A. PENGERTIAN SIARAN dan TELEVISI
Siaran berasal dari kata siar . Siar berarti menyebarluaskan informasi melalui pemancar. Kata siar ditambah akhiran an, membentuk kata benda, yang memiliki makna apa yang disiarkan. Siaran dapat berupa siaran audio (radio), dapat pula dalam bentuk siaran audio visual gerak dan sinkron, seperti pada televise siaran. Siaran sebagai output stasiun penyiaran yang dikelola oleh organisasi penyiaran, merupakan hasil perpaduan antara kreativitas manusia dan kemampuan sarana/alat, atau antara perangkat keras dan lunak.
Televisi adalah sebuah alat penangkap siaran bergambar. Kata televisi berasal dari kata tele dan vision; yang memiliki arti masing-masing jauh (tele) dan tampak (vision). Jadi televisi berarti tampak atau dapat melihat dari jarak jauh.
Istilah televisi pertama kali malah ditemukan pada tahun ini. Dikemukakan Constatin Perskyl dari rusia pada acara international congress of electricity yang pertama dalam pameran teknologi dunia di paris. Dialah yang mempopulerkan nama tele (jauh) dan vision (tampak) yang kemudian disepakati di dunia television.
B. Sejarah Televisi Republik Indonesia (TVRI)
Televisi Republik Indonesia atau TVRI adalah siaran pertama yang ada di Indonesia. Tanggal 25 Juli 1961 merupakan momen bersejarah. Menteri Penerangan atas nama pemerintah mengeluarkan SK Menpen No. 20/SK/M/1961 tentang Pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2T). Inilah cikal bakal berdirinya TVRI di Indonesia.
Pada perkembangannya TVRI menjadi alat strategis pemerintah dalam banyak kegiatan, mulai dari kegiatan sosial hingga kegiatan-kegiatan politik. Selama beberapa decade TVRI memegang monopoli penyiaran di Indonesia, dan menjadi “ corong “ pemerintah. Sejak awal keberadaan TVRI, siaran berita menjadi salah satu andalan. Bahkan Dunia dalam Berita dan Berita Nasional ditayangkan pada jam utama.
TVRI mengudara pertama kali pada tanggal 24 Agustus 1962 di Jakarta. Siaran perdananya menayangkan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-17 dari Istana Negara di Jakarta.
Siarannya ini masih berupa hitam putih. Dikarenakan pada jaman dahulu teknologi belum begitu maju sehingga yang ada hanya gambar hitam putih saja. TVRI kemudian meliput Asian Games yang diselenggarakan di Jakarta dan di Sentul.
TVRI kemudian disempurnakan badan hukumnya oleh negara dengan menerbitkan Keppres No. 215/1963 tentang Pembentukan Yayasan TVRI dengan Pimpinan Umum Presiden RI, tanggal 20 Oktober 1963.
Selanjutnya, Orde Baru bertekad menciptakan pembangunan ekonomi yang kuat dan kehidupan politik yang terkontrol. TVRI di bawah kekuasaan orde ini ditempatkan menjadi mikrofon penyampai aspirasi pemerintah.
Di akhir 80-an, ketika projek modernisasi yang diterapkan rezim mulai menampakkan hasil, di Indonesia mulai banyak anggota masyarakat yang terdidik, hal ini telah memunculkan lapisan baru di masyarakat Indonesia, yakni kelas menengah. Kelas ini mulai merasa jenuh dengan tayangan yang diproduksi TVRI yang menjadi partisan rezim.
Televisi Republik Indonesia (TVRI) merupakan stasiun televisi tertua di Indonesia dan satu-satunya televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah Indonesia dengan jumlah penonton sekitar 82 persen penduduk Indonesia. Saat ini TVRI memiliki 27 stasiun Daerah dan 1 Stasiun Pusat dengan didukung oleh 376 satuan transmisi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
C. Perkembangan TVRI
Ada 4 teori Pers,yaitu Teori Pers Otoritarian,Teori Pers Libertarian,Teori Pers Tanggungjawab Sosial Teori Pers Soviet Komunis. TVRI termaksud salah satu stasiun Televisi yang menggunakan Teori Pers Otoritarian, dimana pada perkembangannya TVRI selalu diMonitor oleh Pemerintah, segala sesuatu tentang isi siaran harus mendapatkan Ijin dari Departemen Penerangan. Departemen ini lah yang secara khusus menangani tentang Berita apa saja yang boleh disiarkan dan Berita apa saja yang tidak boleh disiarkan.
Adapun Berita yang tidak boleh disiarkan adalah berita tentang Pemerintahan,Kebijakan Pemerintah, segala apapun yang berhubungan tentang Internal Kepemerintahan Mantan Presiden Soeharto tidak boleh disiarkan. Sehingga dapat dikatakan TVRI adalah televisi Pemerintah bukan Televisi Rakyat pada umumnya.
Pada Perkembangannya ketika jaman Demokrasi atau dengan kata lain ketika turunnya rezim Presiden Soeharto, TVRI berubah walaupun tidak segnifikan yang tadinya mengasung Teori Otoritarian berubah mengasung Teori Libertarian,
Dimana Teori ini memutarbalikkan posisi manusia dan Negara sebagaimana yang dianggap oleh teori Otoritarian. Manusia tidak lagi dianggap sebagai mahluk berakal yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, antara alternative yang lebih baik dengan yang lebih buruk, jika dihadapkan pada bukti-bukti yang bertentangan dengan pilihan-pilihan alternative. Kebenaran tidak lagi dianggap sebagai milik penguasa. Melainkan, hak mencari kebenaran adalah salah satu hak asasi manusia. Pers dianggap sebagai mitra dalam mencari kebenaran.
Namun tetap sebagian menggunakan teori Otoritarian, hal ini karena status TVRI tadi adalah Televisi milik Pemerintah, sebagai contoh ketika siaran tentang Upacara Kemerdekaan,hanya TVRI saja yang boleh menyiarkannya,Siaran TV lain hanya boleh menyaring dari TVRI saja.
Dengan perubahan status TVRI dari Perusahaan Jawatan ke TV Publik sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, maka TVRI diberi masa transisi selama 3 tahun dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2002 di mana disebutkan TVRI berbentuk PERSERO atau PT.
Maka dengan berubahnya Undang Undang no 32 tahun 2002, menurut saya sudah berubah dari tadinya memakai teori Libertarian menjadi Teori Pers Tanggungjawab Sosial. Teori ini diberlakukan sedemikian rupa oleh beberapa sebagian pers. Teori Tanggungjawab social punya asumsi utama : bahwa kebebasan, mengandung didalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan; dan pers yang telah menikmati kedudukan terhormat dalam pemerintahan Amerika Serikat, harus bertanggungjawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern. Asal saja pers tau tanggungjawabnya dan menjadikan itu landasan kebijaksanaan operasional mereka, maka system libertarian akan dapat memuaskan kebutuhan masyarakat. Jika pers tidak mau menerima tanggungjawabnya, maka harus ada badan lain dalam masyarakat yang menjalankan fungsi komunikasi massa.
Hal ini dilihat sudah banyak siaran yang bersifat universal tidak hanya mengacu pada peraturan Pemerintah saja, seperti acara Anak anak, Berita Politik pun sudah transparan. Hal ini mungkin sudah mengarah kepada mensejahterakaan pemikiran rakyat akan sesuatu yang baru, dan juga akan kebebasan Pers untuk menyiarkan suatu berita,namun tidak menyimpang dari koridornya sebagai wadah Informasi bagi masyarakat. Menurut saya hanya saja TVRI memang sudah tidak menggunakan sistem Teori Otoritarian namun siarannya masih terkesan pada tahun 1990-an kebelakang, hal ini terlihat dari bentuk acaranya yang masih terkesan lama tidak seperti Siaran Televisi lain.
Yang perlu dicermati diantara empat teori Pers yang diatas tadi disebutkan, menurut saya TVRI tidak mengasung Teori Pers Soviet Komunis, dimana Teori ini mungkin berkembang di belahan negara yang mengasung pemerintahan Komunis seperti Cina, hal ini terlihat dari acaranya yang tidak ada berbau tentang Rezim Komunis namun tetap kepada televisi resmi milik negara.
Terlihat dari tidak adanya sebuah Partai yang berdiri dibelakang siaran atau dengan kata lain mendokrin siaran televisi agar mengikuti apapun kemauan Partai yang ada dibelakangnya, Dalam istilahnya di Monopoli.