal adalah Ahmad Ibn Hambal yang akan membentuk madzhab Hambali, Abi Tsaur yang membentuk madzhab al-Tsauri, dan Sulaiman Ibn Daud yang membentuk madzhab al-Zhahiri.
Dari beberapa murid tersebut, madzhab Syafi'i selanjutnya berkembang di dua tempat, yaitu di Iraq yang dikembangkan oleh al-Za'farani, al-Karabisi, Abu Tsaur, dan Ibn Hambal serta di Mesir, yang dikembangkan oleh al-Buwaithi, al-Muzani, dan al-Rabi' al-Maradi. Dua tempat tersebut sekaligus merupakan model dari madzhab al-Syafi'i yang sudah terpengaruh dengan situasi sebelumnya. Oleh karena itu, di dalam madzhab Syafi'i terdapat dua qaul/madzhab, yaitu madzhab qadim dan madzhab jadid.
Al-Syafi'i adalah orang yang pertama kali menyusun kaidah-kaidah ushuliyah dan kaidah-kaidah fiqhiyah, yang merupakan kerangka landasan bagi setiap mijtahid untuk beristinbath suatu hukum. Oleh karena itu, sejak kehadiran al-Syafi'i, para mujtahid semakin marak dalam beristinbath yang justru menimbulkan berbagai perselisihan dan perbedaan pendapat di kalangan mujtahid. Satu persoalan yang sama pada tempat yang sama sering mendapat jawaban hukum yang berbeda apabila diputuskan oleh dua orang yang berbeda.
Sebenarnya, al-Syafi'i telah membuat syarat-syarat yang cukup berat bagi para mujtahid untuk beristinbath suatu hukum, tetapi masih belum mendapatkan tanggapan yang serius dari seluruh masyarakat terutama para fuqaha. Para murid al-Syafi'i justru mengembangkan madzhab-madzhab sesuai dengan ijtihad masing-masing. Maka, lahirlah madzhab Hambali, al-Tsauri, al-Zhahiri, dan lain-lain.
Penerapan syarat-syarat mujtahid baru berjalan efektif setelah Nizham al-Muluk menjadi menteri pada dinasti Salajikah, atas pengaruh al-Ghazali --penganut madzhab Syafi'i-- yang telah membatasi para mujtahid serta menerapkan syarat ijtihad secara ketat, sehingga para hakim dan masyarakat hanya diperbolehkan mengikuti madzhab-madzhab yang sudah terkenal saat itu, yang dianggap tidak menyimpang dari ajaran Islam. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari perselihan yang semakin meluas di kalangan kaum muslimin.
Satu keuntungan bagi madzhab Syafi'i dan pengikut-pengikutnya, adalah bahwa antara pengikut al-Syafi'i tidak sampai terjadi perselisihan yang sangat mendasar. Kalaulah ada, hanya bersifat furu' (cabang). Lain halnya dengan pengikut Abu Hanifah yang mengalami perbedaan prinsip, yang otomatis secara furu' semakin lebar. Hal tersebut disebabkan karena al-Syafi'i telah menyusun sendiri prinsip-prinsip tersebut dan pengembangan cabangnya terserah kepada siapa yang beristinbath. Sedangkan Abu Hanifah tidak menyusun sendiri prinsip-prinsipnya, sehingga antara pengikut terjadi perbedaan prinsip sesuai dengan yang mereka dengar dan pahami dari Abu Hanifah.
IV
Dari uraian tersebut di atas, kiranya dapat disimpulkan bahwa hubungan antara madzhab fiqh dengan penguasa politik sangat erat. Artinya, bahwa kebutuhan penguasa terhadap suatu bentuk jurisprudensi negara yang berdasarkan syara' cukup memacu perkembangan hukum fiqh. Sebaliknya, suatu aturan atau pembatasan-pembatasan yang dibuat oleh para mujtahid tidak serta merta dilaksanakan oleh mujtahid lain sebelum ada tekanan atau pemberlakuan secara resmi oleh penguasa.
Oleh karena itu, sesunggguhnya perkembangan suatu hukum tergantung kepada kebutuhan praktis masyarakat, yang dalam hal ini terformulasi dalam bentuk pengusa. Apabila penguasa menghendaki suatu hukum tertentu, maka jadilah. Begitu pula sebaliknya, bila penguasa bermaksud menghapus suatu hukum tertentu, maka hapuslah hukum itu.
Dengan demikian, perkembangan hukum fiqh sebagaimana hukum-hulum yang lain, termasuk di dalamnya adalah perkembangan madzhab, sangat ditentukan oleh penguasa (politik). Oleh karena Nizham al-Muluk adalah penguasa yang bermadzhab Syafi'i (Sunni), maka yang dikembangkan tentu sesuai dengan afiliasi penguasa yang bersangkutan. @
www.geocities.com
Masa Daulah Abbasiyah adalah masa keemasan Islam, atau sering disebut dengan istilah ‘’The Golden Age’’. Pada masa itu Umat Islam telah mencapai puncak kemuliaan, baik dalam bidang ekonomi, peradaban dan kekuasaan. Selain itu juga telah berkembang berbagai cabang ilmu pengetahuan, ditambah lagi dengan banyaknya penerjemahan buku-buku dari bahasa asing ke bahasa Arab. Fenomena ini kemudian yang melahirkan cendikiawan-cendikiawan besar yang menghasilkan berbagai inovasi baru di berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Bani Abbas mewarisi imperium besar Bani Umayah. Hal ini memungkinkan mereka dapat mencapai hasil lebih banyak, karena landasannya telah dipersiapkan oleh Daulah Bani Umayah yang besar. [5] Periode ini dalam sejarah hukum Islam juga dianggap sebagai periode kegemilangan fiqh Islam, di mana lahir beberapa mazhab fiqih yang panji-panjinya dibawa oleh tokoh-tokoh fiqh agung yang berjasa mengintegrasikan fiqh Islam dan meninggalkan khazanah luar biasa yang menjadi landasan kokoh bagi setiap ulama fiqh sampai sekarang.
Sebenarnya periode ini adalah kelanjutan periode sebelumnya, karena pemikiran-pemikiran di bidang fiqh yang diwakili mazhab ahli hadis dan ahli ra’yu merupakan penyebab timbulnya mazhab-mazhab fiqh, dan mazhab-mazhab inilah yang mengaplikasikan pemikiran-pemikiran operasional.[6] Ketika memasuki abad kedua Hijriah inilah merupakan era kelahiran mazhab-mazhab hukum dan dua abad kemudian mazhab-mazhab hukum ini telah melembaga dalam masyarakat Islam dengan pola dan karakteristik tersendiri dalam melakukan istinbat hukum
Kelahiran mazhab-mazhab hukum dengan pola dan karakteristik tersendiri ini, tak pelak lagi menimbulkan berbagai perbedaan pendapat dan beragamnya produk hukum yang dihasilkan. Para tokoh atau imam mazhab seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan lainnya, masing-masing menawarkan kerangka metodologi, teori dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pijakan mereka dalam menetapkan hukum.[7] Metodologi, teori dan kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para tokoh dan para Imam Mazhab ini, pada awalnya hanya bertujuan untuk memberikan jalan dan merupakan langkah-langkah atau upaya dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi baik dalam memahami nash al-Quran dan al-Hadis maupun kasus-kasus hukum yang tidak ditemukan jawabannya dalam nash.
Metodologi, teori dan kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para imam mazhab tersebut terus berkembang dan diikuti oleh generasi selanjutnya dan ia -tanpa disadari- menjelma menjadi doktrin (anutan) untuk menggali hukum dari sumbernya. Dengan semakin mengakarnya dan melembaganya doktrin pemikiran hukum di mana antara satu dengan lainnya terdapat perbedaan yang khas, maka kemudian ia muncul sebagai aliran atau mazhab yang akhirnya menjadi pijakan oleh masing-masing pengikut mazhab dalam melakukan istinbat hukum.
Teori-teori pemikiran yang telah dirumuskan oleh masing-masing mazhab tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting artinya, karena ia menyangkut penciptaan pola kerja dan kerangka metodologi yang sistematis dalam usaha melakukan istinbat hukum. Penciptaan pola kerja dan kerangka metodologi tersebut inilah dalam pemikiran hukum Islam disebut dengan ushul fiqh.[8]
Sampai saat ini Fiqih ikhtilaf terus berlangsung, mereka tetap berselisih paham dalam masalah furu’iyyah, sebagai akibat dari keanekaragaman sumber dan aliran dalam memahami nash dan mengistinbatkan hukum yang tidak ada nashnya. Perselisihan itu terjadi antara pihak yang memperluas dan mempersempit, antara yang memperketat dan yang memperlonggar, antara yang cenderung rasional dan yang cenderung berpegang pada zahir nash, antara yang mewajibkan mazhab dan yang melarangnya.
Ikhtilaf bukan hanya terjadi para arena fiqih, tetapi juga terjadi pada lapangan teologi. Seperti kita ketahui dari sejarah bahwa peristiwa “tahkim” adalah titik awal lahirnya mazhab-mazhab teologi dalam Islam. Masing-masing mazhab teologi tersebut masing-masing memiliki corak dan kecenderungan yang berbeda-beda seperti dalam mazhab-mazhab fiqih. Menurut Harun Nasution,[9] aliran-aliran teologi dalam Islam ada yang bercorak liberal, ada yang tradisional dan ada pula yang bercorak antara liberal dan tradisional. Perbedaan pendapat pada aspek teologi ini juga memiliki implikasi yang besar bagi perkembangan pemahaman umat Islam terhadap ajaran Islam itu sendiri.
Menurut hemat penulis, perbedaan pendapat di kalangan umat ini, sampai kapan pun dan di tempat mana pun akan terus berlangsung dan hal ini menunjukkan kedinamisan umat Islam, karena pola pikir manusia terus berkembang. Perbedaan pendapat inilah yang kemudian melahirkan mazhab-mazhab Islam yang masih menjadi pegangan orang sampai sekarang. Masing-masing mazhab tersebut memiliki pokok-pokok pegangan yang berbeda yang akhirnya melahirkan pandangan dan pendapat yang berbeda pula, termasuk di antaranya adalah pandangan mereka terhadap kedudukan al-Qur’an dan al-Sunnah.
Menurut Bahasa “mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi “dzahaba” yang berarti “pergi”[10]. Sementara menurut Huzaemah Tahido Yanggo bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”[11].
Sedangkan secara terminologis pengertian mazhab menurut Huzaemah Tahido Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam. Selanjutnya Imam Mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.
Jadi bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud mazhab meliputi dua pengertian
a. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan hadis.
b. Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari al-Qur’an dan hadis.
Dalam perkembangan mazhab-mazhab fiqih telah muncul banyak mazhab fiqih. Menurut Ahmad Satori Ismail [12], para ahli sejarah fiqh telah berbeda pendapat sekitar bilangan mazhab-mazhab. Tidak ada kesepakatan para ahli sejarah fiqh mengenai berapa jumlah sesungguhnya mazhab-mazhab yang pernah ada.
Namun dari begitu banyak mazhab yang pernah ada, maka hanya beberapa mazhab saja yang bisa bertahan sampai sekarang. Menurut M. Mustofa Imbabi, mazhab-mazhab yang masih bertahan sampai sekarang hanya tujuh mazhab saja yaitu : mazhab hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, Zaidiyah, Imamiyah dan Ibadiyah. Adapun mazhab-mazhab lainnya telah tiada.[13]
Sementara Huzaemah Tahido Yanggo mengelompokkan mazhab-mazhab fiqih sebagai berikut :[14]
1. Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah
a. ahl al-Ra’yi
kelompok ini dikenal pula dengan Mazhab Hanafi
b. ahl al-Hadis terdiri atas :
1. Mazhab Maliki
2. Mazhab Syafi’I
3. Mazhab Hambali
2. Syi’ah
a. Syi’ah Zaidiyah
b. Syi’ah Imamiyah
3. Khawarij
4. Mazhab-mazhab yang telah musnah
a. Mazhab al-Auza’i
b. Mazhab al-Zhahiry
c. Mazhab al-Thabary
d. Mazhab al-Laitsi
Pendapat lainnya juga diungkapkan oleh Thaha Jabir Fayald al-‘Ulwani[15] beliau menjelaskan bahwa mazhab fiqh yang muncul setelah sahabat dan kibar al-Tabi’in berjumlah 13 aliran. Ketiga belas aliran ini berafiliasi dengan aliran ahlu Sunnah. Namun, tidak semua aliran itu dapat diketahui dasar-dasar dan metode istinbat hukumnya.
Adapun di antara pendiri tiga belas aliran itu adalah sebagai berikut :
1. Abu Sa’id al-Hasan ibn Yasar al-Bashri (w. 110 H.)
2. Abu Hanifah al-Nu’man ibn Tsabit ibn Zuthi (w. 150 H.)
3. Al-Auza’i Abu ‘Amr ‘Abd Rahman ibn ‘Amr ibn Muhammad ( w. 157 H.)
4. Sufyan ibn Sa’id ibn Masruq al-Tsauri (w. 160 H.)
5. Al-Laits ibn Sa’ad (w. 175 H.)
6. Malik ibn Anas al-Bahi (w. 179 H.)
7. Sufyan ibn Uyainah (w. 198 H.)
8. Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (w. 204 H.)
9. Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal (w. 241 H.)
10. Daud ibn ‘Ali al-Ashbahani al-Baghdadi (w. 270 H.)
11. Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H.)
12. Abu Tsaur Ibrahim ibn Khalid al-Kalabi (w. 240 H.)
13. Ibnu Jarir at-Thabari
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mazhab-mazhab yang pernah ada dalam sejarah umat Islam sangat sulit untuk dipastikan berapa bilangannya, untuk itu guna mengetahui berbagai pandangan mazhab tentang berbagai masalah hukum Islam secara keseluruhan bukanlah persoalan mudah sebab harus mengkaji dan mencari setiap literatur berbagai pandangan mazhab-mazhab tersebut.
Mun’im A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam, Surabaya : Risalah Gusti, Cet I, 1995, hal. 61-62.
Ahmad satori Ismail, Pasang Surut Perkembangan Fiqh Islam, Jakarta : Pustaka Tarbiatuna, Cet. I, 2003, hal. 106
Pada masa peralihan dari dinasti Umawiyah ke dinasti Abbasiyah itu hidup seorang sarjana fiqh yang terkenal, Abu Hanifah (79-148 H [699-767 M]). Aliran pikiran (madzhab, school of thought) Abu Hanifah terbentuk dalam lingkungan Irak dan suasana pemerintahan Abbasiyah. Tetapi dari masa dinasti Abbasiyah itu yang paling formatif bagi pertumbuhan ilmu fiqh, seperti juga bagi pertumbuhan ilmu-ilmu yang lain, ialah masa pemerintahan Harun al-Rasyid (168-191 H [786-809 M]). Pada masa pemerintahannya itu hidup seorang teman dan murid Abu Hanifah yang hebat, Abu Yusuf Ya'qub ibn Ibrahim (113-182 H [732-798 M]). Harun al-Rasyid meminta kepada Abu Yusuf untuk menulis baginya buku tentang al-kharaj (semacam sistem perpajakan) menurut hukum Islam (fiqh). Abu Yusuf memenuhinya, tetapi buku yang ditulisnya dengan nama Kitab al-Kharaj itu menjadi lebih dari sekedar membahas soal perpajakan, melainkan telah menjelma menjadi usaha penyusunan sistematik dan kodifikasi ilmu fiqh yang banyak ditiru atau dicontoh oleh ahli-ahli yang datang kemudian. Lebih jauh lagi, menyerupai jejak pemikiran al-Awza'i dari Syria di masa Umawiyah tersebut di atas, Abu Yusuf dalam Kitdb al-Kharaj menyajikan kembali sistem hukum yang dipraktekkan di zaman Umawiyah, khususnya sejak kekhalifahan Abd al-Malik ibn Marwan (64-85 H [685-705 M]), yang dalam memerintah berusaha meneladani praktek Khalifah 'Umar ibn al-Khaththab.[14] Oleh karena itu Kitab al-Kharaj banyak mengisahkan kembali kebijaksanaan Khalifah 'Umar, yang agaknya juga dikagumi oleh Harun al-Rasyid sendiri. (Dalam pengantar untuk karyanya itu, Abu Yusuf dengan tegas dan tandas menasehati dan memperingatkan Harun al-Rasyid untuk menjalankan amanat pemerintahannya dengan adil, seperti yang telah dilakukan oleh 'Umar).[15]
14Mungkin karena rasa pertentangan yang laten kepada para pengikut 'Ali (kaum Syi'ah), kaum Umawiyah di Damaskus banyak menaruh simpati kepada 'Umar ibn al-Khaththab, dan mengaku bahwa dalam menjalankan beberapa segi pemerintahannya mereka meneruskan tradisi yang ditinggalkan oleh Khalifah Rasul yang kedua itu.
15 Kutipan dari Kitab al-Kharaj akan memberi gambaran yang jelas tentang nuktah ini:
"... Sesungguhnya Amir al-Mu'minin --semoga Allah Ta'ala meneguhkannya-- telah meminta kepadaku untuk menulis sebuah buku yang komprehensif dan meminta agar aku menjelaskan untuknya hal-hal yang ia tanyakan kepadaku dari perkara yang hendak ia amalkan, serta agar aku menafsirkan dan menjabarkannya. Maka benar-benar telah aku jelaskan hal itu semua dan kujabarkan.
Wahai Amir al-Mu'minin, sesungguhnya Allah --segala puji bagi-Nya-- telah meletakkan di atas suatu perkara yang besar pahalanya adalah sebesar-besar pahala, dan siksanya adalah sebesar-besar siksa. Allah telah meletakkan padamu urusan umat ini, maka engkau diwaktu pagi maupun petang membangun untuk orang banyak yang Allah telah menitipkan mereka itu kepadamu, mempercayakan mereka kepadamu, menguji kamu dengan mereka itu, dan menyerahkan kepadamu urusan mereka itu. Dan suatu bangunan tetap saja --jika didasarkan kepada selain taqwa-- akan dirusakkan Allah dari sendi-sendinya kemudian merobohkannya menimpa orang yang membangunnya sendiri dan orang lain yang membantunya. Maka janganlah sekali-sekali menyia-nyiakan urusan umat dan rakyat yang telah dibebankan Allah kepadamu ini, sebab kekuatan berbuat itu terjadi hanya seizin Allah ..." Abu Yusuf Ya'qub ibn Ibrahim, Kitab al-Kharaj (Kairo: al-Mathba'at al-Salafiyyah, 1382 H, h. 3).
Ushul al-Fiqh (I)
Hampir semasa dengan Abu Hanifah di Irak (Kufah), tampil pula Anas ibn Malik (715-795) di Hijaz (Madinah). Aliran pikiran Abu Hanifah (madzhab Hanafi) banyak menggunakan analogi (qiyas) dan pertimbangan kebaikan umum (istishlah) dan tumbuh dalam lingkungan pemerintah pusat, sama halnya dengan aliran pikiran al-Awza'i di Syria (Damaskus) sebelumnya. Berbeda dengan keduanya itu, aliran pikiran Anas ibn Malik (madzhab Maliki) terbentuk oleh suasana lingkungan Hijaz, khususnya Madinah, yang sangat memperhatikan tradisi (sunnah) Nabi dan para sahabatnya.
Anas ibn Malik mempunyai seorang murid, yaitu Muhammad ibn Idris al-Syafi'i (wafat 204 H [820 M]. Al-Syafi'i meneruskan tema aliran pikiran gurunya dan mengembangkannya dengan membangun teori yang ketat untuk menguji kebenaran sebuah laporan tentang sunnah, terutama tentang hadits yang diriwayatkan langsung dari Nabi. Tetapi al-Syafi'i juga menerima tema aliran pikiran Hanafi yang dipelajari dari al-Syaibani (wafat 186 H [805 M]), yaitu penggunaan analogi, dan mengembangkannya menjadi sebuah teori yang sistematika dan universal tentang metode memahami hukum.
Dengan demikian maka al-Syafi'i berjasa meletakkan dasar-dasar teoritis tentang dua hal, yaitu, pertama, Sunnah, khususnya yang dalam bentuk Hadits, sebagai sumber memahami hukum Islam setelah al-Qur'an, dan, kedua, analogi atau qiyas sebagai metode rasional memahami dan mengembangkan hukum itu. Sementara itu, konsensus atau ijma' yang ada dalam masyarakat, yang kebanyakan bersumber atau menjelma menjadi sejenis kebiasaan yang berlaku umum (al-'urf), juga diterima oleh al-Syafi'i, meskipun ia tidak pernah membangun teorinya yang tuntas. Dengan begitu pangkal tolak ilmu fiqh (ushul al-fiqh), berkat al-Syafi'i, ada empat, yaitu Kitab Suci, Sunnah Nabi, ijma' dan qiyas.
Hadits sebagai Sunnah
Kitab Suci al-Qur'an telah dibukukan dalam sebuah buku terjilid (mushhaf) sejak masa khalifah Abu Bakr (atas saran 'Umar) dan diseragamkan oleh 'Utsman untuk seluruh Dunia Islam berdasarkan mushhaf peninggalan pendahulunya itu. Dalam hal ini Hadits berbeda dari al-Qur'an, karena kodifikasinya yang metodologis (dengan otentifikasi menurut teori al-Syafi'i) baru dimulai sekitar setengah abad setelah al-Syafi'i sendiri. Pelopor kodifikasi metodologi itu ialah al-Bukhari (wafat 256 H [870 M]), kemudian disusul oleh Muslim (wafat 261 H [875 M]), Ibn Majah (wafat 273 H [886 M]), Abu Dawud (wafat 275 H [888 M]), al-Turmudzi (wafat 279 H [892 M]) dan, akhirnya, al-Nasa'i (wafat 308 H [916 M]). Mereka ini kemudian menghasilkan kodifikasi metodologis Hadits yang selanjutnya dianggap bahan referensi utama di bidang hadits, dan secara keseluruhannya dikenal sebagai al-Kutub al-Sittah (Buku yang Enam).
Masa yang cukup panjang, yang ditempuh oleh proses pembukuan hadits sehingga menghasilkan dokumentasi yang dianggap final itu --berbeda halnya dengan masalah al-Qur'an-- adalah disebabkan adanya semacam kontroversi mengenai pembukuan hadits ini hampir sejak dari masa Nabi sendiri. Al-Syaikh Muhammad al-Hudlari Bek dalam bukunya yang terkenal, Tarikh al-Tasyri al-Islami (Sejarah Penetapan Hukum Syari'at Islam) menyebutkan adanya delapan kasus tindakan menghambat pencatatan hadits, lima di antaranya dihubungkan dengan 'Umar, dan tiga lainnya dengan masing-masing Abu Bakr, 'Ali, dan 'Abdullah ibn Mas'ud, yang dihubungkan dengan Abu Bakr dituturkan demikian:
"Bahwa (abu Bakr) al-Shiddiq mengumpulkan orang banyak setelah wafat Nabi mereka, kemudian berkata, "Kamu semuanya menceritakan banyak hadits dari Rasulullah s.a.w. yang kamu perselisihkan. Padahal manusia sesudahmu lebih banyak lagi perselisihan mereka. Maka janganlah kamu sekalian menceritakan (hadits) sesuatu apa pun dari Rasulullah. Dan jika ada orang bertanya kepada kamu, maka katakanlah, 'Antara kami dan kamu ada Kitab Allah, karena itu halalkanlah yang dihalalkannya dan haramkanlah yang diharamkannya.'"[16]
Selain itu, al-Hudlari Bek juga menuturkan adanya lima kasus yang mendorong periwayatan hadits, tiga diantaranya dikaitkan dengan 'Umar dan dua lainnya masing-masing dengan Abu Bakr dan 'Utsman. Yang dikaitkan dengan Abu Bakr dituturkan demikian:
" ... Seorang wanita tua datang kepada Abu Bakar meminta keputusan mengenai waris. Maka dijawabnya, "Tidak kudapati sesuatu apa pun untukmu dalam Kitab Allah, dan tidak kuketahui bahwa Rasulullah s.a.w. menyebutkan sesuatu apa pun untukmu." Kemudian dia (Abu Bakr) bertanya kepada orang banyak, maka berdirilah al-Mughirah dan berkata, "Aku dengar Rasulullah s.a.w. memberinya seperenam." Lalu Abu Bakr bertanya, "Adakah seseorang bersamamu?" Maka Muhammad ibn Maslamah memberi kesaksian tentang hal yang serupa, kemudian Abu Bakr r.a. pun melaksanakannya.[17]
Sedangkan yang terkait dengan 'Umar dituturkan demikian:
" ... Diriwayatkan bahwa 'Umar berkata kepada Ubay, dan dia ini telah meriwayatkan sebuah hadits untuknya, "Engkau harus memberikan bukti atas yang kau katakan itu!" Kemudian Umar keluar, ternyata ada sekelompok orang dari golongan Anshar, maka disampaikanlah kepada mereka ini. Mereka menyahut,"Kami benar telah mendengar hal itu dari Rasulullah s.a.w." Maka kata 'Umar, "Adapun sesungguhnya aku tidaklah hendak menuduhmu, tetapi aku ingin menjadi mantap."[18]
Oleh karena itu sesungguhnya sejak masa amat dini pertumbuhan umat Islam telah ada catatan-catatan pribadi tentang hadits meskipun belum sistematis. Disebutkan bahwa Khalifah Abu Bakr sendiri mempunyai koleksi sekitar 400 hadits, dan 'Umar sendiri pernah terpikir untuk membuat rencana besar untuk mengumpulkan semua hadits, sekurang-kurangnya dalam hafalan, yang sering dia bacakan di Masjid Agung Kufah di masa kekhalifahannya. 'Abdullah ibn 'Amr ibn al-'Ash juga dilaporkan mengumpulkan banyak hadits atas persetujuan Rasulullah sendiri, dan dituliskan dalam sebuah buku yang diberi nama al-Shahifat al-Shadiqah. Buku ini sempat beredar selama dua abad, kemudian sebagiannya dihimpun dalam Musnad Ibn Hanbal.[19]
Sebelum adanya al-Kutub al-Sittah sebenarnya juga telah ada berbagai koleksi Hadits yang cukup sistematik, meskipun tanpa metode otentifikasi al-Syafi'i. Selain Musnad Ibn Hanbal yang telah disebutkan itu, yang paling terkenal dari banyak koleksi itu ialah al-Muwaththa' oleh Malik ibn Anas dari Madinah.
Tetapi memang harus diakui bahwa mengenai persoalan Hadits ini, disebabkan oleh masalah proses pembukuannya yang sedikit-banyak problematik itu, terdapat beberapa hal kontroversial sejak dari semula. Seorang tokoh pembaharu Islam di abad moderen dari Mesir, Rasyid Ridla, misalnya, menganut pandangan bahwa penulisan Hadits memang pada mulanya dibenarkan (oleh Nabi atau para khalifah pertama), tetapi kemudian dilarang.[20] Sebabnya ialah, menurut teori Rasyid Ridla, Nabi tidak memaksudkan Hadits-hadits itu sebagai sumber hukum yang abadi atau pun sebagai bagian dari agama.[21] Karena itu kemudian Nabi melarang menuliskan Hadits, yang larangan itu, menurut Rasyid Ridla ditaati oleh para sahabatnya, khususnya para khalifah empat yang pertama. Bahkan mereka ini katanya, dengan keras menentang penulisan itu. Para Tabi'un (orang-orang Muslim dari generasi sesudah para sahabat Nabi) tidak menemukan rekaman tertulis (shahifah) dari para sahabat, dan mereka itu mencatat Hadits hanya jika ada permintaan dari penguasa seperti khalifah.[22] Karena itu menurut Rasyid Ridla berbagai Hadits yang mengisyaratkan persetujuan atau apalagi anjuran menuliskan Hadits adalah lemah dan dikemukakan hanya untuk tujuan tertentu saja.[23] Teori Rasyid Ridla ini dibantah oleh Muhammad Musthafa al-A'dhami (M. M. Azmi) dengan data-data dan analisa yang lebih lengkap.[24] Tetapi Rasyid Ridla hanya salah satu dari banyak sarjana yang mempersoalkan kedudukan Hadits.[25]
Telah disebutkan bahwa al-Syafi'i adalah sarjana yang paling besar jasanya dalam meletakkan teori tentang kritik dan otentifikasi catatan Hadits. Jalan pikiran al-Syafi'i kemudian diikuti oleh para pemikir di bidang fiqh yang datang kemudian, khususnya Ahmad ibn Hanbal (wafat 234 H [855 M]). Sebagai pengembangan lebih lanjut teori al-Syafi'i, aliran pikiran Hanbali mempunyai ciri kuat sangat menekankan pentingnya Hadits yang dipilih secara seksama. Tetapi, tanpa menolak metode analogi atau qiyas, aliran Hanbali cenderung mengutamakan Hadits, biarpun lemah, atas analogi, biarpun kuat, Mazhab Hanbali mempunyai teori tersendiri tentang analogi. Sebagaimana dijabarkan oleh salah seorang tokohnya yang terbesar, Ibn Taimiyyah (wafat 728 H [1318 M7).[26]
Metode ijma' pun mengandung persoalan. Sekurang-kurangnya Ibn Taimiyyah berpendapat bahwa ijma' hanyalah yang terjadi di zaman salaf, yaitu zaman Nabi sendiri, para sahabat dan para tabi'un.[27]
16 Al-Syaikh Muhammad al-Hudlarf Bek, Tarikh al-Tasyri' al-Islami (Beirut: Dar al-Fikr, 1387 H/1967 mO, h. 90-91.
17 Ibid., h. 93.
18 Ibid., h. 93-94.
19 Majallat Kulliyyat al-Dirasat al-Islamiyyah (Baghdad: Mathb'at al Irsyad) NO. 2, 1388 H/1968 M, h. 119-120.
20 Azami, Early Hadith, h. 24, mengutip dari Rasyid Ridla, Review on Early Compilation, al-Manar, x, 767.
21 Azami, h. 24, mengutip Rasyid Ridla, 768.
22 Azami, h. 24, mengutip Rasyid Ridla, 768.
23 Azami, h. 24, mengutip Rasyid Ridla, 765-6.
24 Lihat Azami, h. 25, dan bab III untuk pembahasan ini.
25 Kritik terhadap pembukuan Hadits juga dilakukan oleh antara lain Chirargh 'Ali dari anak benua India, juga oleh para orientalis seperti Joseph Schacht yang banyak mengundang reaksi dari para sarjana Muslim disebabkan baik metodologi maupun kesimpulannya yang terlalu jauh.
26 Lihat antara lain Ibn Taimiyyah dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah, al-Qiyas fi al-Syar' al-Islami (Kairo: Mathba'at al-Salafiyyah, 1346 H).
27 Lihat Ibn Taimiyyah, al-Muntaqa min Mintaj al-I'tidal (ringkasan. Ibn Taimiyyah, Minhaj al-Sunnah yang dibuat oleh al-Dzahabi) (Kairo: Mathb'at al-Salafiyyah, 1374 H), h. 66-7.
sumber :www.google.com(dari berbagai sumber)
Langganan:
Postingan (Atom)